Umum

Pria Asal Langkat Sumut Bunuh Adik Ipar di Aceh Besar, Pelaku Mengaku Sakit Hati Dihina

Kota Jantho, Infoaceh.net – Satreskrim Polres Aceh Besar berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang terjadi di Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Kabupaten Aceh Besar, pada Senin, 2 Juni 2025. Dalam peristiwa ini, seorang pria asal Langkat, Sumatera Utara (Sumut) membunuh adik iparnya dengan menikam hingga tewas.

Kapolres Aceh Besar, AKBP Sujoko mengungkapkan korban adalah Muslem (39), warga Gampong Meunasah Cot, Kecamatan Lhoong, Aceh Besar.

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81

Sedangkan pelaku berinisial F (43), merupakan warga Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Babalan, Kabupaten Langkat, Sumut.

“Hubungan keduanya adalah ipar. Motif pembunuhan karena pelaku sakit hati dan sudah merencanakan untuk menghabisi korban,” kata Kapolres didampingi Kasat Reskrim AKP Donna Briadi serta Plh. Kasi Humas Ipda Azhar Muhammad, dalam konferensi pers di aula Satya Haprabu, Mapolres Aceh Besar, Selasa (17/6/2025).

Menurut keterangan polisi, pelaku sempat membeli pisau, terpal plastik, dan tali jemuran di kawasan Mata Ie sebelum berangkat ke rumah korban menggunakan sepeda motor dari tempat kosnya di Keutapang Dua, Kecamatan Darul Imarah.

Baca Juga:  Ketua Komisi VI DPRA Minta Usut Meninggalnya Mahasiswa Poltekpel Malahayati

Sesampainya di rumah korban sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku masuk untuk mengambil kasur dan selimut milik istrinya yang disimpan di kamar. Saat itu, korban memergoki pelaku hingga terjadi perkelahian.

“Korban terjatuh, lalu pelaku mengambil pisau dan menikam perut kiri korban lima kali, dada kiri dua kali, dan kembali menusuk leher, kepala, serta lengan kiri saat korban mencoba melawan,” jelas Kapolres.

Korban sempat berteriak meminta tolong sebelum pelaku melarikan diri ke Banda Aceh. Empat hari kemudian, pelaku kabur ke Langkat, Sumatera Utara.

Polisi bergerak cepat berdasarkan laporan Nomor: LP/B/3/VI/2025/SPKT/Polsek Lhoong/Polres Aceh Besar/Polda Aceh tertanggal 3 Juni 2025. Hasil penyelidikan mengarah ke keberadaan pelaku di Desa Pelawi Selatan, Kecamatan Pangkalan Brandan, Sumut. Pelaku akhirnya ditangkap pada Rabu, 11 Juni 2025 pukul 15.00 WIB.

Baca Juga:  Polisi Gerebek Tambang Emas Ilegal di Nagan Raya: 8 Pekerja Ditangkap, 2 Excavator Disita

Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 1 unit sepeda motor Yamaha Mio warna putih, 1 buah pisau bersarung biru, 1 buah tali jemuran, 2 lembar terpal plastik hitam, dan 1 buah balok kayu.

“Saat ini proses penyidikan dan pemberkasan untuk dilimpahkan ke jaksa penuntut umum tengah berlangsung. Tersangka dijerat Pasal 340 jo 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun,” tegas AKBP Sujoko.

Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku nekat membunuh karena kerap dihina korban dengan sebutan “Buy Medan” (babi Medan). Selain itu, pelaku juga merasa terancam setelah istrinya menyebut korban pernah berniat menghabisinya.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait