Banda Aceh, Infoaceh.net – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental.
Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor tersebut.
“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.
Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.
Pelaku beralasan hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.
Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.
Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.
Selama proses penyelidikan dan pencarian, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk pada Selasa, 3 Maret 2026.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menukar mobil rental tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.
Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan milik korban sekaligus memburu pihak yang menerima mobil tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat verifikasi identitas penyewa guna mencegah kasus serupa terulang kembali.



















