Jakarta, Infoaceh.net — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pencantuman Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari konsideran dan rujukan utama dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan dokumen pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang ditayangkan dalam rapat panja, MoU Helsinki dicantumkan dalam konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh.”
Sejumlah anggota Baleg DPR RI menilai MoU Helsinki tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Anggota Baleg DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan, MoU Helsinki merupakan peristiwa sejarah yang menjadi fondasi utama Pemerintahan Aceh.
“MoU Helsinki adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Ia menjadi dasar lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh,” ujar TA Khalid dalam rapat panja.
Ia mengusulkan agar substansi MoU Helsinki secara tegas dimasukkan dalam konsideran menimbang poin B sebagai landasan penyelenggaraan otonomi khusus Aceh sekaligus upaya menjaga keberlanjutan perdamaian.
“Dengan dicantumkannya MoU Helsinki, penyelenggaraan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan dapat dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Baleg DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil menilai seluruh butir konsideran menimbang dalam UUPA yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk MoU Helsinki.
Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki peran strategis sebagai rujukan normatif dalam pengelolaan pemerintahan Aceh.
“Butir-butir dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Karena itu, penghapusannya tidak tepat,” ujar Nasir.
Ia secara khusus menekankan MoU Helsinki merupakan rujukan utama dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Aceh.
“Pemeliharaan perdamaian Aceh rujukannya jelas, yaitu MoU Helsinki. Itu sebabnya penting dimasukkan dalam konsideran menimbang RUU Pemerintahan Aceh,” tegasnya.



