Nasional

MK Tak Temukan Ijazah Setara SMA Gibran, Tapi Tidak Bisa Dicopot dari Jabatan Wapres

JAKARTA, Infoaceh.net — Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan pendidikan paling rendah setingkat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.

Namun, temuan tersebut tidak serta-merta membuat Gibran kehilangan jabatan sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dalam putusan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, yang dibacakan dalam sidang pleno MK di Jakarta, Selasa malam (6/10/2026), Mahkamah menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo setelah majelis hakim mempertimbangkan kedudukan hukum para pemohon serta substansi perkara yang mempersoalkan syarat pendidikan Gibran ketika maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Dalam pertimbangannya, MK secara tegas menyebut tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan SMA atau sederajat.

Fakta tersebut menjadi salah satu bagian penting dalam pertimbangan hukum Mahkamah.

MK menyebut dokumen yang ditemukan dalam proses penyetaraan pendidikan Gibran bukan berupa ijazah atau diploma yang menerangkan kelulusan, melainkan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.

Menurut Mahkamah, dokumen tersebut tidak sama dengan bukti kelulusan suatu jenjang pendidikan.

“Certificate of attendance” pada dasarnya menunjukkan kehadiran seseorang dalam proses pendidikan, bukan bukti bahwa yang bersangkutan telah menyelesaikan atau menamatkan jenjang pendidikan tertentu.

Karena itu, MK menyatakan tidak memperoleh bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.

Temuan tersebut penting dibedakan dari kesimpulan bahwa Gibran sama sekali tidak pernah menjalani pendidikan tingkat menengah.

Perkara yang diperiksa MK berfokus pada bukti dokumen pendidikan yang digunakan sebagai dasar penyetaraan untuk memenuhi syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden.

Dalam persidangan, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menjelaskan proses pengajuan penyetaraan pendidikan luar negeri Gibran. Permohonan penyetaraan tersebut diajukan secara daring pada 6 Agustus 2019.

Dokumen yang diajukan dalam proses tersebut antara lain catatan pendidikan dari SMP Negeri 1 Surakarta, Orchid Park Secondary School di Singapura, serta UTS Insearch di Australia.

Kementerian kemudian menerbitkan surat keterangan penyetaraan yang menjadi bagian dari dokumen administratif terkait pendidikan Gibran.

Namun, menurut pertimbangan MK, dalam dokumen yang diperiksa tidak ditemukan ijazah, sertifikat, atau diploma yang secara jelas menunjukkan bahwa Gibran telah menamatkan pendidikan luar negeri yang kemudian disetarakan dengan SMA atau sederajat.

Mengapa Wapres Gibran Tidak Didiskualifikasi?

Pertanyaan berikutnya adalah mengapa, jika MK tidak menemukan bukti ijazah setara SMA tersebut, Gibran tetap tidak didiskualifikasi sebagai Wakil Presiden.

Jawabannya berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

MK menyatakan para pemohon dalam perkara tersebut bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Karena, berdasarkan ketentuan mengenai PHPU Presiden dan Wakil Presiden, pihak yang mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan sengketa hasil pemilu presiden adalah pasangan calon presiden dan wakil presiden peserta pemilu.

Baca Juga:  Usai Disetujui DPR, Prabowo Langsung Lantik Komjen Suyudi Jadi Kapolri

Para pemohon dalam perkara ini terdiri atas Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai Ummat, Denny Indrayana, sejumlah anggota Forum Purnawirawan Prajurit TNI, serta beberapa pemohon perseorangan.

Karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024, mereka dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

“Para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara a quo,” demikian pertimbangan yang disampaikan Hakim Konstitusi Liliek P. Adi.

Perkara Tidak Dapat Diterima, Bukan Gugatan Dikabulkan

Dengan demikian, putusan MK harus dipahami secara hati-hati.

Mahkamah tidak mengabulkan permohonan untuk mendiskualifikasi Gibran, tetapi juga bukan berarti MK menyatakan seluruh persoalan mengenai dokumen pendidikan Gibran telah terbukti sah.

Amar putusan menyatakan MK mengabulkan eksepsi Termohon sepanjang berkaitan dengan kedudukan hukum para pemohon.

Sedangkan dalam pokok perkara, MK menyatakan: “Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.”

Artinya, perkara tersebut berhenti karena persoalan kedudukan hukum pemohon sehingga MK tidak menjatuhkan putusan yang mendiskualifikasi Gibran dari jabatan Wakil Presiden.

Status Gibran Sudah Berubah dari Cawapres Menjadi Wapres

MK juga memberikan pertimbangan penting mengenai posisi Gibran saat perkara tersebut diajukan.

Mahkamah menyatakan Gibran tidak lagi berstatus sebagai calon wakil presiden peserta Pemilu 2024.

Status sebagai calon berakhir setelah pasangan calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Presiden dan Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Karena itu, menurut MK, persoalan yang diajukan pemohon juga memiliki dimensi hukum berbeda setelah Gibran resmi menjadi Wakil Presiden.

