Ekonomi

Update Iuran BPJS Kesehatan April 2026: Catat Batas Bayar dan Aturan Denda Rawat Inap 5 Persen

Jakarta, Infoaceh.net– Memasuki April 2026, peserta BPJS Kesehatan diimbau memastikan pembayaran iuran dilakukan tepat waktu agar status kepesertaan tetap aktif.

Mengacu pada ketentuan yang berlaku, batas pembayaran iuran ditetapkan paling lambat setiap tanggal 10 tiap bulan. BPJS juga menegaskan bahwa tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran sejak 1 Juli 2016.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Namun demikian, denda tetap dapat dikenakan dalam kondisi tertentu. Denda berlaku apabila dalam waktu 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali, peserta menjalani layanan rawat inap.

Ketentuan tersebut merujuk pada Perpres No. 64 Tahun 2020, yang mengatur bahwa besaran denda pelayanan sebesar 5 persen dari biaya diagnosa awal rawat inap, dikalikan jumlah bulan tunggakan.

Baca Juga:  Presiden Prabowo Minta Semua Warga Punya Rekening, BSI Siap Layani hingga Pelosok

Adapun ketentuan tambahan meliputi:

Tunggakan dihitung maksimal 12 bulan

Denda maksimal sebesar Rp30 juta

Untuk peserta Pekerja Penerima Upah (PPU), denda ditanggung oleh pemberi kerja
Sementara itu, besaran iuran untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau peserta mandiri masih tetap, yakni:

Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan

Khusus untuk peserta kelas III, pemerintah memberikan bantuan iuran sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per orang setiap bulan.

Baca Juga:  LPS Bayar Rp46,80 Miliar Klaim Simpanan Empat BPR/BPRS di Aceh yang Dicabut Izin

Dengan skema ini, masyarakat diharapkan tetap disiplin membayar iuran agar tidak mengalami kendala saat membutuhkan layanan kesehatan, terutama layanan rawat inap yang berpotensi dikenakan denda apabila kepesertaan sempat tidak aktif.

Tag: BPJS Kesehatan, iuran BPJS 2026, JKN, tarif BPJS, denda BPJS

SEO: iuran BPJS Kesehatan April 2026, tarif BPJS kelas 1 2 3 terbaru, denda BPJS aturan Perpres 64 2020, cara bayar BPJS tepat waktu, iuran JKN peserta mandiri

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait