Banda Aceh, Infoaceh.net — Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh secara tegas menolak pembangunan hunian tetap (huntap) pascabencana banjir bandang dan longsor yang menggunakan material fabrikasi dari luar daerah.
Kadin menilai kebijakan tersebut tidak memberikan dampak ekonomi bagi Aceh dan justru meminggirkan pelaku usaha serta tenaga kerja lokal.
Ketua Umum Kadin Aceh, Muhammad Iqbal, yang akrab disapa Iqbal Piyeung, menyatakan penggunaan material fabrikasi oleh pemerintah pusat dalam pembangunan hunian sementara (huntara) maupun hunian tetap tidak menggerakkan ekonomi daerah.
“Kalau material fabrikasi yang digunakan oleh pemerintah pusat untuk membangun hunian sementara maupun hunian tetap, tidak ada dampak ekonomi bagi Aceh. Karena semua uangnya kembali ke pusat,” ujar Iqbal, Rabu (4/2/2026).
Iqbal menjelaskan, sejak awal Kadin Aceh berharap pembangunan huntara dan huntap pascabencana dapat memanfaatkan material lokal Aceh, sehingga sektor usaha daerah bergerak dan masyarakat terdampak memperoleh manfaat ekonomi secara langsung. Namun harapan tersebut hingga kini belum terwujud.
“Selama ini tidak ada komunikasi. Kita tidak pernah diajak bicara, dan pemerintah pusat juga tidak pernah membangun komunikasi dengan dunia usaha Aceh. Kita sama sekali tidak dilibatkan,” katanya.
Menurut Iqbal, kebijakan penggunaan material fabrikasi dari luar daerah hanya menguntungkan pemilik pabrik dan perusahaan besar, sementara daerah yang terdampak bencana tidak merasakan efek ekonomi yang seharusnya muncul dari belanja pembangunan berskala besar.
“Yang diuntungkan hanya pemilik pabrik. Tidak ada dampak ekonomi bagi daerah,” tegasnya.
Ia menilai pola pembangunan huntara dan huntap pascabencana perlu ditinjau ulang secara menyeluruh.
Pembangunan, kata dia, seharusnya dilakukan secara swakelola dengan melibatkan penerima manfaat, pengusaha lokal, serta masyarakat setempat agar pemulihan ekonomi berjalan seiring dengan pemulihan fisik pascabencana.
“Ini perlu ditinjau ulang karena tidak ada dampak ekonomi bagi masyarakat, pengusaha lokal, dan daerah. Harus dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan penerima manfaat,” sebutnya.
Sebagai bentuk sikap konkret, Kadin Aceh memutuskan untuk membangun hunian tetap secara mandiri.
Pada tahap awal, Kadin Aceh akan membangun lima unit huntap di Kabupaten Pidie Jaya sebagai proyek percontohan.
“Jadi Kadin membangun huntap sendiri. Tahap awal lima unit di Pidie Jaya,” ujar Iqbal.
Ia menyebut seluruh persiapan pembangunan telah rampung dan akan segera dimulai dengan peletakan batu pertama.
Huntap yang dibangun merupakan tipe 36 dengan konsep rumah tumbuh, menggunakan material lokal Aceh dan melibatkan tenaga tukang dari daerah setempat.
“Untuk Pidie Jaya sudah siap. Besok peletakan batu pertama. Kita bangun tipe 36, materialnya lokal semua, tukangnya juga lokal,” katanya.
Untuk setiap unit huntap, Kadin Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp98 juta. Desain rumah juga dirancang agar dapat dikembangkan oleh penerima manfaat di kemudian hari sesuai kebutuhan keluarga.
“Ini juga dirancang agar bisa dikembangkan oleh penerima manfaat ke depan,” sambungnya.
Selain persoalan material, Iqbal juga menyoroti masalah serius lain dalam pembangunan huntara dan huntap pascabencana, yakni belum dibayarkannya sejumlah supplier atau pemasok lokal oleh beberapa Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang terlibat dalam proyek tersebut.
“Belum dibayar dan sepertinya tidak akan dibayar. Beberapa kali kita sudah mencoba membangun komunikasi dengan BUMN-BUMN, tapi sampai hari ini perusahaan lokal yang melapor ke Kadin tidak ditanggapi,” ungkapnya.
Menurut Iqbal, kondisi ini semakin memperkuat kekhawatiran dunia usaha Aceh bahwa kebijakan pembangunan pascabencana belum berpihak pada pemulihan ekonomi daerah.
Ia meminta pemerintah pusat untuk lebih terbuka, melibatkan pelaku usaha lokal, serta memastikan keadilan dalam rantai pelaksanaan proyek agar Aceh tidak hanya menjadi lokasi pembangunan, tetapi juga memperoleh manfaat ekonominya.