Umum

Rekomendasi Izin Tambang Bupati Aceh Selatan Diduga Sarat Korupsi dan Gratifikasi, KPK-Kejagung Didesak Usut

Banda Aceh, Infoaceh.net — Kebijakan penerbitan rekomendasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksplorasi di Kabupaten Aceh Selatan menuai sorotan tajam.
Bupati Nonaktif Aceh Selatan Mirwan MS dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi sumber daya alam (SDA) yang disinyalir terjadi dalam proses penerbitan rekomendasi IUP bagi sejumlah perusahaan tambang.
Desakan pengusutan disampaikan Dewan Pimpinan Wilayah Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (Alamp Aksi) Aceh.
Mereka meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI turun tangan menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan yang dinilai sistemik dalam proses penerbitan rekomendasi IUP eksplorasi di Kabupaten Aceh Selatan.
Desakan tersebut muncul setelah terungkap rangkaian rekomendasi IUP yang dinilai menabrak qanun, tata ruang, aturan kehutanan, serta mengabaikan penolakan masyarakat dan kondisi kebencanaan.
Koordinator Alamp Aksi Aceh Mahmud Padang, menilai pola penerbitan rekomendasi IUP selama sembilan bulan kepemimpinan Bupati Aceh Selatan Mirwan MS, tidak dapat lagi dianggap sebagai kesalahan administratif.
“Ini sudah menunjukkan pola sistemik. Ada rekomendasi desa yang dicabut, wilayah yang tidak masuk Wilayah Pertambangan, bahkan kawasan hutan produksi tetap, tetapi rekomendasi tetap dikeluarkan. Kami melihat indikasi kuat penyalahgunaan kewenangan dan dugaan gratifikasi,” kata Mahmud Padang dalam keterangannya, Ahad (18/1).
Kasus yang paling menonjol adalah rekomendasi IUP eksplorasi bijih besi kepada PT Kinston Abadi Mineral melalui Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 540/466 tanggal 23 Mei 2025 dengan luas lebih dari 4.312 hektare di Kecamatan Trumon Tengah dan Trumon Timur.
Mahmud menjelaskan, rekomendasi tersebut diterbitkan meskipun Keuchik Jambo Dalem telah secara resmi mencabut surat rekomendasi desa melalui Surat Nomor 127/V/JBD/2025 tanggal 21 Mei 2025, yang membatalkan Surat Rekomendasi Nomor SR-I.PBB/115/JD/2025 tanggal 21 April 2025.
“Artinya, bupati mengeluarkan rekomendasi dengan menggunakan dasar hukum yang sudah tidak berlaku,” ujarnya.
Menurut Alamp Aksi, lokasi IUP PT Kinston Abadi Mineral juga berada di wilayah rawan banjir dan longsor serta tidak termasuk Wilayah Pertambangan dalam RTRW Aceh.
Hal ini bertentangan langsung dengan Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017 yang mengatur bahwa WIUP hanya dapat diberikan di dalam Wilayah Pertambangan.
Fakta tersebut diperkuat oleh surat Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XVIII Kementerian Kehutanan Nomor S.456/BPKH.XVIII/PPKH/PLA.01.10/06/2025 tertanggal 23 Juni 2025 yang menegaskan bahwa seluruh areal seluas 4.312 hektare yang diajukan perusahaan tersebut berada di dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap.
Empat hari setelah rekomendasi tersebut, Bupati Aceh Selatan kembali mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi emas kepada PT Aurum Indo Mineral melalui Surat Nomor 540/488 tanggal 27 Mei 2025 dengan luas 1.863 hektare di Kecamatan Labuhanhaji, Labuhanhaji Timur, dan Meukek.
“Kami menerima banyak laporan masyarakat yang menyebut tidak pernah ada sosialisasi. Sangat besar kemungkinan rekomendasi ini diterbitkan di atas lahan masyarakat dan lahan adat yang diusahakan secara turun-temurun,” tambah Mahmud.
Alamp Aksi juga menyoroti rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak untuk PT Empat Pilar Bumindo. Dua gampong di Kecamatan Samadua, yakni Gampong Batee Tunggai dan Gampong Kuta Blang, secara resmi mencabut rekomendasi desa masing-masing melalui Surat Nomor 541.13/225/2025 dan Surat Nomor 541.13/601/2025, keduanya tertanggal 17 Oktober 2025.
Pencabutan dilakukan setelah muncul dugaan pemaksaan penandatanganan rekomendasi oleh keuchik di kantor camat.
“Namun ironisnya, meski rekomendasi desa sudah dicabut, Bupati tetap diduga mengeluarkan rekomendasi IUP untuk perusahaan tersebut,” ujar Mahmud.
Penerbitan rekomendasi paling disorot terjadi pada 24 November 2025, ketika Bupati Aceh Selatan mengeluarkan rekomendasi IUP eksplorasi emas dan perak seluas 704 hektare melalui Surat Nomor 540/1375 di Kecamatan Labuhanhaji dan Labuhanhaji Timur.
Rekomendasi tersebut terbit pada hari yang sama dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Aceh Selatan Nomor 752 Tahun 2025 tentang penetapan status tanggap darurat bencana banjir dan tanah longsor.
“Di satu sisi daerah ditetapkan dalam status tanggap darurat, di sisi lain rekomendasi tambang tetap diterbitkan. Ini bentuk pengabaian serius terhadap keselamatan rakyat,” tegas Mahmud.
Menurut Alamp Aksi, empat perusahaan tersebut diyakini bukan satu-satunya yang mendapat rekomendasi IUP.
Dugaan adanya perusahaan lain, seperti PT Mega Mineral Sentosa di Kecamatan Samadua, serta sikap DPMPTSP Aceh Selatan yang tidak membuka data perusahaan penerima rekomendasi IUP kepada Panitia Khusus DPRK Aceh Selatan, semakin memperkuat dugaan adanya praktik tidak transparan.
“Ketika data diminta secara resmi oleh DPRK saja tidak dibuka, publik wajar curiga ada sesuatu yang disembunyikan,” kata Mahmud.
Alamp Aksi juga menyinggung Surat Bupati Aceh Selatan Nomor 541/791 tertanggal 18 Juli 2025 yang mewajibkan keuchik dan camat berkoordinasi terlebih dahulu dengan bupati sebelum menerbitkan rekomendasi IUP.
Menurut Mahmud, surat tersebut memperjelas bahwa seluruh proses rekomendasi berada di bawah kendali langsung bupati. “Karena itu, tanggung jawab hukumnya tidak bisa dilempar ke keuchik atau camat,” ujarnya.
Secara hukum, Alamp Aksi menilai rangkaian penerbitan rekomendasi IUP tersebut berpotensi melanggar Pasal 33 ayat (3) UUD 1945, UU Nomor 4 Tahun 2009 juncto UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2013 juncto Qanun Aceh Nomor 15 Tahun 2017, serta UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. 
Dari sisi pidana, Mahmud menegaskan adanya indikasi pelanggaran Pasal 3 dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Karena itu kami meminta KPK menelusuri indikasi korupsi SDA dan dugaan gratifikasi dalam proses pemberian rekomendasi IUP di Aceh Selatan, serta mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas dugaan perbuatan melawan hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan.
“Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan perusahaan tambang,” tegas Mahmud.

Beri Komentar

Artikel Terkait