Umum

Pembebasan Lahan untuk Pengalihan Jalan T Syarief Thayeb RSUDZA Dinilai Tak Transparan

BANDA ACEH, Infoaceh.net — Pemerintah Kota Banda Aceh dinilai tak transparan dalam melakukan proses pembebasan tanah warga yang terdampak pembangunan pengalihan Jalan Dr Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga, yang berada di dekat Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUDZA) Banda Aceh. Proses konsultasi publik yang telah digelar juga dinilai hanya formalitas.

“Sejatinya konsultasi publik itu menampung aspirasi atau keberatan masyarakat. Tetapi hal itu diabaikan oleh Tim Persiapan Pembebasan Lahan Pemko Banda Aceh,” kata Kuasa hukum salah satu warga terdampak, Sayed Mahathir, dalam keterangannya Jum’at, 2 Oktober 2026.

Sebelumnya Pemko Banda Aceh menggelar konsultasi publik dengan masyarakat terdampak di Kantor Camat Kuta Alam, Banda Aceh, Kamis (1/10) kemarin.

Kegiata Konsultasi publik itu dihadiri Tim Persiapan Pembebasan Lahan, Direktur RSUDZA dan sejumlah pejabat pemko Banda Aceh.

Panitia juga mengundang sejumlah keuchik dari daerah terdampak, serta masyarakat pemilik tanah dan bangunan yang berada di lokasi terdampak.

Sejumlah warga terdampak sempat melayangkan keberatan, terutama disampaikan oleh pemilik tanah dan bangunan pada persil 8 dan persil 20, dalam rencana pembangunan itu.

Baca Juga:  Adu Kecepatan Sepeda Motor Berujung Maut, Satu Pelajar Tewas di Lampulo

“Anehnya lagi, keberatan yang kami ajukan secara tertulis sempat ditolak dan setelah kami jelaskan secara komprehensif baru diterima,” ujar Sayed.

Sayed menilai, konsultasi publik tidak berjalan sesuai dengan ketentuan Pasal 31 Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.

Ketentuan tersebut antara lain berkaitan dengan tahapan dan waktu pengadaan tanah, peran penilai dalam menentukan nilai ganti kerugian, objek yang dinilai untuk ganti kerugian, bentuk ganti kerugian, serta hak dan kewajiban masyarakat yang terkena dampak.

“Proses konsultasi publik tersebut belum memberikan penjelasan yang memadai kepada masyarakat mengenai rencana pengadaan tanah. padahal, konsultasi publik pada prinsipnya merupakan forum untuk menampung aspirasi dan keberatan masyarakat terdampak,” sebutnya.

Sayed juga mempertanyakan proses perencanaan pengadaan tanah untuk kepentingan jalan alternatif tersebut. Ia mengatakan Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Selain itu, menurut dia, studi kelayakan juga tidak tersedia.

Baca Juga:  Pulihkan Mental Personel, Polda Aceh Hadirkan Rueng Seumangat Presisi

“Rencana pembebasan lahan yang dilakukan oleh Pemko Banda Aceh sejak awal sudah bermasalah karena Dokumen Perencanaan Pengadaan Tanah (DPPT) tidak pernah diperlihatkan kepada warga terdampak. Studi kelayakan juga tidak ada,” katanya.

Selain persoalan dokumen perencanaan, Sayed mempertanyakan penggunaan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2022 sebagai dasar hukum dalam rencana pengadaan tanah untuk kebutuhan integrasi kawasan RSUDZA.

Menurut Sayed, peraturan tersebut telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi sehingga penggunaannya sebagai dasar hukum perlu dipertanyakan.

Keberatan warga tersebut menjadi bagian dari dinamika proses rencana pengadaan tanah untuk pengalihan Jalan Dr. Syarif Thayeb menuju Jalan Seulanga yang dikaitkan dengan kebutuhan integrasi RSUDZA dan Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Aceh.

“Jadi patut diduga ada kepentingan tertentu dari pejabat pemerintah kota Banda Aceh, di balik rencana pembangunan jalan tersebut,” pungkasnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Beri Komentar

Artikel Terkait