Nasional

Putusan MK Soal Batas Usia Cawapres Jadi Titik Awal Indonesia Tidak Baik-baik Saja

JAKARTA, Infoaceh.net — Eks Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Arief Hidayat mengungkapkan bahwa putusan MK terkait perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 menjadi titik awal kondisi Indonesia yang dinilainya “tidak baik-baik saja” saat ini.

 

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pernyataan tersebut disampaikan Arief saat menjawab pertanyaan awak media mengenai hal paling berkesan selama 13 tahun masa pengabdiannya sebagai Hakim Konstitusi sejak 2013.

Ia berbicara usai mengikuti Wisuda Purnabakti di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Rabu (4/2/2026).
“Saya merasa perkara 90-lah inilah yang menjadi titik awal Indonesia tidak baik-baik saja,” ujar Arief.
Sebagai diketahui, putusan MK dalam perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 berkaitan dengan ketentuan batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Putusan tersebut membuka ruang bagi Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai calon wakil presiden pada Pemilihan Presiden 2024 mendampingi Prabowo Subianto, meski usianya belum genap 40 tahun.
Arief mengakui selama bertugas di MK ia menghadapi berbagai dinamika besar dalam memutus perkara, termasuk persoalan pelanggaran etik yang menyeret institusi peradilan konstitusi ke sorotan publik.
Menurutnya, dinamika tersebut menjadi ujian berat bagi independensi dan marwah lembaga.
“Mulai dinamika ada yang sampai terjerat hukum karena pelanggaran-pelanggaran yang berhubungan dengan kasus apa namanya, tindak pidana,” kata Arief.
Namun, dari seluruh perjalanan kariernya, Arief menilai momen paling berat terjadi saat Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) yang memutus perkara 90.
Ia merasa tidak mampu menjalankan peran maksimal dalam mengawal proses pengambilan keputusan di internal lembaga.
“Saya paling merasa tidak bisa melakukan tugas mengawal Mahkamah Konstitusi dengan baik pada waktu Rapat Permusyawaratan Hakim yang memutus perkara 90,” ujarnya.
Menurut Arief, perkara tersebut memicu konflik dan ketegangan yang cukup besar, baik di internal lembaga maupun di ruang publik.
Ia menilai situasi itu meninggalkan kesan mendalam selama masa pengabdiannya.
“Itu yang menjadikan saya merasa sangat saya tidak bisa mampu untuk menahan terjadinya konflik-konflik karena perkara 90,” pungkasnya.

Beri Komentar

Artikel Terkait