Bireueun, Infoaceh.net — Pemerintah Kabupaten Bireuen melarang kendaraan jenis truk tronton melintas di Jembatan Bailey darurat Krueng Tingkeum, Kecamatan Kutablang.
Kebijakan tersebut mulai diberlakukan pada Ahad, 18 Januari 2026 sebagai langkah pengamanan terhadap kondisi jembatan yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Larangan ini merupakan bagian dari pembatasan beban kendaraan guna menjaga keselamatan pengguna jalan serta mempertahankan daya tahan struktur jembatan.
Seiring kondisi fisik yang mulai menurun, pemerintah daerah menilai perlu adanya pengendalian lalu lintas secara ketat di lokasi tersebut.
Pantauan di lapangan menunjukkan, struktur rangka baja Jembatan Bailey Krueng Tingkeum terlihat mulai melengkung di sejumlah titik.
Selain itu, lantai besi jembatan bergoyang dan mengeluarkan bunyi dentuman keras setiap kali dilintasi kendaraan bermuatan berat, sehingga menimbulkan kekhawatiran bagi masyarakat.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bireuen, Fadhli Amir, mengatakan keputusan tersebut diambil melalui rapat koordinasi lintas sektoral untuk menghindari risiko kerusakan jembatan yang lebih parah.
“Mulai 18 Januari diberlakukan ketentuan baru. Tujuannya menjaga kelayakan jembatan sebagai jalur vital transportasi masyarakat. Pengawasan di lapangan akan dilakukan secara ketat,” ujar Fadhli, Jum’at (16/1).
Berdasarkan kesepakatan, kendaraan yang masih diperbolehkan melintas meliputi kendaraan pikap (sumbu 1.1), truk sedang (sumbu 1.1), truk engkel (sumbu 1.2), truk besar maksimal dua sumbu (tipe 1.2), bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tiga sumbu, serta kendaraan pengangkut BBM dan gas milik Pertamina.
Sementara itu, kendaraan truk tronton dengan konfigurasi sumbu 1.2.2 ke atas secara tegas dilarang melintas dan akan dialihkan ke jalur alternatif.
Petugas di lapangan akan mengambil tindakan langsung terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan.
“Sanksinya berupa kewajiban putar balik atau pemindahan muatan ke armada yang lebih kecil. Selain itu, tinggi kendaraan juga dibatasi maksimal empat meter agar tidak tersangkut pada rangka baja jembatan,” jelas Fadhli.
Adapun batas berat keseluruhan kendaraan (JBI) yang diizinkan melintas ditetapkan maksimal 30 ton. Pembatasan ini diharapkan dapat mencegah kerusakan permanen pada jembatan serta menjamin keselamatan dan kelancaran mobilitas masyarakat Kutablang dan sekitarnya.



















