Banda Aceh, Infoaceh.net — Kepolisian Daerah (Polda) Aceh memastikan Bripda Muhammad Rio, personel Satuan Brimob Polda Aceh, telah diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah terbukti melakukan desersi dan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan.
Yang bersangkutan juga diketahui berada di luar negeri dan diduga bergabung dengan angkatan bersenjata Rusia.
Kepala Bidang Humas Polda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto, mengatakan Bripda Muhammad Rio tercatat tidak masuk dinas sejak 8 Desember 2025 tanpa keterangan yang sah.
Setelah dilakukan penelusuran, diketahui bahwa yang bersangkutan telah meninggalkan wilayah Indonesia.
“Bripda Muhammad Rio adalah personel Satbrimob Polda Aceh yang melakukan disersi dengan meninggalkan tugas tanpa izin pimpinan,” ujar Joko, Jum’at (16/1/2026).
Joko menjelaskan, sebelum kasus desersi tersebut, Bripda Muhammad Rio telah memiliki catatan pelanggaran kode etik profesi Polri.
Ia pernah disidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) atas pelanggaran berupa perselingkuhan hingga menikah siri.
Kasus tersebut diputus melalui Sidang KKEP pada 14 Mei 2025 dengan putusan sanksi administratif berupa mutasi demosi selama dua tahun dan penempatan di Yanma Brimob.
Seiring berjalannya waktu, Bripda Muhammad Rio kembali menjadi perhatian setelah pada 7 Januari 2026 mengirimkan pesan WhatsApp kepada sejumlah personel internal Satbrimob Polda Aceh.
Pesan tersebut berisi foto dan video yang memperlihatkan dirinya diduga telah bergabung dengan divisi tentara bayaran Rusia, termasuk dokumentasi proses pendaftaran dan informasi gaji dalam mata uang Rubel.
Sebelumnya, pihak Siprovos Satbrimob Polda Aceh telah melakukan berbagai upaya pencarian, mulai dari mendatangi rumah orang tua hingga kediaman pribadi Bripda Muhammad Rio.
Dua kali surat panggilan resmi juga telah dilayangkan, namun tidak mendapat respons.
“Atas kondisi tersebut, Satbrimob Polda Aceh kemudian menerbitkan Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 7 Januari 2026 setelah melaporkan perkembangan kasus ke Bidpropam,” jelas Joko.
Dari hasil penelusuran administrasi, Polda Aceh juga mengantongi data perjalanan Bripda Muhammad Rio.
Berdasarkan data manifes penerbangan dan paspor, yang bersangkutan tercatat terbang dari Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Bandara Pudong Shanghai pada 18 Desember 2025, kemudian kembali tercatat melakukan penerbangan internasional pada 19 Desember 2025.
Berdasarkan temuan tersebut, Polda Aceh melaksanakan Sidang KKEP secara in absentia pada 8 dan 9 Januari 2026.
Dalam sidang tersebut, Bripda Muhammad Rio dinyatakan melanggar sejumlah ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri serta Peraturan Kapolri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
“Hasil sidang memutuskan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat atau PTDH,” kata Joko.
Ia menegaskan, secara keseluruhan Bripda Muhammad Rio telah tiga kali menjalani Sidang KKEP, masing-masing satu kali terkait pelanggaran kode etik sebelumnya dan dua kali terkait kasus desersi serta dugaan keterlibatan dengan militer asing. “Putusan terakhir bersifat final, yakni PTDH,” tegas Joko.