Politik

Izinkan Tambang di Raja Ampat, Anggota DPR Minta Pejabat Terkait Diperiksa

Jakarta, Infoaceh.net – Anggota DPR RI dari Dapil Papua, Yan Permenas Mandenas, mendesak aparat penegak hukum memeriksa pejabat yang menerbitkan izin pertambangan di kawasan Raja Ampat, Papua Barat. Ia menilai kuat dugaan praktik korupsi dalam proses perizinan tersebut.

“Wajib diperiksa pejabat yang berwenang. Pasti ada indikasi KKN dalam penerbitan izin tambang yang tidak prosedural,” tegas Yan Mandenas kepada wartawan, Minggu (8/6/2025).

Mandenas juga menyoroti bahwa kawasan Raja Ampat merupakan wilayah konservasi, hutan lindung, dan pariwisata dunia yang seharusnya bebas dari eksploitasi tambang. Ia meminta seluruh izin yang sudah diterbitkan dikaji ulang secara menyeluruh.

“Perlu dikaji kembali legalitas dan kesesuaiannya dengan aturan lingkungan. Apalagi, izin melibatkan lebih dari satu kementerian,” lanjut politisi Gerindra itu.

Tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, disebut telah lama beroperasi meski mendapat penolakan dari masyarakat adat. Menurut Mandenas, ini merupakan buah dari pembiaran sistematis oleh pemerintah sebelumnya, baik pusat maupun daerah.

“Protes dari masyarakat adat dan aktivis lingkungan sudah lama terdengar. Tapi tetap dibiarkan sampai akhirnya mencuat sekarang,” ujarnya.

Mandenas mendorong penegakan hukum yang tegas, termasuk pemeriksaan terhadap oknum kementerian yang diduga bermain dalam proses administrasi izin tambang.

“Kalau memang ada suap dalam penerbitan izin, harus diproses hukum. Ini soal komitmen Presiden Prabowo dalam pemberantasan korupsi dan menjaga kekayaan alam untuk rakyat,” tegasnya.

Ia juga menyoroti buruknya tata kelola kajian AMDAL di Papua yang selama ini cenderung diabaikan.

“AMDAL sering kali formalitas. Padahal, dampaknya nyata bagi masyarakat dan ekosistem. Pemerintah tidak boleh menutup mata,” tambah Mandenas.

Menurutnya, kasus ini bisa menjadi pintu masuk untuk membuka praktik tambang ilegal yang menjamur di tanah Papua.

“Saya sudah menerima banyak laporan soal tambang emas ilegal di Yahukimo, Nabire, Pegunungan Bintang, Waropen, dan kabupaten lainnya,” ungkapnya.

Mandenas meminta Kementerian ESDM segera melakukan audit dan penertiban terhadap seluruh Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Papua, dan berhati-hati dalam menerbitkan izin baru.

“Kita perlu evaluasi total. Jangan sampai tambang-tambang ilegal terus dilindungi oleh kebijakan yang justru merugikan rakyat Papua,” tutupnya.

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait