Jakarta, Infoaceh.net — Pemerintah mencabut izin usaha 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dalam pemanfaatan kawasan hutan dan sumber daya alam di Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat.
Kebijakan tegas ini diambil pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda ketiga provinsi tersebut.
Pencabutan izin diumumkan oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan, keputusan tersebut merupakan arahan langsung Presiden Prabowo Subianto setelah menerima laporan hasil audit dan investigasi dari Satgas PKH.
“Berdasarkan laporan tersebut, Bapak Presiden mengambil keputusan untuk mencabut izin 28 perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” ujar Prasetyo.
Ia menjelaskan, pasca terjadinya bencana banjir bandang dan longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, Satgas PKH mempercepat proses audit terhadap perizinan usaha yang beroperasi di kawasan hutan di tiga provinsi tersebut.
Proses tersebut dibahas dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto pada Senin (19/1/2026) melalui konferensi video dari London, bersama kementerian dan lembaga terkait serta Satgas PKH.
Dalam rapat tersebut, Satgas PKH melaporkan hasil investigasi terhadap sejumlah perusahaan yang terindikasi melakukan pelanggaran serius, baik dalam bentuk aktivitas di kawasan hutan tanpa izin, pelanggaran tata kelola lingkungan, maupun penyalahgunaan izin usaha.
Temuan Tambang dan Perkebunan di Kawasan Hutan
Berdasarkan laporan terakhir Kementerian Kehutanan yang disampaikan kepada DPR RI, luas aktivitas pertambangan di kawasan hutan tercatat mencapai 296.807 hektare. Dari jumlah tersebut, hanya 105.017 hektare yang memiliki Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH).
Sementara itu, tambang yang tidak memiliki PPKH atau dikategorikan sebagai tambang ilegal mencapai 191.790 hektare. Hingga saat ini, Satgas PKH telah menguasai 8.769 hektare lokasi tambang ilegal dan menargetkan penguasaan penuh terhadap seluruh area tersebut.
Untuk sektor perkebunan kelapa sawit, luasan kebun yang terbangun di kawasan hutan mencapai 3,32 juta hektare, bahkan sempat terdata mendekati 4 juta hektare.
Lahan sawit tersebut tersebar di berbagai fungsi kawasan hutan, yakni hutan konservasi seluas 0,68 juta hektare, hutan lindung 0,15 juta hektare, hutan produksi tetap 1,48 juta hektare, hutan produksi terbatas 0,5 juta hektare, serta hutan produksi yang dapat dikonversi 1,09 juta hektare.
Satgas PKH hingga kini telah menguasai 1,5 juta hektare lahan sawit di kawasan hutan dan mengembalikan 688.420 hektare kepada Kementerian Kehutanan untuk kepentingan pemulihan ekosistem.
Daftar 28 Perusahaan yang Dicabut Izinnya
Sebanyak 28 perusahaan yang izinnya dicabut terdiri atas 22 Perusahaan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) serta 6 perusahaan non-kehutanan di sektor pertambangan, perkebunan, dan pemanfaatan hasil hutan kayu.
22 Perusahaan PBPH yang Izinnya Dicabut:
Aceh (3 perusahaan):
PT Aceh Nusa Indrapuri
PT Rimba Timur Sentosa
PT Rimba Wawasan Permai
Sumatera Barat (6 perusahaan):
PT Minas Pagai Lumber
PT Biomass Andalan Energi
PT Bukit Raya Mudisa
PT Dhara Silva Lestari
PT Sukses Jaya Wood
PT Salaki Summa Sejahtera
Sumatera Utara (13 perusahaan):
PT Anugerah Rimba Makmur
PT Barumun Raya Padang Langkat
PT Gunung Raya Utama Timber
PT Hutan Barumun Perkasa
PT Multi Sibolga Timber
PT Panei Lika Sejahtera
PT Putra Lika Perkasa
PT Sinar Belantara Indah
PT Sumatera Riang Lestari
PT Sumatera Sylva Lestari
PT Tanaman Industri Lestari Simalungun
PT Teluk Nauli
PT Toba Pulp Lestari Tbk
6 Perusahaan Non-Kehutanan:
Aceh (2 perusahaan):
PT Ika Bina Agro Wisesa
CV Rimba Jaya
Sumatera Utara (2 perusahaan):
PT Agincourt Resources
PT North Sumatra Hydro Energy
Sumatera Barat (2 perusahaan):
PT Perkebunan Pelalu Raya
PT Inang Sari
Pemerintah menegaskan pencabutan izin ini merupakan langkah tegas dalam menertibkan kawasan hutan, memperbaiki tata kelola sumber daya alam, serta mencegah terulangnya bencana lingkungan akibat aktivitas usaha yang melanggar aturan.