INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Politik

Pansus DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Rekomendasi IUP Masa Bupati Nonaktif Mirwan

Alfian
Last updated: Kamis, 15 Januari 2026 19:49 WIB
By Alfian
Share
Lama Bacaan 5 Menit
Pansus Pertambangan DPRK Aceh Selatan didesak membuka seluruh data rekomendasi IUP eksplorasi yang dikeluarkan masa jabatan Bupati Nonaktif Mirwan MS. (Foto: Ist)
SHARE
Tapaktuan, Infoaceh.net — Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan didesak tidak sekadar menjadi panggung formalitas politik, melainkan membuka secara transparan seluruh data rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan selama masa jabatan Bupati Nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS.
Desakan ini mencuat seiring maraknya rekomendasi IUP yang dinilai sarat persoalan administrasi, hukum dan dampak lingkungan.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, mengatakan publik berhak mengetahui di mana saja lokasi pertambangan yang telah direkomendasikan serta perusahaan apa saja yang menerima karpet merah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, selama sembilan bulan masa jabatan bupati nonaktif, rekomendasi IUP justru bermunculan di tengah lemahnya transparansi dan terjadinya penolakan masyarakat.
Ia menyebut setidaknya empat perusahaan yang namanya mencuat ke ruang publik, yakni PT Kinston Mineral Abadi dengan konsesi sekitar 4.000 hektare di Trumon Raya, PT Empat Pilar Bumindo, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Sarana Interindo Mineral. 
Khusus PT Kinston Mineral Abadi, wilayah yang direkomendasikan disebut berada di kawasan rawan banjir musiman dan diduga tidak seluruhnya masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP).
Rekomendasi IUP tersebut tak sama seperti rekomendasi proposal kegiatan, tapi rekomendasi IUP tersebut seperti izin prinsip dan bentuk persetujuan kepala daerah terhadap sebuah perusahaan/koorperasi melakukan eksplorasi di wilayah yang dipimpinnya.
Dia mengungkapkan, dua rekomendasi IUP eksplorasi PT Kinston Mineral Abadi dan PT Empat Pilar Bumindo tetap diterbitkan meski mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Bahkan, keuchik setempat telah mencabut rekomendasi dukungan, namun hal tersebut tidak menghentikan proses di tingkat kabupaten.
“Ini baru yang terungkap. Di Kecamatan Samadua, beredar informasi adanya perusahaan lain yang direkomendasikan di sekitar wilayah PT Bersama Sukses Mining (PT BSM), yang disebut-sebut atas nama PT Mineral Mega Sentosa. Data seperti ini harus dibuka oleh pansus agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Fadhli Irman, Kamis, 15 Januari 2025.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rekomendasi IUP eksplorasi PT Sarana Interindo Mineral seluas 704 hektare di Kecamatan Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 540/1375 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan pada 24 November 2025. 
Pada hari yang sama, bupati juga menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor melalui Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2025.
Menurut GerPALA, penerbitan rekomendasi pertambangan di tengah status darurat bencana menunjukkan lemahnya kepekaan dan prinsip kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam.
Selain itu, GerPALA juga menyoroti dugaan proses penerbitan rekomendasi IUP yang dilakukan secara tertutup.
Adanya indikasi dimana keuchik disebut-sebut hanya dipanggil ke kantor camat untuk kepentingan administrasi, sementara masyarakat pemilik lahan justru tidak mengetahui bahwa wilayah garapannya telah masuk dalam rekomendasi IUP eksplorasi, seperti halnya terungkap pada persoalan PT Empat Pilar Bumindo di wilayah Kuta Blang dan Batee Tunggai Kecamatan Samadua.
Irman menegaskan, kebijakan Bupati Nonaktif Aceh Selatan tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan semangat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang evaluasi perizinan dan nonperizinan berusaha sektor sumber daya alam, yang seharusnya mendorong penataan dan evaluasi izin, bukan penambahan rekomendasi IUP Eksplorasi baru.
Ia juga mengingatkan DPRK Aceh Selatan memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan kewenangan penuh untuk meminta seluruh dokumen rekomendasi IUP. Secara aturan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar menolak permintaan data dari DPRK.
“Kami berharap pansus ini tidak hanya jadi dagelan. DPRK harus tegas, bahkan menggunakan hak interpelasi atau hak angket jika ditemukan pelanggaran serius dalam pemberian rekomendasi IUP. Bahkan kita mendesak pansus DPRK tak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pansus berupa desakan pembatalan/pencabutan rekomendasi IUP oleh Bupati Aceh Selatan.
Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin tergerus dan marwah DPRK akan semakin melemah di mata masyarakat,” tegasnya.
Desakan ini menjadi ujian bagi pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.
Previous Article Relawan Dewan Dakwah Aceh menyalurkan bantuan kemanusiaan tahap keempat kepada masyarakat terdampak banjir bandang dan longsor, di MIN 4 Aceh Tengah, Rabu (14/1). Dewan Dakwah Aceh Salurkan Bantuan Tahap Keempat untuk Korban Banjir
Next Article 51 Hari Pascabencana, 24 Desa di Aceh Tengah Masih Terisolasi  
Tidak ada komentar

Beri KomentarBatalkan balasan

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Humas Mahkamah Syar'iyah Jantho Fadlia SSy MH
Hukum
Dipicu Seks Bebas, 54 Anak Ajukan Dispensasi Nikah di Aceh Besar Karena Hamil Duluan
Rabu, 8 Februari 2023
Aceh
Penggunaan Dana Bencana Aceh Dinilai Tidak Transparan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Pansus DPRK Aceh Selatan Didesak Bongkar Rekomendasi IUP Masa Bupati Nonaktif Mirwan
Kamis, 15 Januari 2026
Politik
Baleg DPR RI Sepakat Jadikan MoU Helsinki Rujukan Revisi UUPA
Kamis, 15 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Politik

Bupati Nonaktif Aceh Selatan Disinyalir Masih Kendalikan Kebijakan, Mendagri Didesak Tambah Sanksi

Jumat, 9 Januari 2026
Politik

DPRK Aceh Singkil Harapkan Penanganan Rehab-Rekon Pascabencana Dapat Disetarakan  

Kamis, 8 Januari 2026
Warna Baru Demokrasi: Tanpa Interupsi dan 'Mic Mati' Keberadaan jaringan Dasco di Senayan dinilai membawa warna baru dalam proses legislasi.
Politik

Mengenal ‘Kabinda’ dan ‘Adidas’, Jaringan Politik Kuat yang Kendalikan Ritme Undang-Undang di Senayan

Jumat, 2 Januari 2026
Politik

Golkar Banda Aceh Gelar Doa Bersama, Kenang 21 Tahun Tsunami dan Doakan Korban Banjir  

Sabtu, 27 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

DPRA Kecam Aksi Anarkis TNI: Bulan Bintang Bukan Bendera Separatis dan Sah Berkibar di Aceh

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Di Depan Meunasah Tertimbun, SATRIA Aceh Wakafkan Al-Qur’an untuk Pengungsi di Pidie Jaya

Sabtu, 27 Desember 2025
Politik

Satria Aceh Apresiasi Pemerintah Percepat Hunian dan Bantuan Tunai untuk Korban Banjir  

Selasa, 23 Desember 2025
Ketua Komisi I DPRA, Tgk Muharuddin.
Politik

Saat Bencana Hujatan untuk Aceh Merebak di Medsos, Komdigi Diminta Bertindak

Minggu, 21 Desember 2025
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?