Aceh Tamiang, Infoaceh.net — Pemerintah Aceh menegaskan komitmennya menempatkan sektor pendidikan sebagai prioritas utama dalam pemulihan pascabencana banjir bandang dan longsor.
Berbagai langkah konkret terus dilakukan untuk memastikan proses belajar mengajar kembali berjalan normal, aman dan nyaman bagi peserta didik di daerah terdampak.
Pelaksana Tugas (Plt) Kadis Pendidikan Aceh Murthalamuddin meninjau langsung proses rehabilitasi sarana belajar berupa mobiler siswa di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Kabupaten Aceh Tamiang, Senin (12/1/2026).
Peninjauan dilakukan antara lain di SMK Negeri Karang Baru dan SMA Negeri 1 Manyak Payed.
Dalam peninjauan tersebut, Murthalamuddin menyampaikan bahwa hingga saat ini sekitar 1.000 unit kursi dan meja siswa yang sebelumnya rusak akibat bencana telah selesai direhabilitasi dan siap digunakan kembali.
“Rehabilitasi mobiler ini merupakan bagian dari upaya percepatan pemulihan pendidikan. Kami ingin memastikan proses belajar-mengajar kembali berlangsung dengan nyaman dan aman bagi siswa,” ujar Murthalamuddin.
Ia menjelaskan, rehabilitasi dilakukan dengan memanfaatkan kembali mobiler yang masih memungkinkan untuk diperbaiki. Langkah ini ditempuh sebagai bentuk efisiensi anggaran sekaligus komitmen terhadap pengelolaan aset pendidikan yang berkelanjutan.
“Barang yang masih bisa digunakan kita perbaiki dan manfaatkan kembali. Selain menghemat anggaran, ini juga menanamkan nilai tanggung jawab dan keberlanjutan dalam pengelolaan sarana pendidikan,” katanya.
Upaya pemulihan yang dilakukan Pemerintah Aceh di daerah mendapat dukungan kebijakan dari pemerintah pusat.
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah memberikan fleksibilitas penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) bagi satuan pendidikan di Aceh yang terdampak bencana banjir bandang dan longsor sepanjang tahun 2025.
Kebijakan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah bernomor 0028/C1/PR.04.01/2026 tertanggal 2 Januari 2026, sebagai respons atas permohonan Dinas Pendidikan Aceh terkait kebutuhan penggunaan Dana BOS secara lebih fleksibel dalam masa pemulihan.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa bencana banjir dan tanah longsor telah menyebabkan kerusakan signifikan pada gedung dan aset sekolah di berbagai wilayah Aceh, sehingga diperlukan penanganan khusus agar layanan pendidikan tidak terhenti.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah diperkenankan untuk menyesuaikan batas maksimal penggunaan Dana BOS Tahun 2026 pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana bagi satuan pendidikan yang terdampak parah dan sedang, dengan tetap memperhatikan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
Pemerintah Aceh menyambut baik kebijakan tersebut dan memastikan penggunaannya dilakukan sesuai ketentuan, termasuk penyusunan laporan kerusakan yang direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) serta pernyataan tidak adanya tumpang tindih pendanaan.
Pemerintah Aceh berharap, sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat ini dapat mempercepat pemulihan fasilitas pendidikan sekaligus memulihkan semangat belajar peserta didik pascabencana.
“Pendidikan harus menjadi sektor yang paling cepat bangkit. Sekolah adalah ruang harapan bagi masa depan anak-anak Aceh, dan itu yang terus kami jaga,” ujar Murthalamuddin.



