Umum

Jokowi Bebas Pilih Partai dan Tentukan Arah Politik

Infoaceh.net -Isu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi ketua umum partai Politik terus mengemuka di publik.

Baru-baru ini, Jokowi diwacanakan akan menjadi ketua umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI). Bahkan dirinya juga masuk nominasi ketua umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Selain itu ada pula wacana yang menyebutkan Jokowi bakal membentuk partai sendiri. Hal itu menyeret pro dan kontra di publik.

Menurut Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, hak politik Jokowi sebagai warga negara tentu dilindungi oleh undang-undang.

Baca Juga:  Syariah Financial Fair 2026, Momentum Aceh Menarik Investor dan Memperkuat Ekonomi Rakyat

“Hak politik adalah hak konstitusional setiap warga negara, termasuk Bapak Joko Widodo. Tidak ada aturan yang melarang beliau untuk memilih arah politiknya setelah selesai menjabat, apalagi yang dijadikan rujukan Pak SBY ya tentu tidak tepat karena sampai saat ini beliau menjabat Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat,” ujar Semar dalam keterangannya, Rabu, 11 Juni 2025.

Pasalnya, lanjut dia, saat ini ada pihak yang mencoba membatasi atau menggiring opini bahwa Jokowi sebaiknya tidak berpolitik lagi.

Baca Juga:  Dokumen SK Pemberhentian Direktur RSUD Sabang Picu Tanda Tanya, Kontrak Alkes Berubah Usai Pergantian

Semar menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bentuk pengkerdilan terhadap demokrasi.

“Silakan saja beliau menentukan sikap politik, apakah tetap aktif, bergabung dengan partai, atau membentuk wadah baru. Itu semua sah menurut hukum dan demokrasi,” tambahnya.

Semar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menghormati hak-hak dasar politik setiap individu tanpa prasangka.

“Demokrasi akan tumbuh sehat jika semua pihak saling menghargai pilihan politik orang lain termasuk Pak Jokowi tanpa terkecuali,” tutup Mardiansyah.

 

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait