Umum

Tender Proyek di Aceh Jangan Ada Lagi Istilah Paket “Lingke” dan “Batoh”, Harus Bersih dari Bayang-bayang Oknum APH

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepemimpinan baru di Polda Aceh dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh saat ini diharapkan menjadi momentum untuk membangun tata kelola pengadaan barang dan jasa yang lebih transparan, profesional, serta bebas dari segala bentuk intervensi.

Selama ini kerap muncul istilah “Paket Lingke” dan “Paket Batoh” yang beredar di kalangan sebagian pelaku usaha konstruksi di Aceh.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Istilah tersebut disebut berkembang sebagai bahasa tidak resmi di kalangan sebagian pengusaha kontraktor untuk menggambarkan paket pekerjaan yang diasosiasikan dengan institusi penegak hukum tertentu.

“Lingke” kerap dikaitkan dengan Polda Aceh, sementara “Batoh” disebut-sebut diasosiasikan dengan Kejati Aceh.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) secara khusus mendorong agar tidak ada lagi muncul dalam praktik maupun persepsi dunia tender di daerah tersebut.

Namun demikian, TTI menegaskan bahwa asosiasi atau istilah yang berkembang di kalangan pelaku usaha tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai fakta mengenai keterlibatan institusi tertentu tanpa adanya bukti yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Justru karena istilah itu telah lama disebut beredar, TTI menilai perlu adanya ketegasan dari pimpinan baru kedua institusi penegak hukum tersebut untuk memutus persepsi yang berpotensi merusak iklim persaingan usaha dalam pengadaan proyek pemerintah.

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, mengatakan tender proyek pemerintah harus berjalan berdasarkan prinsip transparansi, kompetisi yang sehat, kemampuan teknis, kewajaran harga, serta kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika pengusaha sudah mendengar istilah Paket Lingke atau Paket Batoh, muncul kesan seolah-olah paket itu sudah ada yang mengendalikan. Persepsi seperti ini sangat berbahaya. Tender harus dimenangkan karena kompetensi, harga yang wajar, kemampuan teknis dan kepatuhan terhadap aturan, bukan karena kedekatan atau membawa-bawa nama aparat penegak hukum,” ujar Nasruddin Bahar, Jum’at (21/8).

Menurutnya, dunia usaha membutuhkan kepastian bahwa seluruh peserta tender mempunyai kesempatan yang sama untuk berkompetisi. Jangan sampai muncul anggapan bahwa sebuah proyek pemerintah sudah memiliki pihak tertentu yang akan memenangkan pekerjaan sebelum proses tender berlangsung.

Jika persepsi tersebut terus berkembang, kata Nasruddin, bukan hanya merugikan kontraktor yang ingin bersaing secara sehat, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap sistem pengadaan pemerintah dan institusi penegak hukum.

TTI menilai salah satu persoalan serius dalam dunia pengadaan adalah munculnya persepsi bahwa sebuah paket pekerjaan telah memiliki “pemilik” sebelum proses tender dimulai.

Kondisi semacam itu, apabila benar terjadi dan dapat dibuktikan, tentu bertentangan dengan semangat pengadaan pemerintah yang mengedepankan prinsip persaingan sehat dan kesempatan yang setara bagi pelaku usaha.

Nasruddin mengatakan, pihaknya tidak ingin melakukan tuduhan terhadap institusi tertentu. TTI justru mendorong agar seluruh informasi yang selama ini hanya beredar sebagai pembicaraan di kalangan pengusaha dapat diuji secara objektif melalui data dan dokumen.

“TTI tidak ingin menuduh institusi. Yang kami dorong adalah pembersihan terhadap oknum. Jangan sampai nama Polda Aceh maupun Kejati Aceh dipakai oleh pihak tertentu sebagai alat menakut-nakuti peserta tender atau menciptakan kesan bahwa sebuah paket sudah memiliki ‘pemilik’,” tegasnya.

Baca Juga:  Perempuan Korban Dugaan Penganiayaan Anggota DPRA di Sabang Minta Perlindungan LPSK

Menurut dia, apabila ada pihak yang mengaku mempunyai akses atau membawa-bawa nama aparat penegak hukum untuk memengaruhi proses tender, maka hal tersebut perlu mendapat perhatian serius.

Sebab, nama institusi penegak hukum tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk membangun pengaruh dalam proses pengadaan maupun untuk mengintimidasi pelaku usaha yang ingin mengikuti tender secara profesional.

TTI juga mengingatkan berbagai cerita yang selama ini berkembang di kalangan kontraktor tidak boleh berhenti sebatas rumor atau “rahasia umum”.

Apabila terdapat dugaan permainan dalam proses tender, maka informasi tersebut harus diuji melalui dokumen pengadaan, proses evaluasi, persyaratan tender, penetapan pemenang, kontrak, hingga pelaksanaan pekerjaan.

“Kalau memang ada dugaan permainan, jangan hanya menjadi cerita dari warung kopi ke warung kopi. Uji dengan data, dokumen dan mekanisme pelaporan resmi. Kalau tidak terbukti, jangan pula sebuah institusi atau orang tertentu terus-menerus diberi stigma,” kata Nasruddin.

Menurutnya, pendekatan berbasis data penting untuk mencegah dua persoalan sekaligus, yakni tuduhan tanpa dasar terhadap institusi dan kemungkinan adanya penyimpangan yang justru tidak pernah diperiksa.

Karena itu, TTI mendorong pelaku usaha yang mempunyai informasi mengenai dugaan intervensi tender agar berani menyampaikan laporan melalui mekanisme yang tersedia dengan membawa bukti yang dapat diverifikasi.

