Umum

Manusia Silver Kembali Terjaring Razia Satpol PP-WH Banda Aceh, Janji Tak Ulangi Lagi

Banda Aceh, Infoaceh.net — Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) Kota Banda Aceh kembali melakukan penertiban terhadap pelanggaran ketertiban umum.
Dalam kegiatan tersebut, petugas mengamankan seorang manusia silver yang kedapatan meminta-minta di kawasan lampu merah.
Penertiban dilakukan pada Rabu (4/2/2026) di Simpang Keutapang, Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan Banda Raya. Saat diamankan, yang bersangkutan tengah beraktivitas di persimpangan jalan dengan meminta uang kepada pengendara yang berhenti di lampu lalu lintas.
Aktivitas tersebut dinilai melanggar Qanun Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang kegiatan meminta-minta serta aktivitas lain yang berpotensi mengganggu keselamatan pengguna jalan dan ketertiban umum.
Usai diamankan, manusia silver tersebut langsung dibawa ke kantor Satpol PP-WH untuk pendataan, sebelum kemudian diserahkan kepada Dinas Sosial Kota Banda Aceh melalui rumah singgah guna mendapatkan pembinaan dan penanganan sosial lebih lanjut.
Komandan Peleton I Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Lukman Hakim, yang memimpin langsung kegiatan penertiban tersebut, mengatakan langkah ini dilakukan sebagai upaya menjaga ketertiban serta keselamatan lalu lintas di jalan raya.
“Penertiban ini bertujuan untuk memastikan fungsi jalan tetap aman dan nyaman bagi pengguna. Aktivitas manusia silver di persimpangan lampu merah berpotensi membahayakan, baik bagi yang bersangkutan maupun pengendara,” ujar Lukman.
Ia mengungkapkan manusia silver yang diamankan bukan kali pertama terjaring razia.
Berdasarkan hasil pemantauan petugas di lapangan, yang bersangkutan merupakan pemain lama dan kerap berpindah-pindah lokasi di sejumlah persimpangan di wilayah Kota Banda Aceh.
“Yang bersangkutan sering berpindah lokasi untuk menghindari pengawasan petugas,” jelasnya.
Setelah dilakukan pembinaan dan diberikan pemahaman terkait aturan yang berlaku, manusia silver tersebut menyatakan penyesalan dan berjanji tidak akan kembali melakukan aktivitas meminta-minta di jalanan.
“Tadi yang bersangkutan sudah membuat pernyataan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya,” ungkap Lukman.
Kepala Satpol PP-WH Kota Banda Aceh, Muhammad Rizal, melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat (Trantibum), Thabrani, menegaskan kegiatan penertiban yang dilakukan merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah kota dalam menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
“Penertiban ini tidak hanya bersifat penindakan, tetapi juga mengedepankan pendekatan pembinaan sosial. Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial agar mereka yang terjaring mendapatkan penanganan yang lebih manusiawi,” kata Thabrani.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak memberikan uang kepada pengemis atau manusia silver di jalan raya, karena selain melanggar aturan, tindakan tersebut dapat membahayakan keselamatan dan memperpanjang praktik serupa di ruang publik.

Beri Komentar

Artikel Terkait