Hukum

Tukar Mobil Rental dengan Sabu, IRT Asal Aceh Besar Dibekuk Polisi di Lambhuk

Banda Aceh, Infoaceh.net – Personel Opsnal Unit VI Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NUR (34), warga Montasik, Kabupaten Aceh Besar, yang diduga melakukan penggelapan satu unit mobil rental.

Penangkapan dilakukan di Gampong Lambhuk, Kecamatan Ulee Kareng, Kota Banda Aceh, Selasa (3/3/2026) siang.

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana membenarkan pengungkapan kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor tersebut.

“Benar, personel Opsnal Satreskrim Polresta Banda Aceh melakukan penangkapan terhadap NUR, seorang ibu rumah tangga, tadi siang,” ujar Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

Ia menjelaskan, kasus tersebut bermula pada September 2025. Saat itu, pelaku merental satu unit mobil Toyota Avanza Veloz BL 1843 LO milik korban, Ziyauzzaki (34), warga Gampong Lambaro Sukon, Kecamatan Darussalam, Kabupaten Aceh Besar.

Pelaku beralasan hendak menggunakan kendaraan tersebut untuk perjalanan ke Lhokseumawe selama lima hari.

Namun, setelah melewati batas waktu yang disepakati, mobil tersebut tidak kunjung dikembalikan.

Korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banda Aceh sesuai Laporan Polisi Nomor LPB/806/X/2025/SPKT/Polresta Banda Aceh tertanggal 14 Oktober 2025.

Selama proses penyelidikan dan pencarian, tim Opsnal Unit VI Satreskrim yang dipimpin Ipda Nazli Agustiar akhirnya berhasil mengamankan pelaku di Lambhuk pada Selasa, 3 Maret 2026.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku telah menukar mobil rental tersebut dengan narkotika jenis sabu seberat satu ons kepada seorang pria berinisial IR (40), warga Aceh Utara.

Saat ini, tim opsnal masih melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan kendaraan milik korban sekaligus memburu pihak yang menerima mobil tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 486 KUHPidana dan kini ditahan di rumah tahanan Polresta Banda Aceh guna proses penyidikan lebih lanjut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya pelaku usaha rental kendaraan, agar lebih berhati-hati dan memperketat verifikasi identitas penyewa guna mencegah kasus serupa terulang kembali.

image_print
author avatar
Mhd Saman
Pemimpin Redaksi/Penanggung Jawab Infoaceh.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Beri Komentar

Artikel Terkait