INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Hukum

Yusril: Hambali Tak Pegang Paspor Indonesia, Status Kewarganegaraan Belum Jelas

Last updated: Senin, 16 Juni 2025 11:07 WIB
By Redaksi - Wartawati Infoaceh.net
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Status Kewarganegaraan Hambali Masih Abu-Abu, Yusril: Tidak Pegang Paspor Indonesia
SHARE

Jakarta, Infoaceh.net – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut status kewarganegaraan tersangka terorisme Encep Nurjaman alias Hambali masih belum dapat dipastikan.

Yusril mengatakan, Hambali tidak memegang paspor Indonesia dan tidak menunjukkan identitas sebagai WNI ketika ditangkap di Thailand. Hambali justru memegang paspor Spanyol dan Thailand. Kondisi ini menyulitkan upaya verifikasi kewarganegaraan Hambali.

Kardono Ditunjuk Jadi Kajari Aceh Barat Daya

“Hambali ditangkap tidak menunjukkan paspor Indonesia, tetapi paspor Spanyol dan Thailand. Hingga kini, kita belum memperoleh data yang sahih dan dokumen resmi yang membuktikan statusnya sebagai Warga Negara Indonesia,” ujar Yusril dalam keterangan tertulis, Sabtu (14/6).

- ADVERTISEMENT -

Yusril menjelaskan bahwa Indonesia menganut prinsip kewarganegaraan tunggal (single citizenship) sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Dalam Pasal 23 UU tersebut disebutkan bahwa seseorang dapat kehilangan kewarganegaraan jika yang bersangkutan memperoleh kewarganegaraan lain atas kehendaknya sendiri.

Jika Hambali secara sah telah memperoleh kewarganegaraan lain dan tidak pernah mengajukan permohonan untuk kembali menjadi WNI, maka secara hukum statusnya sebagai WNI gugur.

- ADVERTISEMENT -
Kantor Wali Kota Langsa. (Foto: Ist)
Pemerintah Aceh Tolak Evaluasi APBK Langsa 2026, Anggaran Dinilai Tak Sesuai Aturan

“Jika ada WNI yang dengan sadar menjadi warga negara lain, dan memegang paspor negara lain, maka status WNI otomatis gugur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.

Meski demikian, Yusril menegaskan bahwa pemerintah tetap berkomitmen menjalankan prinsip hukum nasional dan internasional secara konsisten dalam menangani isu-isu kewarganegaraan dan penahanan WNI di luar negeri.

“Jika seseorang telah menjadi warga negara asing dan tidak ada permohonan resmi untuk kembali menjadi WNI, maka Indonesia tidak dapat mengklaimnya sebagai warga negara kita,” ujarnya.

Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya

“Dalam kasus Hambali, situasinya belum terang. Karena itu, posisi pemerintah Indonesia masih menunggu kejelasan status dan dokumen resminya,” imbuhnya.

- ADVERTISEMENT -

Hambali adalah tokoh penting dalam jaringan Jamaah Islamiyah yang diduga terlibat dalam aksi teror Bom Bali pada tahun 2002. Ia diketahui menjabat sebagai pemimpin jaringan tersebut di wilayah Malaysia, Singapura, dan Thailand.

Hambali ditangkap di Thailand pada 14 Agustus 2003 dalam operasi gabungan CIA. Ia sempat ditahan di sejumlah penjara rahasia milik CIA sebelum akhirnya dipindahkan ke penjara super ketat di Teluk Guantanamo, Amerika Serikat, pada September 2006.

Sejak saat itu, Hambali ditahan tanpa proses pengadilan. Menurut Yusril, pemerintah Indonesia telah beberapa kali meminta agar Hambali diadili secara terbuka, namun hingga kini belum membuahkan hasil.

