Hukum

Presiden Prabowo Resmi Cabut Satgas Saber Pungli Bentukan Jokowi, Dianggap Tidak Efektif

JAKARTA, Infoaceh.net – Presiden RI Prabowo Subianto secara resmi mencabut Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) yang sebelumnya dibentuk oleh Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).

Kebijakan ini diresmikan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Dengan diterbitkannya Perpres Nomor 49 Tahun 2025 ini, Saber Pungli dinyatakan tidak berlaku lagi. Pencabutan ini telah ditetapkan oleh Prabowo pada 6 Mei 2025.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di SMA 3 Banda Aceh Apresiasi Kinerja Polresta

“Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” tulis dalam Pasal 1 aturan tersebut, Jakarta, Rabu (18/6/2025).

Dalam Perpres tersebut, dijelaskan pula alasan di balik keputusan Prabowo untuk meniadakan kebijakan bentukan Jokowi ini. Pencabutan aturan ini dikarenakan keberadaan Saber Pungli dianggap sudah tidak efektif, sehingga perlu dibubarkan.

Baca Juga:  Aceh Peringkat Empat MTQ Nasional 2026, Raih 99 Poin dan Ukir Prestasi Bersejarah di Semarang

“Bahwa keberadaan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sudah tidak efektif sehingga perlu membubarkan Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar,” demikian bunyi bagian Menimbang (a) dalam Perpres tersebut.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait