Diam tidak selalu berarti setuju. Dalam konteks kebijakan publik, diam bisa menjadi akumulasi kekecewaan yang belum menemukan saluran.Di Aceh, kegelisahan itu mengeras ketika dalam kurun waktu kurang dari setahun, pemerintahan di era Penjabat (Pj) Gubernur Aceh Safrizal ZA dan dilanjutkan di masa Gubernur Muzakir Manaf atau Mualem menerbitkan 20 Izin Usaha Pertambangan (IUP) dengan total konsesi nyaris mencapai 45.000 hektare.
Angka ini bukan sekadar statistik administratif: ia adalah penanda arah kebijakan pembangunan.
Momentum penerbitan izin tersebut beririsan dengan meningkatnya frekuensi banjir dan longsor di sejumlah kabupaten/kota di Aceh sepanjang 2024-2025.
Dalam kajian kebencanaan, Aceh memang berada pada kawasan rawan hidrometeorologi. Namun berbagai literatur menunjukkan bahwa deforestasi dan perubahan tutupan lahan memperparah risiko.
Laporan Global Forest Watch dan publikasi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam beberapa tahun terakhir mencatat fluktuasi kehilangan tutupan hutan di Aceh, terutama di wilayah yang beririsan dengan konsesi tambang dan perkebunan.
Dalam kerangka disaster risk reduction, ekspansi ekstraktif tanpa tata kelola ketat hampir selalu meningkatkan kerentanan.
Secara normatif, Pasal 33 UUD 1945 menegaskan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam dikuasai oleh negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Dalam konteks Aceh, mandat itu dipertegas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) yang memberi kekhususan pengelolaan sumber daya alam.
Namun problem klasik tata kelola pertambangan di Indonesia, mulai dari tumpang tindih izin, lemahnya pengawasan, hingga minimnya transparansi penerimaan, masih menjadi pekerjaan rumah besar.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa tingkat kemiskinan Aceh masih berada di atas rata-rata nasional dalam beberapa tahun terakhir.
Pertumbuhan ekonomi memang bergerak, tetapi struktur ekonominya masih sangat bergantung pada belanja pemerintah dan sektor primer.
Dalam teori resource curse yang banyak dibahas dalam literatur ekonomi politik, seperti oleh Jeffrey Sachs dan Andrew Warner disebutkan bahwa, daerah kaya sumber daya tidak otomatis sejahtera.
Tanpa tata kelola yang akuntabel, kekayaan alam justru berpotensi melanggengkan ketimpangan dan konflik kepentingan.
Pertanyaan krusialnya, sejauh mana 20 IUP baru itu telah melalui uji kelayakan lingkungan yang ketat?
Apakah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) dilakukan secara partisipatif dan transparan? Bagaimana skema jaminan reklamasi dan pasca tambang? Dan yang tak kalah penting, bagaimana distribusi manfaatnya bagi masyarakat lokal, terutama di wilayah terdampak?
Kebijakan publik tidak dapat dilepaskan dari konteks sosial saat ia dilahirkan. Ketika masyarakat masih berjibaku dengan pemulihan pascabanjir dan ancaman longsor, percepatan izin pertambangan mudah dipersepsi sebagai keberpihakan yang timpang.
Apalagi jika komunikasi publik minim dan partisipasi masyarakat terasa formalitas belaka. Dalam tata kelola modern, social license to operate menjadi prasyarat tak tertulis bagi industri ekstraktif.
Tanpa legitimasi sosial, izin legal bisa kehilangan legitimasi moral.
Seruan agar dilakukan evaluasi bahkan pencabutan IUP bukanlah ekspresi anti-investasi. Ia adalah tuntutan agar investasi berjalan dalam koridor keberlanjutan.
Penataan ulang tata kelola pertambangan, dengan prioritas pada pertambangan rakyat yang legal, terawasi, dan berbasis komunitas, dapat menjadi alternatif.
Model ini, jika didesain baik, mampu memperluas akses ekonomi tanpa menciptakan konsentrasi rente pada segelintir aktor.
Di sisi lain, pemerintah pusat dan daerah perlu memperjelas koordinasi kewenangan pasca perubahan regulasi Minerba. Kepastian hukum penting, tetapi kepastian keadilan jauh lebih penting. Transparansi data konsesi, keterbukaan dokumen lingkungan, serta pelibatan akademisi independen dalam audit kebijakan bisa menjadi langkah awal meredakan ketidakpercayaan publik.
Dalam perspektif etika kepemimpinan Islam yang hidup kuat di Aceh, jabatan adalah amanah.
Hadits riwayat Bukhari dan Muslim tentang pertanggungjawaban pemimpin bukan sekadar kutipan moral, melainkan pengingat bahwa kekuasaan memiliki dimensi akuntabilitas dunia dan akhirat.
Ibnu Qayyim Al-Jauziyah pun menekankan relasi timbal balik antara kualitas pemimpin dan kondisi rakyatnya.
Aceh memiliki sejarah panjang kepemimpinan yang berpihak dan mampu mengelola kekayaan alam sebagai sumber kemakmuran. Tantangan hari ini adalah membuktikan bahwa otonomi khusus bukan hanya hak administratif, tetapi instrumen untuk menghadirkan keadilan ekologis dan kesejahteraan sosial.
Gugatan rakyat, pada akhirnya, bukan sekadar tuntutan pembatalan izin. Ia adalah panggilan untuk mengoreksi arah pembangunan. Pertambangan bisa menjadi berkah, tetapi tanpa tata kelola yang transparan, partisipatif, dan berkeadilan, ia mudah berubah menjadi sumber luka kolektif.
Aceh tidak kekurangan sumber daya, yang dipertaruhkan adalah keberanian moral untuk menempatkan rakyat dan lingkungan sebagai poros utama kebijakan.
Penulis: Sri Radjasa (Pemerhati Intelijen)



















