BANDA ACEH, Infoaceh.net – Aparat Satpol PP-WH Kota Banda Aceh menertibkan sebuah ritel modern di kawasan Lampaseh, Senin (23/2/2026), karena kedapatan menjual makanan siap saji pada siang hari di bulan suci Ramadan 1447 Hijriah.
Penindakan dilakukan setelah petugas menerima laporan masyarakat terkait aktivitas penjualan makanan cepat saji di lokasi tersebut.
Komandan Peleton (Danton) 1 Wilayatul Hisbah, Muhammad Muda menyampaikan, pihaknya langsung bergerak ke lokasi begitu menerima informasi dari warga.
“Setelah kami cek ke lokasi, benar ditemukan adanya aktivitas penjualan makanan siap saji pada siang hari. Ini tidak dibenarkan selama bulan puasa,” ujarnya.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit rice cooker, lima potong ayam goreng, serta delapan bungkus nasi siap saji.
Seluruh barang bukti kemudian dibawa ke kantor untuk proses lebih lanjut.
Menurut Muhammad Muda, tindakan ritel tersebut melanggar Seruan Bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kota Banda Aceh tentang pelaksanaan ibadah di bulan suci Ramadan 1447 H.
Dalam seruan itu ditegaskan bahwa rumah makan, kafe, mall, dan supermarket dilarang menjual makanan dan minuman sebelum pukul 16.30 WIB.
Selain penyitaan barang bukti, pengelola ritel juga diminta hadir ke kantor Satpol PP WH untuk memberikan klarifikasi.
“Pengelola kami panggil untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” tegasnya.
Sementara Kepala Satpol PP dan WH Kota Banda Aceh Muhammad Rizal menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen mengawal penuh instruksi pimpinan daerah selama Ramadan.
“Kami memastikan seluruh poin dalam Seruan Bersama Forkopimda dipatuhi tanpa pengecualian. Tidak boleh ada aktivitas yang mencederai kesucian bulan Ramadan di Kota Banda Aceh,” katanya.
Ia menambahkan, pengawasan akan terus dilakukan secara rutin dan menyeluruh guna menjaga ketertiban serta memastikan pelaksanaan Syariat Islam berjalan optimal selama bulan suci Ramadan.



