Kepemimpinan Baru Jadi Momentum

Pergantian kepemimpinan di Polda Aceh dan Kejati Aceh dinilai dapat menjadi momentum untuk memperkuat kembali kepercayaan masyarakat dan dunia usaha.

TTI berharap Kapolda Aceh dan Kajati Aceh yang baru dapat memberikan pesan yang tegas bahwa institusi penegak hukum tidak memiliki “jatah proyek” dan tidak boleh menjadi alat bagi pihak tertentu untuk mengatur pemenang pengadaan.

“Harus ada pesan yang terang bahwa tidak ada paket milik Polda, tidak ada paket milik Kejati, dan tidak ada aparat yang boleh ikut mengatur pemenang pengadaan,” tegas Nasruddin.

Menurutnya, penegasan semacam itu penting karena dapat memberikan kepastian psikologis kepada para kontraktor yang selama ini ingin mengikuti tender secara fair.

Pelaku usaha, kata dia, harus merasa aman ketika mengikuti proses tender. Mereka tidak boleh merasa kalah sebelum berkompetisi hanya karena tidak mempunyai kedekatan dengan pihak tertentu.

Selain itu, instansi pemerintah yang melaksanakan tender juga harus memastikan seluruh tahapan pengadaan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.

Mulai dari perencanaan, penyusunan spesifikasi teknis, penetapan persyaratan, proses pemilihan penyedia, evaluasi penawaran, penetapan pemenang hingga pelaksanaan kontrak harus dapat diawasi dan dipertanggungjawabkan.

TTI menilai keberadaan kontraktor yang sehat dan kompetitif sangat penting bagi pembangunan Aceh. Pemerintah membutuhkan penyedia jasa yang benar-benar memiliki kemampuan teknis, sumber daya manusia, pengalaman dan kapasitas keuangan untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai kontrak.

Baca Juga:  Kejari Sabang Tarik Diri dari Pendampingan Alkes RSUD, Kajari: Kami Tak Mau Dijadikan Tameng

Jika proyek justru dipersepsikan hanya dapat diperoleh melalui kedekatan atau pengaruh tertentu, maka kontraktor yang memiliki kemampuan tetapi tidak memiliki akses terhadap kekuatan tertentu akan enggan mengikuti tender.

Dalam jangka panjang, kondisi tersebut dapat mempersempit persaingan dan berpotensi memengaruhi kualitas pekerjaan serta efisiensi penggunaan anggaran negara.

Karena itu, TTI mendorong agar pemerintah dan seluruh pihak terkait memperkuat sistem pengadaan yang terbuka dan dapat diawasi.

Penggunaan sistem elektronik dalam pengadaan juga harus diikuti dengan transparansi terhadap informasi yang memang dapat diakses publik, sehingga masyarakat dan pelaku usaha dapat melihat bahwa proses tersebut berlangsung secara objektif.

Nasruddin menilai isu mengenai “Paket Lingke” dan “Paket Batoh” pada akhirnya bukan hanya persoalan dunia usaha, tetapi juga menyangkut marwah institusi penegak hukum.

Apabila nama Polda Aceh atau Kejati Aceh terus dikaitkan dengan paket proyek tertentu tanpa bukti yang sah, maka hal tersebut justru dapat merusak citra institusi.

Karena itu, TTI berharap pimpinan kedua institusi tersebut tidak membiarkan adanya pihak-pihak yang menggunakan nama aparat untuk membangun pengaruh dalam proses pengadaan.

“Jangan sampai nama aparat dipakai sebagai stempel untuk menguasai proyek. Kalau ada oknum yang melakukan itu, harus dibersihkan. Institusinya jangan ikut tercemar karena ulah oknum,” ujarnya.

TTI juga mengingatkan bahwa apabila di kemudian hari ditemukan bukti adanya permainan antara oknum kontraktor dan oknum aparat, persoalan tersebut harus ditindak sesuai ketentuan hukum.

Namun, tindakan hukum tetap harus berdasarkan bukti dan proses yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan berdasarkan rumor atau label yang berkembang di masyarakat.

Saatnya Istilah “Lingke” dan “Batoh” Hilang

TTI berharap dunia konstruksi Aceh ke depan memasuki fase baru, di mana istilah-istilah yang mengesankan adanya pengaruh kekuatan tertentu dalam tender tidak lagi menjadi bagian dari percakapan para pelaku usaha.

Menurut Nasruddin, hilangnya istilah “Paket Lingke” dan “Paket Batoh” dari dunia tender justru dapat menjadi indikator positif bahwa pelaku usaha mulai percaya terhadap proses pengadaan yang transparan.

“Kalau dua istilah itu suatu saat tidak lagi terdengar, itu justru menjadi tanda baik bahwa pengusaha sudah percaya tender di Aceh tidak lagi dikait-kaitkan dengan kekuatan di luar mekanisme pengadaan. Persaingan usaha akan lebih sehat dan wibawa institusi penegak hukum juga semakin terjaga,” tutup Nasruddin.

TTI menegaskan, harapan tersebut bukan ditujukan untuk menuduh institusi tertentu, melainkan sebagai dorongan agar seluruh proses pengadaan proyek pemerintah di Aceh benar-benar berjalan berdasarkan aturan.

Tender harus menjadi arena kompetisi kemampuan, bukan arena adu kedekatan. Proyek pemerintah harus diberikan kepada penyedia yang memenuhi persyaratan dan mampu memberikan hasil terbaik bagi masyarakat.

Dengan demikian, pembangunan Aceh tidak hanya mengejar penyerapan anggaran, tetapi juga memastikan setiap rupiah uang negara digunakan secara transparan, kompetitif, efektif dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait