Hukum

Jaksa Tahan Pemilik Toko Obat Tanpa Izin di Abdya, 112 Jenis Obat Keras Disita

BLANGPIDIE, Infoaceh.net — Kejaksaan Negeri Aceh Barat Daya (Abdya) menahan seorang pemilik toko obat yang diduga mengedarkan obat keras tanpa izin resmi.
Penahanan dilakukan setelah perkara dugaan tindak pidana kefarmasian tersebut dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Tersangka berinisial Ns (44) ditahan usai pelimpahan tahap II dari penyidik Loka Pengawas Obat dan Makanan (POM) Aceh Selatan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Abdya, Selasa (3/2), di ruang Pidana Umum Kejari setempat.
JPU Kejari Abdya, Intan Viola SH menjelaskan tersangka tidak memiliki keahlian maupun kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian.
Namun, sejak 2024 ia diduga memperjualbelikan obat keras di toko miliknya yang berlokasi di Kecamatan Kuala Batee.
“Obat-obatan yang diperdagangkan merupakan obat keras yang peredarannya dibatasi dan hanya dapat dilakukan oleh apotek resmi di bawah pengawasan apoteker,” ujar Intan dalam keterangan tertulis, Rabu (4/2).
Dalam perkara tersebut, penyidik menyita 112 jenis obat berlogo huruf “K” dalam lingkaran merah yang tergolong obat keras. Obat jenis ini hanya boleh diserahkan kepada pasien berdasarkan resep dokter.
Menurut JPU, peredaran obat keras tanpa pengawasan medis berpotensi menimbulkan risiko serius terhadap keselamatan pasien. Karena itu, pengawasannya diatur secara ketat dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelum penindakan hukum dilakukan, Loka POM Aceh Selatan diketahui telah memberikan peringatan kepada toko obat milik tersangka pada September 2025 dalam kegiatan pengawasan di wilayah Abdya.
Namun, saat pengawasan lanjutan pada 27 Oktober 2025, tersangka diduga masih menjual obat-obatan terlarang tersebut sehingga petugas melakukan penyitaan barang bukti.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.
Kejaksaan menegaskan penindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Beri Komentar

Artikel Terkait