Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pria Asal Langkat Sumut Bunuh Adik Ipar di Aceh Besar, Pelaku Mengaku Sakit Hati Dihina

Kapolres Aceh Besar AKBP Sujoko didampingi Kasat Reskrim dan Kasi Humas memperlihatkan barang bukti saat konferensi pers kasus pembunuhan di aula Mapolres setempat, Selasa (17/6). (Foto: Dok. Polres Aceh Besar)

Kota Jantho, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam peristiwa ini, seorang pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut) membunuh adik iparnya dengan menikam hingga tewas.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko mengungkapkan korban adalah Muslem (39), warga Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

Sedangkan pelaku berinisial F (43), merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Hubungan keduanya adalah ipar. Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan sudah merencanakan untuk menghabisi korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi serta Plh. Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, dalam konferensi pers di aula Satya Haprabu, Mapolres Aceh Besar, Selasa (17/6/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku sempat membeli pisau, terpal plastik, dan tali jemuran di kawasan Mata Ie sebelum berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor dari tempat kosnya di Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah.

Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk untuk mengambil kasur dan selimut milik istrinya yang disimpan di kamar. Saat itu, korban memergoki pelaku hingga terjadi perkelahian.

“Korban terjatuh, lalu pelaku mengambil pisau dan menikam perut kiri korban lima kali, dada kiri dua kali, dan kembali menusuk leher, kepala, serta lengan kiri saat korban mencoba melawan,” jelas Kapolres.

Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum pelaku melarikan diri ke Banda Aceh. Empat hari kemudian, pelaku kabur ke Langkat, Sumatera Utara.

Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan Nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 3 Juni 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumut. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 buah pisau bersarung biru, 1 buah tali jemuran, 2 lembar terpal plastik hitam, dan 1 buah balok kayu.

author avatar
Samsuar
Jurnalis Infoaceh.net

Lainnya

Ratusan Motor NMax Harga Miring Tanpa Surat Ludes Terjual di Sumut, Ini Kata Polisi
Ramai Isu Polisi Gagal Geledah Rumah Jampidsus karena Dijaga TNI, Ini Respons Kejagung
Respons Tom Lembong Usai Jokowi Akui Impor Gula adalah Kebijakannya
Pengakuan Jokowi Beri Perintah Impor Gula Bukti Terjadi Kriminalisasi terhadap Tom Lembong!
Ijazah Jokowi 72% Palsu Versi Polling Iwan Fals
Beredar Kabar Ahmad Muzani Bakal Gantikan Tito Karnavian Jadi Mendagri
Penyebab Ibu Muda Tiba-tiba Tewas saat Nonton Karnaval Sound Horeg, Henti Jantung
Waspada, Abolisi Kasus Tom Lembong Digunakan sebagai Modus untuk Menyelamatkan Kasus Ijazah Palsu Jokowi
Heboh Wanita India Nikahi 2 Pria Bersaudara, Bagaimana Urusan Tidur?
Gubernur Aceh Muzakir Manaf didampingi Plt Sekda Aceh dan Kepala BKA menyerahkan SK PPPK secara simbolis pada apel pagi, di halaman Kantor Gubernur Aceh, Senin (4/8)
Jangan Jadikan Partai sebagai Tempat Berlindung
Viral Ibu Muda di Lumajang Meninggal saat Nonton Sound Horeg!
Respons Pernyataan Megawati, Ketua KPK Tegaskan Hasto Tetap Terbukti Melakukan Kejahatan
Prabowo Harus Waspadai Serangan Balik Jokowi
Amnesti Hasto dan Abolisi Tom Lembong Ubah Arah Politik Prabowo
One Piece Flag Versus Merah Putih di Tanah Republik
Tutup