Politik

DPRA Sahkan Kode Etik Baru, Pengawasan Anggota Dewan Diperketat

Banda Aceh, Infoaceh.net — Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) resmi menetapkan dan mengesahkan Peraturan DPRA tentang Kode Etik DPRA dan Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan DPRA dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Utama DPRA, Kamis (12/2/2026).

Pengesahan ini menandai langkah tegas DPRA dalam memperketat pengawasan terhadap perilaku dan integritas anggota dewan.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Penetapan dua regulasi tersebut merupakan bagian dari komitmen DPRA untuk memperkuat integritas kelembagaan, menjaga martabat legislatif, serta meningkatkan kepercayaan publik melalui sistem penegakan etika yang lebih jelas dan akuntabel.

Laporan hasil pembahasan disampaikan Juru Bicara Badan Kehormatan DPRA, Muhammad Wali. Ia memaparkan proses penyusunan, dasar hukum, serta substansi pengaturan kedua rancangan peraturan di hadapan peserta Rapat Paripurna.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

Menurut Muhammad Wali, penyusunan regulasi dilakukan oleh Tim Penyusun dan Pembahas yang dibentuk melalui Keputusan Pimpinan DPRA Nomor 30/P-I/DPRA/2025.

Proses pembahasan tersebut telah diselesaikan pada 28 Januari 2026 di Ruang Rapat Badan Kehormatan DPRA.

Ia menegaskan, penyempurnaan aturan ini bertujuan memberikan kepastian mekanisme penegakan etika sekaligus memperkuat marwah lembaga legislatif Aceh.

“Peraturan ini bukan hanya menjadi pedoman normatif bagi anggota dewan, tetapi juga menjadi instrumen penting dalam menjaga kehormatan, martabat, serta kepercayaan publik terhadap DPR Aceh. Badan Kehormatan kini memiliki landasan yang lebih jelas, transparan, dan akuntabel dalam menjalankan fungsi penegakan etika,” ujar Muhammad Wali.

Peraturan DPRA tentang Kode Etik terdiri atas tujuh bab dan 29 pasal yang mengatur ketentuan umum, norma etika anggota, larangan, mekanisme penegakan kode etik, pelanggaran beserta sanksi dan rehabilitasi, hingga ketentuan peralihan dan penutup.

Penyusunan kode etik terbaru mengacu pada Peraturan DPRA Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kode Etik serta hasil kajian perbandingan dengan sejumlah regulasi lain, termasuk Peraturan DPR RI dan DPRD Provinsi Jawa Barat.

Dalam penyempurnaannya, kode etik memuat penguatan norma kewajiban anggota dengan penambahan frasa “Melaksanakan Syariat Islam secara Kaffah” serta penyesuaian istilah dari “Khamar” menjadi “Jarimah” untuk mengakomodasi ketentuan Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

Selain itu, definisi dan ruang lingkup informasi yang bersifat “Rahasia” diperjelas dengan merujuk pada praktik regulasi kelembagaan nasional.

Sementara itu, Peraturan DPRA tentang Tata Cara Beracara Badan Kehormatan terdiri dari 12 bab dan 59 pasal. Regulasi ini mengatur secara menyeluruh tentang kelembagaan Badan Kehormatan, fungsi dan wewenang, mekanisme pengaduan dan perkara tanpa pengaduan, proses penyelidikan, rapat dan sidang, putusan, hingga pelaksanaan putusan.

Salah satu penguatan penting dalam aturan tersebut adalah pengaturan mengenai keberadaan “Pendamping”, yakni pihak dari fraksi terlapor yang dapat mendampingi dalam sidang etik.

Regulasi ini juga menegaskan mekanisme penanganan pelanggaran tanpa pengaduan dengan merujuk langsung pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

Setelah mendengarkan laporan Badan Kehormatan dan pandangan fraksi-fraksi, Rapat Paripurna DPRA secara mufakat menyetujui dan menetapkan kedua rancangan tersebut menjadi Peraturan DPRA.

Dengan disahkannya kode etik dan tata cara beracara yang baru, DPRA menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan internal dan memastikan setiap anggota dewan menjalankan tugas secara profesional, berintegritas, serta sesuai dengan nilai-nilai keistimewaan Aceh.

image_print

Beri Komentar

Apa Reaksimu?

Artikel Terkait