Aceh

Sampaikan Kepada Mendagri, Ketua DPRA Minta Pilkada Aceh Tetap Dilaksanakan 2022

Ketua DPRA, Dahlan Jamaluddin bersama Mendagri Tito Karnavian saat menghadiri pelantikan Gubernur Aceh di Gedung DPRA, Kamis (5/11)

Banda Aceh — Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) Dahlan Jamaluddin, menyampaikan sejumlah harapan dan permintaan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian.

Hal itu disampaikannya dalam sambutan Ketua DPRA pada Rapat Paripurna dengan agenda pengambilan sumpah dan pelantikan Nova Iriansyah sebagai Gubernur Aceh sisa masa jabatan 2017-2022, di Gedung Utama DPRA, Kamis (5/11).

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRA juga meminta dukungan kepada Mendagri agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Aceh untuk tetap dapat dilaksanakan pada tahun 2022.

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Hal ini sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam pasal 65 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 Tentang Pemerintahan Aceh, yang menyebutkan bahwa “Gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, dan walikota/wakil walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 (lima) tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,” tegas Dahlan Jamaluddin.

Kemudian terkait dengan dana otonomi khusus (dana Otsus) yang akan berakhir pada tahun 2027 mendatang, Ketua DPRA mengharapkan kepada pemerintah pusat agar dana tersebut dapat diperpanjang.

Dana tersebut sangatlah dibutuhkan oleh Aceh terutama untuk pembangunan, pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan,” harap politisi Partai Aceh ini.

Ketua DPR Aceh juga mengaharapkan pembentukan peraturan pemerintah dan peraturan presiden yang merupakan tindak lanjut dari Undang-undang Omnibus Law agar dapat mempertimbangkan kekhususan dan keistimewaan yang dimiliki oleh Aceh.

Agar nantinya setelah peraturan pelaksana tersebut ditetapkan tidak menimbulkan disharmoni dengan regulasi yang berlaku secara khusus di Aceh. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait