Banda Aceh, Infoaceh.net — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh kembali menegaskan perannya dalam mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) dan Proyek Strategis Daerah (PSD) di Aceh.
Penegasan ini disampaikan melalui program dialog publik Jaksa Menyapa yang disiarkan langsung Radio Megah FM, Rabu (4/2/2026).
Program tersebut menjadi ruang komunikasi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat, di tengah meningkatnya sorotan publik terhadap transparansi dan akuntabilitas proyek-proyek infrastruktur bernilai besar di Aceh.
Dalam dialog itu, Kejati Aceh bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh membahas mekanisme pengamanan dan pengawalan proyek strategis agar pelaksanaannya tidak tersendat persoalan nonteknis yang kerap berujung pada keterlambatan, pembengkakan biaya, bahkan potensi konflik hukum.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Aceh, Ali Rasab Lubis SH menegaskan bahwa keterlibatan Kejaksaan dalam pengamanan proyek strategis memiliki dasar hukum yang jelas.
Hal tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia yang telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, serta diperkuat dengan Peraturan Jaksa Agung Nomor 5 Tahun 2023.
“Perlu dipahami, tidak semua proyek dapat didampingi Kejaksaan. Yang kami kawal hanya proyek yang telah ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional atau Proyek Strategis Daerah.
Untuk PSD di Aceh, penetapannya melalui Peraturan Gubernur,” ujar Ali.
Ia menjelaskan, fokus pengamanan Kejaksaan berada pada upaya pencegahan Ancaman, Gangguan, Hambatan, dan Tantangan (AGHT), terutama yang bersifat nonteknis dan nonkeuangan.
Masalah seperti pembebasan lahan, konflik kepemilikan aset, hingga hambatan administratif dinilai sering menjadi titik rawan yang menghambat penyelesaian proyek.
“Kami tidak masuk ke ranah teknis pekerjaan maupun pengelolaan keuangan. Itu menjadi kewenangan pemilik pekerjaan, pengawas, dan konsultan. Peran Kejaksaan adalah memastikan proyek berjalan tanpa gangguan AGHT, sehingga manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya.
Meski demikian, Ali menekankan bahwa pendekatan persuasif bukan berarti menutup mata terhadap pelanggaran hukum.
Jika dalam proses pengawalan ditemukan indikasi niat jahat atau tindak pidana, Kejaksaan memastikan akan menindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Selama masih dalam ranah administratif dan sosial, kami kedepankan koordinasi dan komunikasi yang humanis. Tetapi jika sudah masuk pidana, tentu kami tidak ragu bertindak,” katanya.
Ali juga mencontohkan sejumlah proyek infrastruktur strategis di Aceh, termasuk pembangunan jalan tol, yang kerap terkendala persoalan pembebasan lahan.
Dalam kondisi tersebut, Kejaksaan berperan sebagai mediator dengan melibatkan instansi terkait, seperti dinas pertanahan, guna mencari solusi yang adil dan sesuai regulasi.
Sementara Sekretaris Dinas PUPR Aceh, Achmad Ricky Soehady ST MT mengakui pelaksanaan proyek infrastruktur di Aceh tidak hanya menghadapi tantangan teknis, tetapi juga persoalan sosial dan hukum yang kompleks.
Ia menyebutkan, PUPR Aceh saat ini menangani 94 ruas jalan provinsi yang tersebar di berbagai wilayah, serta memiliki tanggung jawab besar dalam penataan ruang dan jasa konstruksi.
Menurutnya, kehadiran Kejaksaan sangat membantu dalam menyelesaikan persoalan yang tidak dapat diatasi hanya dengan pendekatan teknis.
“Kami ahlinya membangun. Namun untuk persoalan sosial, konflik lahan, dan potensi sengketa hukum, kami sangat membutuhkan pendampingan Kejaksaan. Sinergi ini membuat kami lebih percaya diri dalam bekerja,” ujarnya.
Ricky juga menyinggung penanganan darurat pascabencana banjir bandang dan longsor yang melanda 18 kabupaten/kota di Aceh.
Dalam situasi tersebut, PUPR Aceh harus bergerak cepat membuka akses jalan meski dihadapkan pada keterbatasan alat berat, medan yang sulit, serta kerusakan infrastruktur yang cukup parah.
Ke depan, tantangan dinilai akan semakin besar, terutama pada tahap rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana yang diperkirakan membutuhkan anggaran sangat besar.
Proyek-proyek tersebut berpotensi ditetapkan sebagai proyek strategis, sehingga memerlukan pengawalan hukum yang lebih intensif.
“Kami berharap sinergi dengan Kejati Aceh terus berlanjut. Kami siap dibimbing, diarahkan, dan juga dikoreksi agar setiap proyek benar-benar tepat sasaran dan memberi manfaat maksimal bagi masyarakat,” pungkasnya.
Di sisi lain, penguatan pengawalan proyek strategis ini juga menjadi pengingat bahwa peran pengawasan tidak hanya berada di tangan aparat penegak hukum, tetapi juga masyarakat.
Keterbukaan informasi dan partisipasi publik dinilai penting agar proyek-proyek strategis tidak sekadar selesai secara fisik, tetapi juga bersih dari praktik penyimpangan dan benar-benar berpihak pada kepentingan rakyat Aceh.



















