Pendidikan

Ombudsman Aceh Selidiki Dugaan Pungutan Sertifikasi Guru

Banda Aceh, Infoaceh.net — Ombudsman RI Perwakilan Aceh menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pungutan liar dalam proses sertifikasi guru di sejumlah sekolah.
Ombudsman menegaskan, tanpa dasar aturan yang sah, tidak boleh ada pungutan dalam bentuk apa pun dan oleh siapa pun terhadap sertifikasi guru.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Aceh, Dian Rubianty, mengatakan laporan tersebut telah diterima pihaknya sejak pekan lalu.
Mengingat urgensinya, Ombudsman akan menangani kasus ini melalui mekanisme Reaksi Cepat Ombudsman (RCO).
“Kami mendapat informasi dari para pelapor, saat ini sedang berlangsung proses pencairan sertifikasi triwulan pertama tahun 2026,” kata Dian, Sabtu (7/2).
Ia menyebutkan Ombudsman juga telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk mendorong langkah penyelesaian.
Dian mengapresiasi respons pemerintah daerah yang dinilai menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan.
“Apreasiasi kami kepada Pemerintah Daerah yang sudah merespons dan menunjukkan komitmen untuk memastikan proses sertifikasi berjalan tertib, transparan, dan bebas dari pungutan,” ujarnya.
Dian meminta seluruh pemerintah kabupaten/kota di Aceh, khususnya Dinas Pendidikan, memastikan tidak ada pungutan di luar ketentuan dalam proses sertifikasi guru di sekolah-sekolah.
Ia menegaskan bahwa praktik pungutan tidak boleh dianggap sebagai hal yang lazim.
“Disdik, kepala sekolah, dan operator sekolah wajib memudahkan prosesnya. Ini adalah tugas, bukan bantuan yang boleh dimintakan imbalan,” tegasnya.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan dasar hukum pelaksanaan sertifikasi guru telah diatur jelas dalam regulasi nasional. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 8 menyebutkan bahwa guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta kemampuan mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
“Artinya, sertifikasi adalah kewajiban profesional guru yang difasilitasi negara, bukan layanan berbayar,” jelas Dian.
Sertifikasi guru, lanjutnya, bertujuan menentukan kelayakan guru sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu pendidikan, mengangkat martabat guru, serta memperkuat profesionalisme.
Karena itu, proses tersebut tidak boleh dimanfaatkan sebagai ruang untuk menarik biaya.
“Fokusnya peningkatan mutu pendidikan. Jadi tidak boleh ada pihak yang memanfaatkan proses ini untuk menarik biaya,” katanya.
Ketentuan ini juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional Pasal 61 ayat (3), yang menyebutkan sertifikat kompetensi diberikan sebagai pengakuan atas kompetensi setelah lulus uji pada satuan pendidikan terakreditasi atau lembaga sertifikasi.
Ombudsman menambahkan, mekanisme pembayaran tunjangan sertifikasi kini dirancang semakin transparan melalui sistem transfer langsung ke rekening masing-masing guru tanpa perantara pemerintah daerah.
Skema ini diterapkan untuk mencegah keterlambatan dan potensi penyimpangan.
Pembayaran dilakukan melalui Sistem Informasi Manajemen Pembayaran (SIMBAR) sebagai penghubung data antara Kementerian Pendidikan dan Kementerian Keuangan, dengan transfer langsung oleh Kementerian Keuangan.
“Dengan sistem transfer langsung, prosesnya sudah transparan dan meminimalkan celah penyimpangan,” ujar Dian.
Adapun syarat pencairan tunjangan meliputi pembaruan data Dapodik, sinkronisasi gaji pokok, serta verifikasi oleh Dinas Pendidikan setempat.
Ombudsman menegaskan, jika masih ditemukan pungutan tanpa dasar hukum dalam proses sertifikasi guru, praktik tersebut merupakan pelanggaran yang akan ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan langkah korektif sesuai kewenangan Ombudsman.
“Dengan sistem yang sudah langsung ke rekening guru dan berbasis data nasional, tidak ada alasan lagi muncul pungutan dalam proses sertifikasi maupun pencairan tunjangan,” tutup Dian.

Beri Komentar

Artikel Terkait