Menguatnya perbincangan publik mengenai mahalnya mahar emas dalam pernikahan adat Aceh belakangan ini merupakan hal yang wajar, terutama kalangan pemuda yang hajatnya ingin melangsungkan pernikahan di Aceh.
Di tengah melonjaknya harga emas yang kini mencapai sekitar Rp9,1 juta per mayam. Namun demikian, kenaikan harga emas tidak semestinya disalahkan kepada adat dan budaya Aceh.
Tradisi mahar emas telah hidup ratusan tahun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam dan tidak pernah dimaksudkan untuk memberatkan calon pengantin, khususnya pihak laki-laki.
Kadar dan ukuran mahar emas dalam adat Aceh sejak dahulu relatif sama. Yang berubah hari ini adalah nilai rupiahnya karena kondisi ekonomi nasional dan mekanisme pasar global. Jadi, tidak arif jika kenaikan harga emas justru disalahkan kepada adat Aceh.
Mahar emas bukan sekadar nilai material, melainkan simbol penghormatan dan penghargaan terhadap marwah dan martabat perempuan, sekaligus penanda keseriusan dan tanggung jawab seorang laki-laki dalam membangun rumah tangga.
Kenapa emas? Karena sejak masa kerajaan Aceh, emas dianjurkan sebagai mahar. Ia menjadi ukuran kesiapan dan kesungguhan berkeluarga, bukan untuk pamer kemewahan.
Adat Aceh tidak mewajibkan mahar hanya berupa emas. Dalam praktiknya, mahar dapat berupa seperangkat alat salat, hafalan ayat Al-Qur’an, bahkan sekadar seteguk air putih. Semua itu sah dan dibenarkan selama disepakati kedua belah pihak dan tidak memberatkan.
Mahar sejatinya tidak boleh memberatkan. Karena itu komunikasi antarkeluarga menjadi kunci sebelum penetapan mahar.
Peran Seulangke dalam Musyawarah Mahar
Dalam adat Aceh pembahasan mahar dilakukan melalui mekanisme seulangke, yakni perwakilan keluarga yang dipercaya untuk menjadi penghubung dan negosiator antara kedua belah pihak.
Membicarakan mahar secara langsung dianggap kurang beradab. Karena itu adat Aceh mengenal selangke sebagai jembatan komunikasi dan musyawarah.
Melalui selangke, disepakati bentuk mahar, jumlah mayam jika berupa emas, serta menyesuaikan kemampuan pihak laki-laki dengan harapan keluarga perempuan. Peran selangke adalah memastikan tidak ada pihak yang merasa terbebani atau dirugikan.
Tujuannya agar pernikahan terlaksana dengan berakidah, bermartabat, dan saling ridha.
Adat sebagai Penjaga Keutuhan Rumah Tangga
Pernikahan adat Aceh tidak hanya melibatkan dua keluarga, tetapi juga perangkat gampong, tokoh agama, dan keuchik. Hal ini menjadikan pernikahan sebagai peristiwa sosial yang membawa marwah bersama, bukan sekadar urusan pribadi.
Keterlibatan banyak pihak ini justru menjadi faktor penguat keutuhan rumah tangga.
Menikah dengan adat membuat pasangan berpikir matang jika ingin bercerai. Prosesnya panjang, melibatkan banyak orang, dan penuh tanggung jawab. Karena itu adat hadir untuk menjaga pernikahan agar kekal dan bermartabat.
Mayam sebagai Warisan Adat
Mayam sebagai satuan ukuran emas merupakan istilah kekhususan dalam adat Aceh yang telah digunakan secara turun-temurun sejak masa Kesultanan Aceh Darussalam. Malah pada era tersebut ada kewajiban mahar dalam bentuk emas kepada wanita yang status sosialnya tinggi yaitu satu coin Pawon Ringgit (25 – 50 mayam emas murni) kemudian dibawah itu ada coin Pawon Rupiah (13-25 mayam emas murni) namun dalam perjalanan sejarah dan era yang terus berubah bentuk emas tersebut lambat laun berubah sesuai masanya.
Istilah mayam bukan istilah baru. Ia adalah warisan adat dan peradaban Aceh yang hidup hingga hari ini.
Di tengah fluktuasi harga emas, masyarakat diharapkan memahami konteks ekonomi global dan nasional, serta tidak menyalahkan adat Aceh yang sejatinya berfungsi menjaga martabat, kehormatan perempuan dan ketahanan keluarga.
Harga emas boleh naik, tetapi adat Aceh tidak pernah menaikkan beban. Jangan salahkan adat Aceh ketika harga emas tinggi
*Penulis adalah Budayawan/Kolektor Manuskrip Aceh