Hukum

6 Pelaku Zina, Khalwat dan Khamar di Banda Aceh Dicambuk 420 Kali, Termasuk Oknum Anggota WH

Banda Aceh, Infoaceh.net – Sebanyak enam terpidana pelanggar syariat Islam menjalani uqubat cambuk di Taman Bustanussalatin (Taman Sari) Banda Aceh, Kamis (29/1/2026).

Total hukuman yang dijalani keenamnya mencapai 420 kali cambukan.

Pelaksanaan uqubat cambuk tersebut dilakukan berdasarkan putusan Mahkamah Syar’iyah Banda Aceh yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sesuai dengan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Eksekusi hukuman berlangsung di tempat terbuka dan disaksikan masyarakat, dengan pengawasan aparat penegak hukum serta tim medis untuk memastikan pelaksanaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dua dari enam terpidana merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melanggar jarimah zina sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (1) serta jarimah khamar Pasal 15 ayat (1).

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 140 kali cambuk, terdiri dari 100 kali cambukan untuk jarimah zina dan 40 kali cambukan untuk jarimah khamar (minuman keras).

Selain itu, seorang terpidana pria yang melanggar jarimah ikhtilath Pasal 25 ayat (1) dan jarimah khamar Pasal 16 ayat (2) dijatuhi hukuman 42 kali cambuk.

Seorang terpidana perempuan yang melanggar Pasal 25 ayat (1) tentang ikhtilath dan Pasal 15 ayat (1) tentang khamar menerima hukuman 52 kali cambuk.

Dua terpidana lainnya merupakan sepasang pria dan wanita yang terbukti melanggar jarimah ikhtilath sebagaimana diatur dalam Pasal 25 ayat (1).

Keduanya masing-masing dijatuhi hukuman 23 kali cambuk. Salah satu dari terpidana tersebut diketahui merupakan oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Wilayatul Hisbah (WH) Kota Banda Aceh.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, mengatakan seluruh rangkaian eksekusi berjalan tertib dan lancar, meskipun sempat terjadi satu insiden medis.

“Alhamdulillah, pelaksanaan eksekusi berjalan lancar. Memang sempat ada satu terpidana yang mengalami penurunan kondisi kesehatan, namun langsung ditangani oleh tim medis dan dapat melanjutkan proses sesuai prosedur,” ujarnya.

Rizal menegaskan Pemerintah Kota Banda Aceh berkomitmen menegakkan syariat Islam secara adil dan konsisten tanpa pandang bulu, termasuk terhadap aparat atau pihak internal.

“Ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Siapa pun yang melanggar qanun akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku. Tidak ada toleransi, termasuk bagi internal Satpol PP dan WH,” tegasnya.

Ia menambahkan, terhadap mantan PPPK WH tersebut telah dijatuhkan sanksi administratif berupa pemberhentian dari status kepegawaiannya.

“Surat Keputusan pemberhentian telah diterbitkan dan diserahkan setelah melalui mekanisme yang berlaku serta mendapat persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara,” tambah Rizal.

Pemerintah Kota Banda Aceh berharap pelaksanaan uqubat cambuk ini dapat menjadi pembelajaran dan pengingat bagi masyarakat agar senantiasa mematuhi ketentuan syariat Islam serta menjaga ketertiban dan nilai-nilai moral dalam kehidupan bermasyarakat.

Beri Komentar

Artikel Terkait