Mahasiswa Geruduk Balai Kota, Desak Proses Hukum Dugaan Korupsi Miliaran di Banda Aceh
Banda Aceh, Infoaceh.net — Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (ALAMP AKSI) DPD Kota Banda Aceh yang peduli terhadap pemberantasan korupsi dan penegakan tata kelola pemerintahan yang bersih, menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor Wali Kota Banda Aceh Rabu (28/5/2025).
Aksi ini merupakan bentuk kekecewaan dan protes keras atas adanya dugaan korupsi yang sangat serius di beberapa Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK) Banda Aceh, khususnya Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) serta Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Meuraxa tahun 2024.
“Berdasarkan informasi yang kami himpun, dugaan korupsi yang terjadi meliputi beberapa proyek besar yang bersumber dari APBK 2024, dengan nilai anggaran yang sangat besar dan melibatkan kontraktor-kontraktor tertentu yang diduga terlibat dalam praktik penyimpangan,” ujar Koordinator Aksi, Musda Yusuf.
Rincian dugaan korupsi tersebut adalah sebagai berikut:
Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Banda Aceh
Proyek pembangunan Jalan dan Drainase Gampong Deah Raya (DAK) dengan pagu anggaran sebesar Rp 1.060.380.000 yang dikerjakan oleh CV. Indo Putra Baswara diduga kuat mengalami praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan merusak kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah daerah.
RSUD Meuraxa Banda Aceh
Peningkatan Pembangunan Gedung Instalasi Bedah Sentral (Tahap II) (DOKA) dengan nilai pagu anggaran Rp 4.258.430.352 dikerjakan oleh CV. Koalisi Jaya Abadi.
Pembangunan Gedung Instalasi Gizi (DOKA) dengan pagu anggaran sebesar Rp 900.000.000 yang dilaksanakan oleh CV. Kosong Delapan Konstruksi.
Pembangunan Gedung Rawat Inap (DAK FISIK) dengan nilai pagu anggaran yang fantastis mencapai Rp 31.000.000.000 yang dikerjakan oleh PT. Sempurna Jaya Sejahtera.
Dugaan korupsi ini sangat memprihatinkan, mengingat proyek-proyek tersebut sangat penting bagi pelayanan publik dan kesejahteraan masyarakat Banda Aceh.
Tidak hanya merugikan negara, praktik-praktik seperti ini juga mengancam kualitas infrastruktur dan pelayanan yang seharusnya diterima oleh masyarakat.