TAGGED:Bom Bali 2002CIAEncep NurjamanGuantanamoHambaliJamaah Islamiyahkewarganegaraan gandaMenko Kumhampaspor Spanyolpaspor Thailandsingle citizenshipstatus Hambaliterorisme Asia TenggaraUU Kewarganegaraan 2006WNI hilang kewarganegaraanwww.infoaceh.netYusril Ihza Mahendra
Previous Article Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh
Next Article Presiden Prabowo bersama rombongan terbatas bertolak menuju Singapura dari Pangkalan TNI AU Halim Perdanakusuma, Jakarta, pada Minggu sore, 15 Juni 2025. (Foto: BPMI Setpres) Prabowo Lakukan Kunjungan Kenegaraan ke Singapura dan Rusia, Akan Bertemu PM Lawrence Wong dan Presiden Putin

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Selasa, 13 Januari 2026
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Umum
Viral Link Video Syakirah Versi Terbaru Berdurasi 16 Menit Beredar di X dan TikTok
Rabu, 28 Mei 2025
Tiga calon Rektor USK periode 2026-2031 yakni: Prof Agussabti, Prof Marwan dan Prof Mirza Tabrani. (Foto: Ist)
Pendidikan
MWA Tetapkan Tiga Calon Rektor USK Periode 2026–2031, Ini Namanya
Senin, 12 Januari 2026
Opini
Uang Bencana Aceh Mengendap, Empati Hilang: Derita Korban yang Terabaikan
Selasa, 13 Januari 2026
Prof Dr Mirza Tabrani SE MBA DBA resmi mendaftar sebagai calon Rektor Universitas Syiah Kuala (USK) periode 2026–2031.
Pendidikan
Mantan Komisaris Bank Aceh Prof Mirza Tabrani Daftar Calon Rektor USK
Minggu, 19 Oktober 2025

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Muhammad Hasbar Kuba, Koordinator Kaukus Peduli Aceh sekaligus Konsultan Hukum di DSI Lawfirm.
Politik

DPRK Diam, Publik Desak Sidang Angket Pemakzulan Bupati Aceh Selatan

Senin, 12 Januari 2026
Hukum

Dugaan Pungli Proyek dan PHO Fiktif di Aceh Selatan Tak Tersentuh Penegak Hukum

Minggu, 11 Januari 2026
Kejari Banda Aceh menerima pelimpahan 6 tersangka dan barang bukti (tahap II) kasus dugaan korupsi pengadaan tempat cuci tangan dan sanitasi pada SMA, SMK serta SLB se-Aceh, Kamis (8/1). (Foto: Ist)
Hukum

6 Tersangka Korupsi Sanitasi Sekolah Diserahkan ke JPU, Satu Anggota Dewan Belum Ditahan

Kamis, 8 Januari 2026
Bupati Aceh Besar Muharram Idris meninjau Gudang Pupuk PIM di Gampong Cot Mon Raya, Kecamatan Blang Bintang, Selasa (6/1). (Foto: Ist)
Ekonomi

Stok Pupuk di Gudang PIM Blang Bintang Aman Pascabanjir, Distribusi Bertahap ke Petani

Selasa, 6 Januari 2026
Kemenag menurunkan 1.330 relawan ke 12 titik di kabupaten/kota dalam Provinsi Aceh untuk membersihkan madrasah dan Kantor KUA terdampak banjir bandang dan longsor Aceh.
Umum

1.330 Relawan Kemenag Turun ke Lokasi Bencana Aceh Bersihkan Madrasah-KUA

Selasa, 6 Januari 2026
Polda Aceh berhasil membangun 206 sumur bor yang tersebar di 18 wilayah terdampak bencana banjir dan longsor di Aceh. (Foto: Ist)
Umum

Polda Aceh Telah Bangun 206 Sumur Bor di Wilayah Terdampak Bencana

Selasa, 6 Januari 2026
Pemkab Aceh Utara menetapkan status Transisi Darurat menuju Pemulihan pascabencana banjir selama satu bulan, terhitung 6 Januari hingga 5 Februari 2026. (Foto: Ist)
Aceh

Masa Tanggap Darurat Banjir Aceh Utara Berakhir, Pemkab Tetapkan Status Transisi Selama Satu Bulan

Selasa, 6 Januari 2026
Direktorat Tipidter Bareskrim Polri turun ke Aceh Tamiang untuk menyelidiki dugaan tindak pidana lingkungan hidup yang diduga menjadi pemicu banjir bandang disertai kayu gelondongan di wilayah itu. (Foto: Dok. Bareskrim Polri)
Nasional

Bareskrim Polri Turun ke Aceh Tamiang, Usut Kayu Gelondongan dan Penyebab Banjir Bandang  

Selasa, 6 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?