Ekonomi

Disnaker Banda Aceh Dampingi Pembentukan LKS Bipartit Alfamart untuk Perkuat Hubungan Industrial

Banda Aceh, Infoaceh.net – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Banda Aceh memfasilitasi pembentukan Lembaga Kerja Sama (LKS) Bipartit PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk (Alfamart) Area Banda Aceh sebagai upaya memperkuat komunikasi dan kemitraan antara manajemen perusahaan dengan pekerja.

Kegiatan yang berlangsung pada Kamis (9/7/2026) itu mencakup seluruh tahapan pembentukan LKS Bipartit, mulai dari sosialisasi, pembentukan kepengurusan, verifikasi administrasi, pencatatan, hingga penyerahan dokumen pencatatan secara simbolis kepada pihak perusahaan.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

LKS Bipartit merupakan forum komunikasi antara unsur pengusaha dan pekerja di lingkungan perusahaan yang berfungsi sebagai sarana dialog serta penyelesaian persoalan ketenagakerjaan melalui musyawarah.

Baca Juga:  Aceh Culinary Festival 2026 Dibuka, Plt Sekda: Kuliner Aceh Bukan Sekadar Makanan, tapi Warisan Peradaban

Keberadaan lembaga ini juga menjadi kewajiban bagi perusahaan yang mempekerjakan sedikitnya 50 pekerja, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 32 Tahun 2008 tentang Tata Cara Pembentukan dan Susunan Keanggotaan LKS Bipartit.

Selama proses tersebut, Disnaker Kota Banda Aceh memberikan pendampingan menyeluruh, mulai dari pemahaman mengenai fungsi LKS Bipartit, penyusunan struktur organisasi, pemeriksaan dokumen administrasi, hingga proses registrasi resmi dalam sistem ketenagakerjaan.

Kepala Disnaker Kota Banda Aceh melalui Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda, Syahruddin, ST, mengatakan pembentukan LKS Bipartit diharapkan mampu memperkuat hubungan industrial yang sehat dan berkeadilan di lingkungan perusahaan.

Baca Juga:  Kinerja Menguat, BSI Catatkan Laba Rp5,3 Triliun hingga Agustus 2026

“LKS Bipartit menjadi ruang komunikasi antara pekerja dan pengusaha untuk membahas berbagai persoalan ketenagakerjaan secara musyawarah. Selain itu, pembentukannya juga merupakan pelaksanaan amanat Permenakertrans Nomor 32 Tahun 2008,” kata Syahruddin.

Ia berharap keberadaan LKS Bipartit di PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk Area Banda Aceh dapat mendorong terciptanya hubungan kerja yang harmonis, meningkatkan produktivitas perusahaan, sekaligus memberikan kepastian dan perlindungan bagi para pekerja.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait