Tapaktuan, Infoaceh.net — Panitia Khusus (Pansus) Pertambangan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Selatan didesak tidak sekadar menjadi panggung formalitas politik, melainkan membuka secara transparan seluruh data rekomendasi izin usaha pertambangan (IUP) eksplorasi yang dikeluarkan selama masa jabatan Bupati Nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS.
Desakan ini mencuat seiring maraknya rekomendasi IUP yang dinilai sarat persoalan administrasi, hukum dan dampak lingkungan.
Koordinator Gerakan Pemuda Negeri Pala (GerPALA), Fadhli Irman, mengatakan publik berhak mengetahui di mana saja lokasi pertambangan yang telah direkomendasikan serta perusahaan apa saja yang menerima karpet merah dari pemerintah daerah.
Menurutnya, selama sembilan bulan masa jabatan bupati nonaktif, rekomendasi IUP justru bermunculan di tengah lemahnya transparansi dan terjadinya penolakan masyarakat.
Ia menyebut setidaknya empat perusahaan yang namanya mencuat ke ruang publik, yakni PT Kinston Mineral Abadi dengan konsesi sekitar 4.000 hektare di Trumon Raya, PT Empat Pilar Bumindo, PT Aurum Indo Mineral, dan PT Sarana Interindo Mineral.
Khusus PT Kinston Mineral Abadi, wilayah yang direkomendasikan disebut berada di kawasan rawan banjir musiman dan diduga tidak seluruhnya masuk dalam Wilayah Pertambangan (WP).
Rekomendasi IUP tersebut tak sama seperti rekomendasi proposal kegiatan, tapi rekomendasi IUP tersebut seperti izin prinsip dan bentuk persetujuan kepala daerah terhadap sebuah perusahaan/koorperasi melakukan eksplorasi di wilayah yang dipimpinnya.
Dia mengungkapkan, dua rekomendasi IUP eksplorasi PT Kinston Mineral Abadi dan PT Empat Pilar Bumindo tetap diterbitkan meski mendapat penolakan keras dari masyarakat.
Bahkan, keuchik setempat telah mencabut rekomendasi dukungan, namun hal tersebut tidak menghentikan proses di tingkat kabupaten.
“Ini baru yang terungkap. Di Kecamatan Samadua, beredar informasi adanya perusahaan lain yang direkomendasikan di sekitar wilayah PT Bersama Sukses Mining (PT BSM), yang disebut-sebut atas nama PT Mineral Mega Sentosa. Data seperti ini harus dibuka oleh pansus agar tidak menjadi bola liar di masyarakat,” kata Fadhli Irman, Kamis, 15 Januari 2025.
Sorotan tajam juga diarahkan pada rekomendasi IUP eksplorasi PT Sarana Interindo Mineral seluas 704 hektare di Kecamatan Labuhanhaji Timur dan Labuhanhaji. Rekomendasi tersebut tertuang dalam surat bernomor 540/1375 yang ditandatangani Bupati Aceh Selatan pada 24 November 2025.
Pada hari yang sama, bupati juga menetapkan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor melalui Surat Keputusan Nomor 752 Tahun 2025.
Menurut GerPALA, penerbitan rekomendasi pertambangan di tengah status darurat bencana menunjukkan lemahnya kepekaan dan prinsip kehati-hatian pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam.
Selain itu, GerPALA juga menyoroti dugaan proses penerbitan rekomendasi IUP yang dilakukan secara tertutup.
Adanya indikasi dimana keuchik disebut-sebut hanya dipanggil ke kantor camat untuk kepentingan administrasi, sementara masyarakat pemilik lahan justru tidak mengetahui bahwa wilayah garapannya telah masuk dalam rekomendasi IUP eksplorasi, seperti halnya terungkap pada persoalan PT Empat Pilar Bumindo di wilayah Kuta Blang dan Batee Tunggai Kecamatan Samadua.
Irman menegaskan, kebijakan Bupati Nonaktif Aceh Selatan tersebut patut dipertanyakan karena bertentangan dengan semangat Instruksi Gubernur Aceh Nomor 08/INSTR/2025 tentang evaluasi perizinan dan nonperizinan berusaha sektor sumber daya alam, yang seharusnya mendorong penataan dan evaluasi izin, bukan penambahan rekomendasi IUP Eksplorasi baru.
Ia juga mengingatkan DPRK Aceh Selatan memiliki fungsi pengawasan yang melekat dan kewenangan penuh untuk meminta seluruh dokumen rekomendasi IUP. Secara aturan, pemerintah daerah tidak memiliki dasar menolak permintaan data dari DPRK.
“Kami berharap pansus ini tidak hanya jadi dagelan. DPRK harus tegas, bahkan menggunakan hak interpelasi atau hak angket jika ditemukan pelanggaran serius dalam pemberian rekomendasi IUP. Bahkan kita mendesak pansus DPRK tak segan-segan mengeluarkan rekomendasi pansus berupa desakan pembatalan/pencabutan rekomendasi IUP oleh Bupati Aceh Selatan.
Jika tidak, maka kepercayaan publik terhadap lembaga legislatif akan semakin tergerus dan marwah DPRK akan semakin melemah di mata masyarakat,” tegasnya.
Desakan ini menjadi ujian bagi pansus pertambangan DPRK Aceh Selatan untuk membuktikan komitmennya dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan tata kelola pertambangan berjalan transparan, akuntabel, serta berpihak pada kepentingan masyarakat dan lingkungan.



