Umum

Kejagung Panggil Wamen PU Terkait Proyek Rumah Eks Pejuang Timor Timur

Jakarta,Infoaceh.net –Kejaksaan Agung (Kejagung) bakal meminta keterangan dari Wakil Menteri Pekerjaan Umum (Wamen PU) Diana Kusumastuti terkait kasus korupsi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut pemeriksaan dilakukan terkait kasus dugaan korupsi proyek pembangunan rumah khusus eks pejuang Timor Timur di NTT periode 2022-2024.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

“Dalam kaitan ini yang bersangkutan masih akan dimintai keterangan direncanakan tanggal 4 (Juni),” ujarnya kepada wartawan, Selasa (3/6).

Baca Juga:  Taruna Baru Poltekpel Malahayati Meninggal Saat Ospek, Diduga Alami Kekerasan

Harli menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut saat ini masih dalam tahap penyelidikan. Karenanya, ia menyebut Diana hanya dimintai keterangan dan belum berstatus sebagai saksi.

“Dalam tataran penyelidikan yang belum pro justisi itu namanya dimintai keterangan tetapi kalau seseorang sudah menjadi saksi itu namanya dipanggil diperiksa,” imbuhnya.

Baca Juga:  Illiza Buka Muswil VIII ICMI Aceh, Dorong Cendekiawan Perkuat Ekonomi Umat

Di sisi lain, ia mengatakan pengusutan perkara ini ditangani oleh penyidik Kejaksaan Tinggi alias Kejati NTT. Penyidik, kata dia, hanya meminjam tempat agar pemeriksaan dilakukan di Kejagung.

“Dilakukan oleh penyelidik yang dari NTT. Rencananya (diklarifikasi) disini (Kejagung),” ujarnya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait