Banda Aceh — Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kakanwil Kemenag) Provinsi Aceh Dr. H. Iqbal Muhammad, S.Ag M.Ag mengungkapkan, saat ini ada 24 ribu persil tanah wakaf yang tersebar di seluruh Aceh.
Namun demikian, sebagian dari tanah wakaf tersebut atau belasan ribu persil saat ini ada yang sedang dalam gugatan oleh pihak ahli waris pewakaf yang ingin mengambil kembali tanah yang diwakafkan oleh leluhur mereka dulunya.
Pernyataan tersebut diungkapkan Kakanwil Kemenag saat membuka kegiatan pembinaan nazir wakaf se-Aceh di aula Kanwil Kemenag Aceh, Senin, 12 Oktober 2020.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kabid Penais Zawa Kanwik Kemenag Aceh, Drs H Azhari, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Aceh Dr H A Gani Isa SH MAg, para Kasi pada Bidang Penaiszawa dan para nazir wakaf.
Iqbal kemudian mengajak para nazir wakaf di Aceh untuk melakukan verifikasi tanah wakaf dengan baik.
Nazir wakaf, kata Iqbal, memiliki tugas dan peran besar dalam upaya menyelamatkan aset wakaf di Serambi Mekkah.
Saat ini, kata Iqbal, sejumlah tanah wakaf telah digugat oleh ahli waris karena tidak memiliki surat wakaf.
“Saat ini gugatan terhadap tanah wakaf terus berlanjut. Kami harapkan kepada teungku-teungku, tanah wakaf terdata dengan baik dan terkelola dengan baik. Sehingga tujuan dari tanah wakaf untuk mensejahterakan umat Islam itu terwujud,” ujarnya.
Disebutkannya, Kanwil Kemenag Aceh saat ini juga terus berupaya menyelamatkan aset-aset wakaf di Aceh. Berbagai upaya yang dilakukan Kanwil Kemenag Aceh yaitu, pendataan tanah wakaf, pensertifikatan, dan pemasangan pamplet atau papanisasi tanah wakaf.
“Kementerian Agama telah melakukan pendataan bahkan ada beberapa tanah wakaf yang sudah dipasang pamplet,” katanya.
Kanwil Kemenag Aceh juga terus melakukan pembinaan terhadap para nazir wakaf di Aceh, sehingga upaya pendataan dan penyelamatan tanah wakaf dapat berjalan dengan baik.
“Pembinaan nazir arahnya ke depan agar aset wakaf terverifikasi dengan baik,” sebutnya. (IA)