SABANG, Infoaceh.net — Dugaan intervensi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Sabang menjadi sorotan setelah beredarnya dokumen Surat Keputusan (SK) Wali Kota Sabang Nomor 800.1.3.3/311/2026 tentang pemberhentian Direktur RSUD, dr Cut Meutia Aisywani SpA MSi.Med tertanggal 10 Juli 2026.
Berdasarkan SK itu menyebutkan pada bagian Menimbang bahwa dr. Cut Meutia selaku Pengguna Anggaran tidak melaksanakan tugas sesuai perintah atasan atau pejabat yang berwenang.
Hal itu disebut bertentangan dengan Pasal 4 ayat (2) huruf c Peraturan Wali Kota Sabang Nomor 8 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Kode Perilaku ASN di lingkungan Pemerintah Kota Sabang.
SK itu juga menyebut bahwa hingga keputusan pemberhentian ditetapkan, Direktur RSUD belum melaksanakan tahapan kontrak pengadaan alkes yang bersumber dari APBN.
Kondisi tersebut dinilai berpotensi mengakibatkan tidak terserapnya anggaran serta menimbulkan risiko hilangnya alokasi dana pada tahun berikutnya.
Namun, fakta yang beredar berkata lain. Dari dokumen kontrak yang beredar menunjukkan bahwa tiga paket pengadaan alkes telah memiliki kontrak sebelum pergantian direktur. Setelah direktur lama diberhentikan, ketiga kontrak itu disebut dibatalkan dan kemudian muncul kontrak baru dengan perusahaan berbeda.
Rangkaian dokumen tersebut memunculkan pertanyaan serius yakni apa yang sebenarnya terjadi dalam proses pengadaan alkes RSUD Sabang, dan apa dasar pembatalan kontrak yang sebelumnya telah ditandatangani.
Fakta yang ada berdasarkan dokumen yang beredar mencantumkan tanggal penandatanganan 9 Juli 2026, sehari sebelum SK pemberhentian ditetapkan.
Tiga kontrak yang beredar sebelum pergantian direktur mencatat nama penyedia, nomor surat perjanjian kerja (SPK) dan nilai pengadaan yakni:
1. PT Triputra Techno Med
Nomor SPK: 09/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Tanggal: 9 Juli 2026
Pengadaan: USG Echocardiografi
Nilai kontrak: Rp1.949.000.000.
2. PT Medquind Jaya Abadi
Nomor SPK: 08/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Tanggal: 9 Juli 2026
Pengadaan: Ventilator, Ventilator Transport dan CPAP
Nilai kontrak: Rp1.735.442.990.
3. PT Hexalab Sumatera
Nomor SPK: 07/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Tanggal: 9 Juli 2026
Pengadaan: Tempat Tidur Pasien Manual, Tempat Tidur Pasien Elektrik dan Brancard
Nilai kontrak: Rp2.584.917.876.
Ketiga kontrak tersebut memiliki nilai sebesar Rp6.269.360.866 dan dibatalkan sepihak oleh Plt Direktur RSUD yang baru yakni Mayuni Mislih SKM MKes.
Keberadaan kontrak-kontrak tersebut menjadi titik penting dalam penelusuran polemik ini. Jika benar tahapan kontrak telah selesai sebelum keputusan pemberhentian ditandatangani, maka perlu dijelaskan apa yang dimaksud dengan belum dilaksanakannya tahapan kontrak dalam SK tersebut.
Selain itu, perlu dipastikan apakah kontrak yang dimaksud dalam SK merupakan kontrak yang sama dengan dokumen SPK yang beredar, serta bagaimana kronologi persetujuan dan penandatanganannya.
Pada tanggal 10 Juli 2026 Mayuni Mislih SKM MKes diangkat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur RSUD Kota Sabang setelah pemberhentian dr. Cut Meutia.
Setelah pergantian tersebut, manajemen rumah sakit disebut membatalkan tiga kontrak pengadaan yang sebelumnya telah ditandatangani dengan PT Triputra Techno Med, PT Medquind Jaya Abadi, dan PT Hexalab Sumatera secara sepihak.
Pembatalan itu memunculkan keberatan dari pihak penyedia. Bahkan, para penyedia menyatakan telah melakukan pemesanan barang berdasarkan kontrak yang disepakati. Persoalan pembatalan tersebut juga telah diberitakan sebelumnya, dengan pihak rekanan menyatakan keberatan atas keputusan rumah sakit.
Setelah menduduki jabatan sebagai Plt Direktur, Mayuni membuat kontrak baru dengan penyedia yang berbeda yakni:
1. PT Neumed Teknologi Indonesia
Nomor SPK: 37/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Tanggal: 20 Agustus 2026
Pengadaan: USG Echocardiografi
Nilai kontrak: Rp1.872.681.000.
2. PT Airindo Sentra Medika
Nomor SPK: 38/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Tanggal: 20 Agustus 2026
Pengadaan: Ventilator dan Ventilator Transport CPAP
Nilai kontrak: Rp1.715.236.624
3. PT Polaris Alkes Starindo
Nomor SPK: 39/SPK/ALKES/RSUD/DAK/2026
Pengadaan: Tempat Tidur Pasien Manual, Tempat Tidur Pasien Elektrik dan Brancard
Nilai kontrak: Rp2.600.492.460
Ketiga kontrak baru yang dilakukan Plt Direktur memiliki nilai total sebesar Rp6.188.410.084.
Kronologi pemberhentian direktur, alasan yang dicantumkan dalam SK, pembatalan kontrak, hingga penunjukan tiga penyedia baru telah menimbulkan dugaan adanya keterkaitan antara pergantian pimpinan RSUD dan perubahan pelaksanaan pengadaan.
Meski demikian, rangkaian waktu dan dokumen tersebut belum dengan sendirinya membuktikan adanya intervensi Wali Kota Sabang. Untuk memastikan dugaan tersebut, diperlukan keterangan para pihak, dokumen komunikasi atau instruksi yang relevan, serta penelusuran terhadap proses pengadaan dan pembatalan kontrak.
Sementara Plt Direktur RSUD Sabang Mayuni Mislih SKM MKes juga belum berhasil dimintai keterangan. Upaya komunikasi dengan yang bersangkutan belum membuahkan hasil, dan akses komunikasi wartawan disebut telah diblokir.
Penjelasan dari kedua pejabat tersebut diperlukan untuk mengungkap dasar pemberhentian direktur lama, alasan pembatalan kontrak, serta mekanisme penunjukan penyedia baru.
Tanpa penjelasan yang transparan, polemik pengadaan alkes RSUD Sabang akan terus menyisakan pertanyaan mengenai proses pengambilan keputusan dan akuntabilitas penggunaan anggaran publik.
Media ini membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini.

