Mahkamah menilai persoalan mengenai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden atau wakil presiden pada dasarnya merupakan ranah lembaga yang mempunyai kewenangan untuk menilai syarat pencalonan tersebut.

Syarat pendidikan calon presiden dan wakil presiden menjadi salah satu pokok perdebatan dalam perkara tersebut.

Para pemohon mendasarkan dalilnya antara lain pada Pasal 169 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mensyaratkan calon presiden dan wakil presiden berpendidikan paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan atau sekolah lain yang sederajat.

Ketentuan tersebut kemudian berkaitan dengan persyaratan dokumen pencalonan sebagaimana diatur dalam ketentuan terkait pendaftaran pasangan calon.

Para pemohon berpendapat syarat pendidikan merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi sejak seseorang mendaftarkan diri sebagai calon presiden atau wakil presiden.

Mereka menilai apabila syarat tersebut tidak terpenuhi, maka pencalonan yang bersangkutan seharusnya dinyatakan tidak sah.

Pemohon Minta Gibran Didiskualifikasi

Dalam permohonannya, para pemohon sebelumnya meminta MK menyatakan persyaratan pendidikan tersebut bersifat wajib dan harus dipenuhi secara sah ketika proses pendaftaran serta penetapan pasangan calon.

Mereka juga meminta agar Gibran didiskualifikasi sebagai calon wakil presiden karena dianggap tidak memenuhi persyaratan pendidikan.

Selain itu, pemohon meminta penetapan Gibran sebagai calon wakil presiden dinyatakan cacat hukum, keputusan KPU terkait penetapan pasangan calon dibatalkan sepanjang menyangkut Gibran, bahkan meminta pelantikannya sebagai Wakil Presiden dibatalkan.

Baca Juga:  AHY Tetapkan Sayuti Abubakar Ketua Partai Demokrat Aceh 2026–2031

Pemohon juga meminta agar MPR menyelenggarakan proses pemilihan Wakil Presiden baru sebagaimana mekanisme yang diatur dalam UUD 1945.

Namun seluruh tuntutan tersebut tidak dikabulkan karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU tersebut.

KPU Sebelumnya Membantah Ada Rekayasa

Dalam proses persidangan, pihak KPU juga membantah adanya rekayasa atau kesengajaan untuk meloloskan Gibran.

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari yang hadir sebagai saksi menjelaskan bahwa ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 mengenai pengecualian bukti kelulusan SMA bagi calon yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi bukan dibuat untuk memudahkan calon tertentu.

Menurut Hasyim, ketentuan tersebut disusun berdasarkan masukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta berkaitan dengan persoalan penyetaraan pendidikan luar negeri.

KPU juga sebelumnya mempersoalkan kewenangan MK untuk memeriksa perkara tersebut karena menurut mereka persoalan yang diajukan pemohon lebih menyerupai sengketa proses pencalonan yang berada dalam ranah lembaga lain.

KPU turut menilai para pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum karena bukan pasangan calon peserta Pilpres 2024.

Putusan MK tersebut pada akhirnya menghasilkan situasi yang cukup unik.

Di satu sisi, Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran dengan tingkat SMA atau sederajat.

Di sisi lain, Mahkamah tidak mendiskualifikasi Gibran dan tidak membatalkan kedudukannya sebagai Wakil Presiden.

Hal tersebut terjadi karena hambatan utama perkara berada pada kedudukan hukum para pemohon.

MK juga menegaskan bahwa perkara tersebut tidak lagi sepenuhnya berada dalam konteks sengketa hasil Pemilu 2024 karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.

Dengan demikian, putusan ini tidak dapat disederhanakan menjadi kalimat bahwa “MK menyatakan Gibran tidak punya ijazah sehingga tidak sah menjadi Wakil Presiden”.

Yang lebih tepat adalah: MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah/sertifikat/diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran setingkat SMA atau sederajat, tetapi MK tidak menerima gugatan yang meminta Gibran didiskualifikasi karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum.

Gibran Tetap Menjabat Wakil Presiden

Dengan amar putusan tersebut, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden tidak berubah.

Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak membatalkan pelantikan Gibran dan tidak memerintahkan MPR memilih Wakil Presiden baru.

Perkara dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing para pemohon.

Meski demikian, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA menjadi bagian penting dari putusan tersebut dan berpotensi terus menjadi bahan perdebatan hukum dan politik di ruang publik.

Dengan demikian, inti putusan MK bukanlah Gibran “langsung dicopot” karena tidak memiliki ijazah. MK justru menyatakan tidak menemukan bukti dokumen kelulusan setingkat SMA yang menjadi dasar penyetaraan, tetapi tidak dapat mendiskualifikasi Gibran karena para penggugat tidak mempunyai kedudukan hukum dalam perkara PHPU tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait