Umum

Proyek Gedung Mahkamah Syar’iyah Blangkejeren Puluhan Miliar Diduga Ada Persekongkolan Tender  

Banda Aceh, Infoaceh.net — Proses tender Paket Pembangunan Gedung Mahkamah Syar’iyah (MS) Blangkejeren, Kabupaten Gayo Lues menuai sorotan tajam.

Transparansi Tender Indonesia (TTI) menilai lelang proyek tersebut sarat indikasi persekongkolan, baik antar peserta maupun antara peserta dengan Kelompok Kerja (Pokja) Pemilihan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Koordinator TTI, Nasruddin Bahar, Rabu (4/2/2026), mengungkapkan hasil evaluasi penawaran menunjukkan pola yang tidak lazim.

Pemenang tender, PT KMB, mengajukan penawaran senilai Rp22,70 miliar atau 99,01 persen dari Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp22,96 miliar.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Dalam praktik pengadaan, penawaran yang nyaris menyentuh HPS sering kali menjadi alarm awal adanya pengaturan pemenang,” kata Nasruddin.

Ia menjelaskan, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur secara tegas larangan persekongkolan tender, baik secara horizontal maupun vertikal.

TTI menemukan indikasi kesamaan dokumen teknis antar peserta, mulai dari format, struktur penawaran, hingga kesalahan pengetikan yang identik.

Pola ini, menurut Nasruddin, mengindikasikan adanya koordinasi sebelum tender diumumkan.

Selain itu, TTI mencatat kecenderungan peserta yang sama memenangkan proyek secara bergantian pada instansi sejenis, sementara peserta yang kalah diduga tetap terlibat sebagai subkontraktor.

“Ini menciptakan persaingan semu. Secara administrasi terlihat kompetitif, tetapi secara substansi sudah diatur,” ujarnya.

Pada tahap evaluasi, Pokja Pemilihan diduga tidak menerapkan prinsip objektivitas dan kesetaraan.

TTI menilai terdapat toleransi terhadap dokumen yang seharusnya tidak memenuhi syarat, serta penilaian teknis yang tidak transparan.

Waktu pengumuman dan perubahan jadwal tender juga disebut tidak wajar karena dinilai membatasi kesempatan peserta lain untuk bersaing secara sehat.

Sorotan lain tertuju pada persyaratan kepemilikan Sertifikat Badan Usaha (SBU) Bangunan Gedung BG 002 KBLI 41012 yang dikombinasikan dengan pekerjaan spesialis Pematangan Lahan PL 003 KBLI 43120.

Menurut TTI, untuk pekerjaan pembangunan gedung pada umumnya, persyaratan SBU spesialis pematangan lahan tidak lagi relevan, kecuali proyek dengan porsi pekerjaan tanah yang sangat dominan.

“Persyaratan seperti ini berpotensi diskriminatif dan mengarah pada penyedia tertentu,” kata Nasruddin.

Ia menduga sebelum tender berjalan telah terjadi komunikasi antara rekanan dengan pejabat pengadaan atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), sehingga kriteria tender disusun sedemikian rupa dan menutup peluang bagi banyak peserta lain.

Atas dugaan tersebut, Transparansi Tender Indonesia mendesak Pokja Pemilihan untuk membatalkan hasil lelang dan melakukan tender ulang sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan persaingan usaha sehat.

TTI juga menegaskan akan membawa persoalan ini ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) apabila tidak ada langkah korektif dari Pokja Pemilihan.

“Pengadaan barang dan jasa harus bebas dari rekayasa. Jika dibiarkan, ini bukan hanya merugikan negara, tetapi juga merusak kepercayaan publik,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait