Hukum

KPK Periksa Deputi Gubernur BI Fillianingsih Hendarta Terkait Dugaan Korupsi PSBI

JAKARTA, Infoaceh.net– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Fillianingsih Hendarta sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) pada Kamis (19/6).

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo melalui keterangan tertulis, Kamis (19/6).

Hingga berita ini diturunkan, materi yang akan didalami penyidik dari Fillianingsih belum diketahui secara detail. KPK biasanya menyampaikan materi pemeriksaan setelah proses pemeriksaan rampung.

Baca Juga:  Kejati Aceh Ungkap 9 Perkara Korupsi, Kasus Beasiswa Sudah Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor

Selain Fillianingsih, pada hari ini KPK juga memanggil beberapa saksi lain. Mereka adalah Dolfie Othniel Frederic Palit, yang menjabat sebagai Ketua Panja Pengeluaran Rencana Kerja dan Anggaran OJK serta Sekretaris Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) dan kini Wakil Ketua Komisi XI DPR.

Dua saksi lain yang turut dijadwalkan diperiksa adalah Ecky Awal Mucharam (Anggota DPR Komisi XI) dan Sahruldin (Karyawan Swasta).

KPK menangani kasus ini menggunakan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) umum, yang berarti pada awal penyelidikan belum ada tersangka yang ditetapkan. Namun, dalam perkembangannya, KPK telah menemukan bukti yang mengarah pada dugaan keterlibatan anggota DPR RI.

Baca Juga:  Putusan Bebas Tak Bisa Lagi Upaya Hukum Banding dan Kasasi

Sebelumnya, anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori dan Anggota DPR dari Fraksi Gerindra Heri Gunawan juga sudah menjalani pemeriksaan terkait kasus ini. Rumah kediaman kedua politikus tersebut juga telah digeledah oleh tim penyidik KPK.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait