INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Dara Adinda
Last updated: Senin, 12 Januari 2026 16:11 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
SHARE

Aceh Selatan, Infoaceh.net — Gelombang kritik terhadap kepergian Bupati Nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS ke luar negeri saat daerah berstatus tanggap darurat bencana kian menguat.

Kali ini, sorotan tajam diarahkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan yang hingga kini dinilai belum menggunakan hak konstitusionalnya untuk memulai hak interpelasi dan hak angket.

Sewa Beko Mahal, Warga Aceh dan Kader PDIP Minta Megawati Kirim Alat Berat dan Sekop Bersihkan Lumpur  

Desakan tersebut disampaikan oleh Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.

- ADVERTISEMENT -

Ia menilai sikap diam DPRK justru memperburuk krisis kepercayaan publik dan berpotensi melanggengkan praktik pengabaian tanggung jawab kepala daerah.

“DPRK Aceh Selatan tidak boleh terus berdiam diri. Hak interpelasi dan hak angket adalah instrumen konstitusional yang sah dan wajib digunakan dalam situasi serius seperti ini,” kata Hasbar, Senin (12/1).

- ADVERTISEMENT -
Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Menurutnya, absennya Bupati Aceh Selatan saat daerah berada dalam kondisi darurat bukan persoalan sepele. Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mewajibkan kepala daerah menjalankan tugas dan tanggung jawab pemerintahan, sementara Undang-undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana menetapkan kepala daerah sebagai penanggung jawab utama penanganan bencana di wilayahnya.

Hasbar menegaskan, DPRK Aceh Selatan memiliki dasar hukum kuat untuk segera memulai sidang interpelasi guna meminta penjelasan resmi Bupati Nonaktif Mirwan MS, dan apabila ditemukan pelanggaran serius, dilanjutkan dengan sidang angket sebagai pintu masuk proses pemakzulan.

“Ini bukan soal suka atau tidak suka. Ini soal pelanggaran tanggung jawab jabatan. Jika DPRK tidak berani memulai sidang angket, maka DPRK sedang mengkhianati mandat rakyat,” ujarnya.

Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Ia juga mengkritik keras belum adanya tanda-tanda DPRK akan mengagendakan sidang resmi meski polemik telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat terdampak bencana.

- ADVERTISEMENT -

“DPRK jangan takut pada bupati. Bek meu apam, beu meu agam. DPRK adalah lembaga pengawas, bukan lembaga pengaman kekuasaan,” tegas Hasbar.

Menurutnya, penggunaan hak angket bukan tindakan ekstrem, melainkan mekanisme demokratis yang sah untuk memastikan pemerintahan daerah berjalan sesuai hukum dan etika kepemimpinan.

Pembiaran terhadap kasus ini dinilai akan menjadi preseden buruk bagi tata kelola pemerintahan daerah, khususnya dalam penanganan bencana.

Publik kini menunggu langkah konkret DPRK Aceh Selatan untuk segera menggelar sidang angket dan menunjukkan keberpihakan nyata kepada rakyat yang terdampak bencana, sekaligus menegakkan prinsip checks and balances dalam pemerintahan daerah.

TAGGED:Aceh SelatanDPRK Aceh SelatanHak AngketHak InterpelasiKaukus Peduli AcehMirwan MSMuhammad Hasbar KubaPelanggaran Tanggung Jawabpemakzulan bupatiTanggap Darurat Aceh Selatanutamawww.infoaceh.net
Previous Article 44 Desa Terdampak Bencana di Aceh Tengah Kembali Terang dengan Genset Darurat
Next Article PBSI Aceh Buka Peluang Calon Ketua Umum Baru
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Surat Warga
Kebun Pala Warga Alue Keutapang Pidie Jaya Mati Total Akibat Banjir Bandang
Senin, 12 Januari 2026
Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik
DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan
Senin, 12 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025
Aceh
Tanah Amblas Terjadi di Ketol Aceh Tengah, Badan Geologi ESDM Terjunkan Tim Mitigasi
Sabtu, 11 Desember 2021

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Umum

KSAD Jenderal Maruli Resmikan Jembatan Bailey Umah Besi Jalan Takengon-Bireuen   

Kamis, 8 Januari 2026
Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
Universitas Syiah Kuala memberi pembekalan kepada 719 mahasiswa peserta KKN Tematik Kebencanaan Siklon Tropis Senyar Tahun 2026. (Foto: Ist)
Pendidikan

719 Mahasiswa KKN Tematik USK Diterjunkan ke Wilayah Terdampak Bencana Aceh

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?