Jakarta, Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa karya jurnalistik yang dihasilkan wartawan tidak dapat serta-merta diproses melalui tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Penyelesaian sengketa pers wajib terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui Dewan Pers.
Penegasan tersebut tertuang dalam putusan uji materiil Undang-undang Pers yang diajukan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum).
Permohonan tersebut terdaftar dengan Nomor 145/PUU-XXIII/2025 dan mempersoalkan Pasal 8 UU Pers yang dinilai belum mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum terhadap wartawan.
“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk sebagian,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (19/1/2026).
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Wakil Ketua MK Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama dalam penyelesaian sengketa pers, khususnya yang berkaitan dengan karya jurnalistik yang dibuat secara sah dan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik.
“Dengan demikian, sanksi pidana dan perdata tidak boleh dijadikan instrumen utama atau eksesif untuk menyelesaikan sengketa pers. Instrumen tersebut hanya dapat digunakan secara terbatas dan bersifat eksepsional, setelah mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999 terbukti tidak atau belum dijalankan,” kata Guntur.
Mahkamah juga menilai Pasal 8 UU Pers bersifat deklaratif dan belum memberikan kepastian hukum yang nyata bagi wartawan.
Pasal tersebut dinilai tidak memuat konsekuensi perlindungan hukum yang konkret terhadap kerja jurnalistik.
“Menurut Mahkamah, norma Pasal 8 UU 40/1999 tidak mengatur secara jelas bentuk perlindungan hukum dalam rangka menjamin kepastian dan keadilan hukum bagi wartawan,” ujar Guntur.
Ia menambahkan, tanpa adanya pemaknaan yang jelas dan konkret, pasal tersebut berpotensi menjerat wartawan secara langsung melalui proses hukum pidana maupun perdata, tanpa terlebih dahulu melalui mekanisme penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Karena itu, MK memberikan pemaknaan konstitusional terhadap Pasal 8 UU Pers.
Mahkamah menegaskan setiap tindakan hukum terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya harus mengedepankan prinsip-prinsip perlindungan pers.
“Gugatan, laporan dan tuntutan hukum terhadap pers yang berkaitan dengan karya jurnalistik tidak serta-merta dapat langsung diproses melalui tuntutan pidana dan/atau perdata,” tegas Guntur.
MK menekankan, apabila terjadi sengketa yang bersumber dari karya jurnalistik, penyelesaiannya harus terlebih dahulu melalui mekanisme yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 1999, dengan melibatkan Dewan Pers untuk memberikan penilaian dan pertimbangan atas pengaduan masyarakat terkait pemberitaan pers.
Putusan ini dinilai memperkuat perlindungan hukum bagi wartawan serta menegaskan peran Dewan Pers sebagai lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa pers di Indonesia.

Putusan MK: Karya Jurnalistik Wartawan Tidak Bisa Langsung Dituntut Pidana atau Perdata
Artikel Terkait
Mantan Pangdam IM dan Penguasa Darurat Militer Aceh Endang Suwarya…
CIMAHI, Infoaceh.net — Kabar duka menyelimuti keluarga besar Tentara Nasional Indonesia…
Catatan YLBHI Dua Tahun Prabowo-Gibran: Oligarki dan Militer Makin…
Jakarta, Infoaceh.net — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kondisi…
Kejati Aceh, Sumut dan Riau Teken MoU dengan Komando Daerah TNI…
MEDAN, Infoaceh.net – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh, Sumatera Utara dan Riau…
Pertamina Salurkan Bantuan Darurat untuk Korban Banjir Aceh Tamiang
Aceh Tamiang, Infoaceh.net – Pertamina Patra Niaga Regional Sumatera Bagian Utara…
Letjen Kristomei Sianturi Dilantik Jadi Kepala BNPB, Gantikan…
Jakarta, Infoaceh.net -- Letnan Jenderal (Letjen) TNI Kristomei Sianturi mengemban amanah…
Prabowo Ganti Pimpinan TNI-AD: Jenderal Tandyo Budi Jabat KSAD, Maruli…
JAKARTA, Infoaceh.net – Presiden Prabowo Subianto merombak pucuk pimpinan TNI Angkatan…
Kepala BGN Sudaryono Kunjungi Aceh, Tinjau Program MBG di Sekolah
Melalui rangkaian agenda tersebut, kunjungan kerja Kepala BGN sekaligus Ketua Umum DPN…
Brigjen Pol Latif Usman Jadi Wakapolda Aceh
BANDA ACEH, Infoaceh.net — Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto melakukan perombakan…
Kapolri Suyudi Jadi Khatib Shalat Jumat, Ajak Jaga Kerendahan Hati dan…
JAKARTA, Infoaceh.net – Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto menjadi khatib Shalat Jumat…
Jubir Pemerintah Aceh Tuding Safrizal Gunakan Data Usang soal Serapan…
BANDA ACEH, Infoaceh.net – Juru Bicara Pemerintah Aceh, Nurlis Effendi, mengkritik…
Pelunasan Biaya Haji 2027 Turun, Jamaah Cukup Bayar Rp23 Juta
Jakarta, Infoaceh.net — Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI bersama Panitia Kerja…
MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tidak Bisa Dicopot dari…
JAKARTA, Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti…

















