Ekonomi

BSI Tegaskan Siap Hadapi Gugatan Nasabah di Sabang

Sabang, Infoaceh.net – PT Bank Syariah Indonesia (BSI) memberikan tanggapan atas gugatan perdata yang diajukan nasabah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bank yang kini bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Sabang.

Humas BSI Aceh, Nasruddin MZ, menegaskan bahwa BSI tetap berpegang pada prinsip integritas, tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta kepatuhan terhadap seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan dalam menjalankan kegiatan usaha.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“BSI tidak mentoleransi setiap bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh pihak mana pun dan akan mengambil langkah yang diperlukan sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Nasruddin, Jum’at (21/8).

Baca Juga:  Pemanfaatan Lahan KEK Arun Masih Terkendala, Pemerintah Aceh Cari Solusi

Pernyataan tersebut disampaikan menyikapi laporan nasabah terkait dugaan penyalahgunaan wewenang oleh oknum petugas bank.

Nasruddin menyebut BSI telah menerima laporan tersebut dan menghormati proses hukum yang saat ini sedang berjalan.

Menurutnya, BSI tidak akan menghindari proses hukum dan menyatakan kesiapannya untuk bersikap kooperatif.

“BSI berkomitmen untuk bersikap kooperatif serta mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung, termasuk proses mediasi di Pengadilan Negeri Sabang,” ujarnya.

Gugatan Sudah Masuk Pengadilan

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, PT Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Kota Atas, Kota Sabang, diharapkan tidak lepas tangan atas dugaan penyimpangan yang menyeret nama mantan pegawainya dalam perkara perdata yang kini bergulir di Pengadilan Negeri Sabang.

Baca Juga:  Bank Aceh Sosialisasikan Internet Banking Corporate ke Satuan Pendidikan di Bireuen

Kuasa hukum Siti Safura, Rijarullah SH bersama Teuku Nanda Muakhir SH secara resmi telah mengajukan gugatan terhadap BSI dengan nomor perkara 6/Pdt.G/2026/PN Sab.

Masuknya gugatan tersebut ke meja hijau menunjukkan persoalan ini bukan lagi sekadar keluhan atau laporan sepihak yang berhenti di ruang pelayanan bank.

Persoalan tersebut telah menjadi perkara perdata yang harus dihadapi dan diuji secara terbuka melalui mekanisme hukum.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait