Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Mahfud MD: Dasar Hukum Pemakzulan Gibran Kuat, Tapi Harus Penuhi Enam Syarat

Mahfud juga mencontohkan kasus di Thailand, di mana Perdana Menteri dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba masak dan menang. Ia menilai, tindakan tersebut dianggap tidak etis dan merendahkan jabatan negara, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.

JAKARTA, Infoaceh.net – Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan bahwa dasar hukum yang digunakan oleh Forum Purnawirawan Prajurit TNI dalam mendorong pemakzulan Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wakil Presiden RI dinilai sangat kuat. Namun, ia mengingatkan bahwa pemakzulan terhadap kepala pemerintahan harus tetap memenuhi enam syarat konstitusional.

Pernyataan ini disampaikan Mahfud dalam siniar YouTube berjudul “Bisakah Wapres Jatuh di Tengah Jalan? Bisa!!”, pada Rabu (11/6/2025). Ia menyebut dasar hukum dari Forum Purnawirawan sudah tepat karena mengacu pada Pasal 7A UUD 1945.

“Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan jika diduga terlibat lima pelanggaran hukum dan satu keadaan tertentu,” ujar Mahfud.

Forum Purnawirawan mengajukan surat resmi pemakzulan ke DPR dan MPR karena menilai Gibran melanggar prinsip hukum, etika publik, serta terlibat konflik kepentingan, khususnya menyangkut putusan MK No. 90/PUU-XXI/2023 yang memicu banyak kontroversi.

Menurut Mahfud, tindakan Forum Purnawirawan ini lebih elegan dibandingkan menyuarakan isu di media sosial secara provokatif.

“Itu sah. Harus direspons secara positif, daripada bikin video atau provokasi yang tidak jelas sumbernya,” tegas Mahfud.

Ia merinci enam syarat pemakzulan sebagai berikut:

  1. Pengkhianatan terhadap negara (misal bertentangan dengan Pancasila dan NKRI)

  2. Tindak pidana korupsi atau penyuapan

  3. Kejahatan berat, dengan ancaman pidana di atas lima tahun

  4. Perbuatan tercela, yang merendahkan martabat jabatan

  5. Keterlibatan dalam tindakan kriminal besar

  6. Keadaan tertentu, seperti sakit atau pengunduran diri

Mahfud juga mencontohkan kasus di Thailand, di mana Perdana Menteri dimakzulkan hanya karena mengikuti lomba masak dan menang. Ia menilai, tindakan tersebut dianggap tidak etis dan merendahkan jabatan negara, meski tidak melanggar hukum secara eksplisit.

“Perbuatan tercela itu sangat selektif dan tergantung situasi politik,” jelasnya.

Mahfud menutup pernyataannya dengan menyebut bahwa aturan pemakzulan kini dibuat lebih sulit dibandingkan era sebelumnya.

“Dulu menjatuhkan Soeharto, Gus Dur, Bung Karno terasa mudah. Kini justru dibuat lebih sulit karena pengalaman masa lalu,” pungkasnya.

author avatar
Redaksi
Redaksi INFOACEH.net

Lainnya

Wakil Rektor I USK Prof Dr Ir Marwan
DPD Partai Gerindra Aceh, Selasa (22/7), menerima kunjungan istimewa Pimpinan Perwakilan Parti Islam Se-Malaysia (PAS) Selangor beserta rombongan. (Foto: Infoaceh.net/Fauzan)
Wali Kota Sabang Zulkifli H Adam bertemu jajaran PWI Kota Sabang, Selasa, 22 Juli 2025 di ruang rapat lantai III Sekretariat Daerah Kota Sabang. (Foto: Ist)
645 peserta ikut ujian jalur mandiri penerimaan mahasiswa baru dengan Sistem Seleksi Eleketronik Tahun 2025 di kampus UIN Ar-Raniry Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Kepala Bidang Fasilitas Bea dan Cukai Kanwil DJBC Aceh, Leni Rahmasari bersama Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Humas, Muparrih saat berkunjung ke kantor redaksi media INFOACEH.NET di Jalan Prof Ali Hasjmy, Lamteh, Banda Aceh, Selasa (22/7). (Foto: Ist)
Fajri Bugak didampingi tim pemenangan, Suryadi, menyerahkan berkas pencalonan kepada ketua panitia pelaksana Konferensi VII PWI Bireuen tahun 2025, Akhyar Rizki, di kantor PWI setempat, Selasa sore (22/7).
MTsN 1 Banda Aceh meraih penghargaan Kinerja Sangat Baik dari Kementerian Keuangan RI, atas capaian nilai IKPA sebesar 99,35 Semester I tahun 2025.
Komisi IV DPRK Sabang mendesak Wali Kota Sabang segera melakukan perombakan total terhadap manajemen RSUD Sabang. (Foto: Ist)
Kanwil DJBC Aceh melaksanakan pemusnahan rokok ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai pada Selasa, 22 Juli 2025, di Kantor Wilayah DJBC Aceh. (Foto: Ist)
Presiden Prabowo Subianto
Erick diduga memecat Komisaris Utama (Komut) PT ASDP Indonesia Ferry, Lalu Sudarmadi setelah melaporkan potensi korupsi di perusahaan pelat merah itu kepadanya.
Mantan pecatan TNI AL, Satria Arta Kumbara, yang kini menjadi tentara Rusia, ingin pulang ke Indonesia.
Pemerintah kembali memantik kemarahan publik. Kali ini bukan soal bansos atau proyek mangkrak, tapi rencana pembatasan layanan panggilan suara dan video pada aplikasi seperti WhatsApp dan Telegram.
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya mengungkap kasus pemerkosaan dan pencabulan yang dilakukan seorang pria penyandang disabilitas berinisial C (34) terhadap dua korban anak di bawah umur di Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Saat pesta pernikahan keduanya digelar menimbulkan insiden hingga tiga orang tewas termasuk polisi di Pendopo Garut, Jabar pada Jumat (18/7/2025) lalu. 
Pesawat-pesawat ditembak jatuh dari udara
komika ternama Abdur Arsyad terlihat berdialog hangat namun penuh makna dengan Sultan Tidore, H. Husain Alting Sjah
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan menangkap 24 warga negara asing (WNA) di kawasan Cilandak Barat dan Apartemen Kalibata City.
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengklaim Partai Solidaritas Indonesia (PSI) bukan partai milik keluarga
“Transaksi tertingginya (rekening terindikasi judol) adalah Rp3 miliar lebih. Transaksi terendahnya Rp1.000. Rata-rata deposit kalau dirata-ratakan adalah Rp2 juta lebih,” kata Saifullah Yusuf, dikutip Minggu (20/7/2025).
Tutup
Enable Notifications OK No thanks