Banda Aceh, Infoaceh.net – Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Banda Aceh menerbitkan seruan bersama menyambut Ramadan 1447 Hijriah. Dokumen tersebut menjadi panduan moral sekaligus sosial agar masyarakat menjalankan ibadah dengan khusyuk sambil menjaga ketertiban dan keamanan kota.
Seruan itu ditandatangani unsur pimpinan daerah, mulai dari wali kota dan wakil wali kota, pimpinan DPRK, aparat penegak hukum, hingga lembaga peradilan dan ulama. Pemerintah menegaskan bahwa Ramadan harus menjadi momentum memperkuat keimanan sekaligus solidaritas sosial.
Wali kota mengajak warga menjadikan bulan puasa sebagai ruang memperdalam ibadah dan menjaga harmoni kota. Ia menekankan bahwa suasana kondusif adalah tanggung jawab bersama agar aktivitas keagamaan berjalan tanpa gangguan.
Dalam poin seruan, umat Islam dianjurkan memperbanyak amalan seperti puasa, tarawih berjamaah, tadarus Al-Qur’an, zakat, infak, dan sedekah. Kepedulian terhadap anak yatim dan fakir miskin juga menjadi perhatian utama sebagai wujud solidaritas sosial Ramadan.
Forkopimda juga menetapkan sejumlah imbauan ketertiban. Masyarakat dilarang memperjualbelikan maupun menyalakan petasan dan kembang api yang berpotensi mengganggu ibadah. Aktivitas balapan liar atau berkendara berisiko, khususnya malam hari dan menjelang sahur, turut menjadi perhatian aparat.
Pelaku usaha diminta menyesuaikan jam operasional selama Ramadan. Penjualan makanan dan minuman dibatasi sejak imsak hingga sore hari, sementara seluruh usaha diimbau menghentikan aktivitas saat salat Isya dan tarawih sebelum kembali beroperasi malam hari. Kebijakan ini bertujuan menjaga suasana religius tanpa mengabaikan aktivitas ekonomi masyarakat.
Pengurus masjid diharapkan memastikan kebersihan dan kenyamanan fasilitas ibadah, sekaligus menghidupkan kegiatan syiar Islam. Media massa pun diminta memperkuat siaran bernuansa edukatif dan menyejukkan serta menghindari penyebaran informasi yang tidak akurat.
Forkopimda menekankan pentingnya toleransi antarumat beragama. Warga non-Muslim diharapkan menghormati pelaksanaan ibadah puasa sebagai bagian dari kehidupan sosial yang harmonis di ibu kota provinsi Aceh.
Seruan bersama yang ditetapkan awal Februari ini diharapkan menjadi pedoman kolektif agar Ramadan berlangsung aman, tertib, dan penuh keberkahan bagi seluruh masyarakat Banda Aceh.





















