Politik

Strategi Geng Solo Dapat Perlawanan Sengit Rakyat Aceh

Infoaceh.net –  Direktur Eksekutif Komite Pemantau dan Pemberdayaan Parlemen Indonesia (KP3-I) Tom Pasaribu menanggapi polemik 4 pulau Aceh yang masuk ke Sumut.

Menurut Tom Pasaribu, hal ini merupakan strategi Geng Solo merujuk asal kota mantan Presiden Jokowi yang merupakan mertua Gubernur Sumut saat ini, Bobby Nasution.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Dia mengatakan akibat campur tangan Joko Widodo, kondisi Indonesia berpeluang makin gelap.

Menurut Tom, sikap Mendagri Tito Karnavian dan Bobby Nasution untuk mencaplok empat pulau milik Provinsi Aceh merupakan agenda yang sudah disusun rapi.

“Namun strategi Geng Solo itu mendapat perlawanan sengit dari rakyat Aceh,” kata Tom melalui keterangan tertulisnya, Senin 16 Juni 2025.

Baca Juga:  Mardiono Lantik Pengurus PPP Aceh 2026–2031, Perkuat Konsolidasi Menuju Pemilu 2029

Tom mengatakan, sikap yang diambil rakyat Aceh tidak tertutup akan diikuti oleh rakyat Papua, dengan sikap pemerintah yang diam-diam merusak keindahan Raja Ampat.

“Belum lagi oligarki hanya mengeruk kekayaan alam masyarakat Papua,” kata Tom.

Masyarakat Pulau Rempang, lanjut Tom, juga berpeluang melakukan perlawanan serupa.

“Masyarakat Pulau Rempang yang sudah berdiam di pulau tersebut sebelum Indonesia merdeka, sekarang diusir pemerintah secara paksa untuk memenuhi keinginan oligarki,” kata Tom.

Sementara Menko Kumham Imipas Yusril Ihza Mahendra menyatakan pemerintah sedang mencari penyelesaian terbaik terkait polemik empat pulau di kawasan Aceh dan Sumatera Utara (Sumut).

Baca Juga:  Di Balik Kinerja DPRK Sabang, Sekretariat Hadir sebagai Penggerak Pelayanan dan Administrasi Legislatif

Menurut Yusril, Kemendagri belum mengambil keputusan apa pun mengenai status empat pulau yang disengketakan tersebut masuk ke dalam wilayah Kabupaten Aceh Singkil, Aceh, atau Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumut.

Yusril menyatakan penentuan batas wilayah kabupaten dan kota di daerah adalah kewenangan Kemendagri yang dituangkan dalam bentuk Peraturan Mendagri (Permendagri).

“Sampai saat ini, permendagri tersebut belum pernah ada,” kata Menko Yusril dalam keterangan resmi diterima di Jakarta, Minggu (15/6/2025).

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait