Umum

Jokowi Bebas Pilih Partai dan Tentukan Arah Politik

Infoaceh.net -Isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi ketua umum partai Politik terus mengemuka di publik.

Baru-baru ini, Jokowi diwacanakan akan menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan dirinya juga masuk nominasi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISEMENT
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa Ramadhan 1447 H

Selain itu ada pula wacana yang menyebutkan Jokowi bakal membentuk partai sendiri. Hal itu menyeret pro dan kontra di publik.

Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, hak politik Jokowi sebagai warga negara tentu dilindungi oleh undang-undang.

ADVERTISEMENT
Ucapan Marhaban Ya Ramadhan Pimpinan DPRK Sabang

“Hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Bapak Joko Widodo. Tidak ada aturan yang melarang beliau untuk memilih arah politiknya setelah selesai menjabat, apalagi yang dijadikan rujukan Pak SBY ya tentu tidak tepat karena sampai saat ini beliau menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” ujar Semar dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pasalnya, lanjut dia, saat ini ada pihak yang mencoba membatasi atau menggiring opini bahwa Jokowi sebaiknya tidak berpolitik lagi.

Semar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi.

“Silakan saja beliau menentukan sikap politik, apakah tetap aktif, bergabung dengan partai, atau membentuk wadah baru. Itu semua sah menurut hukum dan demokrasi,” tambahnya.

Semar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hak-hak dasar politik setiap individu tanpa prasangka.

“Demokrasi akan tumbuh sehat jika semua pihak saling menghargai pilihan politik orang lain termasuk Pak Jokowi tanpa terkecuali,” tutup Mardiansyah.

 

image_print
author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...
Orinews Logo

Artikel Terkait