Ekonomi

BPH Migas Bongkar Penimbunan Solar Subsidi di Tengah Bencana Aceh, Truk Modifikasi dan Operator SPBU Diamankan

Lhokseumawe, Infoaceh.net — Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) bersama PT Pertamina Patra Niaga mengamankan satu unit truk roda enam yang diduga dimodifikasi untuk menimbun solar subsidi di salah satu SPBU di wilayah Kota Lhokseumawe, Provinsi Aceh.
Pengungkapan ini terjadi saat Kepala BPH Migas Wahyudi Anas melakukan pengawasan langsung terhadap penyediaan dan pendistribusian BBM subsidi dan kompensasi, Sabtu (17/1/2026).
Dalam pemeriksaan, truk tersebut secara kasat mata tampak seperti kendaraan angkutan barang biasa. Namun, setelah dilakukan pengecekan lebih mendalam, ditemukan ketidaksesuaian antara pelat nomor kendaraan dengan data kendaraan pada QR Code yang digunakan saat pengisian BBM.
“Ini termasuk kategori pembelian ‘helikopter’, keluar masuk SPBU dengan modifikasi penampungan BBM berkapasitas besar. Jika dikalkulasi, volumenya sangat signifikan dan jelas merugikan negara,” ujar Wahyudi Anas dalam keterangan tertulis, Senin (19/1/2026).
Ia menegaskan, kuat dugaan solar subsidi tersebut tidak digunakan untuk konsumsi sendiri, melainkan ditimbun dan dibawa keluar untuk diperjualbelikan kembali.
Saat ini, sopir truk beserta operator SPBU telah diamankan oleh aparat penegak hukum guna dimintai keterangan.
Sementara itu, kendaraan truk ditahan sebagai barang bukti.
BPH Migas juga menyoroti kelalaian pihak SPBU yang tetap melayani pembelian BBM meskipun terdapat perbedaan data kendaraan.
Selain itu, posisi CCTV di SPBU tersebut dinilai tidak sesuai ketentuan sehingga tidak optimal sebagai alat pengawasan.
“Langkah preventif itu wajib. Jika pelat nomor tidak sesuai dengan QR Code, SPBU harus menolak. Ini kewajiban penyalur,” tegas Wahyudi.
Ia mengingatkan agar disparitas harga antara solar subsidi dan solar industri tidak dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi yang merugikan negara dan masyarakat.
Apabila terbukti melanggar, SPBU terancam sanksi sesuai Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 64 Tahun 2023 tentang Pedoman Pembinaan Hasil Pengawasan Penyalur BBM Jenis Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan.
Anggota Komite BPH Migas Bambang Hermanto turut menyayangkan kejadian tersebut, terlebih Aceh saat ini masih dalam masa pemulihan pascabencana.
“Pemerintah memberikan kelonggaran pembelian BBM untuk mendukung pemulihan ekonomi dan infrastruktur. Namun kelonggaran ini justru dimanfaatkan pihak yang berniat jahat,” ujarnya.
Ia meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas pihak yang menikmati hasil penyalahgunaan BBM subsidi tersebut.
Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara, Sunardi, menyampaikan pihaknya menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada aparat penegak hukum.
Untuk SPBU yang terlibat, sanksi akan diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
BPH Migas mengimbau masyarakat ikut berperan aktif dalam pengawasan. Jika menemukan dugaan penyalahgunaan BBM subsidi, masyarakat dapat melapor ke Helpdesk BPH Migas di nomor 0812 3000 0136 atau Contact Center Pertamina 135.

Beri Komentar

Artikel Terkait