INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA

Last updated: Kamis, 15 Januari 2026 00:16 WIB
By M Saman
Share
Lama Bacaan 2 Menit
Anggota Baleg DPR RI asal Aceh TA Khalid dan Nasir Djamil. (Foto: Ist)
SHARE
Jakarta, Infoaceh.net — Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati pencantuman Nota Kesepahaman (MoU) Helsinki sebagai bagian dari konsideran dan rujukan utama dalam revisi Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).
Kesepakatan tersebut diambil dalam rapat Panitia Kerja (Panja) pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg DPR RI, di Jakarta, Rabu (14/1/2026).
Berdasarkan dokumen pembahasan RUU Pemerintahan Aceh yang ditayangkan dalam rapat panja, MoU Helsinki dicantumkan dalam konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dalam dokumen tersebut disebutkan, “Bahwa penyelenggaraan otonomi khusus Pemerintahan Aceh merupakan salah satu bagian dari implementasi Nota Kesepahaman Helsinki yang perlu dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan Aceh.”
Sejumlah anggota Baleg DPR RI menilai MoU Helsinki tidak dapat dipisahkan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh.
Anggota Baleg DPR RI asal Aceh, TA Khalid, menegaskan, MoU Helsinki merupakan peristiwa sejarah yang menjadi fondasi utama Pemerintahan Aceh.
“MoU Helsinki adalah sejarah yang tidak bisa kita lupakan. Ia menjadi dasar lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh,” ujar TA Khalid dalam rapat panja.
Ia mengusulkan agar substansi MoU Helsinki secara tegas dimasukkan dalam konsideran menimbang poin B sebagai landasan penyelenggaraan otonomi khusus Aceh sekaligus upaya menjaga keberlanjutan perdamaian.
“Dengan dicantumkannya MoU Helsinki, penyelenggaraan pemerintahan Aceh dalam rangka kekhususan dan keistimewaan dapat dioptimalkan guna memberikan dampak nyata bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Aceh,” katanya.
Senada dengan itu, Anggota Baleg DPR RI asal Aceh M. Nasir Djamil menilai seluruh butir konsideran menimbang dalam UUPA yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut, termasuk MoU Helsinki.
Menurut Nasir, konsideran menimbang memiliki peran strategis sebagai rujukan normatif dalam pengelolaan pemerintahan Aceh.
“Butir-butir dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh. Karena itu, penghapusannya tidak tepat,” ujar Nasir.
Ia secara khusus menekankan MoU Helsinki merupakan rujukan utama dalam menjaga dan memelihara perdamaian di Aceh.
“Pemeliharaan perdamaian Aceh rujukannya jelas, yaitu MoU Helsinki. Itu sebabnya penting dimasukkan dalam konsideran menimbang RUU Pemerintahan Aceh,” tegasnya.
Previous Article PT Tiara Marga Trakindo Bantu Korban Banjir Aceh Rp2,5 Miliar
Next Article BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026
Pendidikan
Bawa Nama Aceh ke Dunia, 5 Mahasiswa FK USK Dikirim ke Eropa dan Timur Tengah Lewat Program CIMSA
Kamis, 15 Januari 2026
Umum
BPMA-PWI Aceh Perkuat Kemitraan, Siap Kerja Sama Peningkatan Kapasitas Wartawan
Kamis, 15 Januari 2026
Aceh
Ratusan Manuskrip Aceh Dikonservasi Tim Perpustakaan Nasional
Kamis, 25 Maret 2021
Viral Link Video Andini Permata dan Bocil Bikin Heboh Warganet
Umum
Misteri Video Andini Permata dan ‘Bocil’: Viral Tanpa Identitas, Netizen Dibohongi?
Minggu, 6 Juli 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik

Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Jumat, 2 Januari 2026
Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
Musa Rajekshah atau Ijeck dicopot dari jabatan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara
Politik

Saat Ijeck Turun Bantu Korban Banjir, DPP Golkar Justru Mencopotnya

Sabtu, 20 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?