Hukum

Sempat Melawan, Tim Tabur Kejati Aceh Tangkap DPO Kasus Penipuan di Bireuen

Banda Aceh, Infoaceh.net — Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh menangkap seorang buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen.
Buronan tersebut bernama Mulyadi alias Adi bin M. Husen, terpidana kasus penipuan yang telah lama menghindari eksekusi putusan pengadilan.
Ia diamankan pada Kamis malam, 29 Januari 2026, sekitar pukul 21.10 WIB, di salah satu warung kopi di Kecamatan Samalanga, Kabupaten Bireuen.
Terpidana merupakan DPO Kejari Bireuen dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 juncto Pasal 56 ke-2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 214 K/Pid/2022 tanggal 30 Maret 2022, Mulyadi dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan dan dijatuhi hukuman pidana penjara selama dua tahun.
Sebelumnya, Jaksa Eksekutor Kejari Bireuen telah melakukan pemanggilan secara patut terhadap terpidana ke alamat tempat tinggalnya.
Namun, yang bersangkutan tidak pernah memenuhi panggilan dan tidak menunjukkan itikad baik untuk menjalani putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga akhirnya ditetapkan sebagai DPO.
Penangkapan terhadap terpidana dilakukan berdasarkan surat permohonan pencarian, pemantauan dan pengamanan dari Kejaksaan Negeri Bireuen Nomor: R-31/L.1.21/Dsp.3/09/2023 tanggal 13 September 2023.
Menindaklanjuti permohonan tersebut, Tim Tabur Kejati Aceh melakukan pemantauan intensif terhadap pergerakan terpidana.
Dari hasil pemantauan dan informasi yang diperoleh dari masyarakat, diketahui Mulyadi kerap berpindah-pindah tempat untuk menghindari aparat penegak hukum.
Setelah memastikan keberadaan terpidana, Tim Tabur Kejati Aceh segera melakukan tindakan pengamanan.
Saat proses penangkapan, terpidana sempat melakukan perlawanan, namun berkat kesigapan dan profesionalisme petugas, yang bersangkutan berhasil dikuasai tanpa menimbulkan gangguan keamanan.
Usai diamankan, terpidana langsung dibawa ke Kejari Bireuen untuk selanjutnya dilakukan eksekusi pidana sesuai dengan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kejaksaan Tinggi Aceh menegaskan komitmennya untuk terus melaksanakan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkeadilan, serta mengimbau kepada seluruh buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri.
“Tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. Cepat atau lambat, pasti akan ditangkap,” tegas Kasi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Aceh Ali Rasab Lubis SH, dalam keterangannya, Jum’at (30/1).

Beri Komentar

Artikel Terkait