Aceh

‘Mas Jhon’ Layanan Antar Jemput Gratis di Simpang Jantho

Layanan ‘Mas Jhon’, layanan transportasi gratis ke Kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho

Jantho — Berbagai terobosan terus dilakukan oleh Mahkamah Syar’iyah Jantho dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Terbaru, Mahkamah Syar’iyah Jantho juga menyediakan transportasi khusus antar jemput gtatis untuk masyarakat yang datang ke datang ke kantor mahkamah.

ADVERTISEMENT
Lapor SPT Coretax 2026 Iklan Online

Ketua Mahkamah Syar’iyah Jantho Siti Salwa SHI MH menjelaskan, pihaknya telah menyiapkan program ‘Mas Jhon’ (Mahkamah Syar’iyah Jantho Ojek Online).

ADVERTISEMENT
Iklan Bank Aceh Syariah Menyambut Hari Pers Nasional

“Karena kita telah bekerja sama dengan Pangkalan Ojek Simpang Jantho, untuk program ‘Mas Jhon’ ini,” ujar Siti Salwa, di Jantho, Jum’at (6/11).

Dijelaskannya, dengan program Mas Jhon tersebut ke depan masyarakat pencari keadilan yang bertandang Ke Mahkamah Syar’iyah Jantho, tidak perlu khawatir lagi dengan transportasi dari Simpang Jantho Ke kantor Mahkamah Syar’iyah Jantho.

“Masyarakat tinggal mengunduh ‘Mas Jhon’ di Play Store pada Android-nya,” tambah Yusnardi SHI MH, Hakim Senior Mahkamah Syar’iyah Jantho, yang juga menjabat sebagai Evaluator Internal dalam program Zona Integritas.

Seperti diketahui, Mahkamah Syar’iyah Jantho telah
ditetapkan sebagai salah satu Satker yang dicanangkan Zona Integitas pada tahun 2020.

Mahkamah Syar’iyah Jantho telah melaksanakan berbagai pembenahan baik penyempurnaan infrastrukur dan suprastruktur serta peningkatan SDM aparatur Mahkamah Syar’iyah Jantho, diantaranya telah meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Layanan Mahkamah Syar’iyah Jantho (SIMALA MS Jantho)

Ini dilakukan Mahkamah Syar’iyah Jantho, agar dapat memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Aceh Besar, dan memperoleh prediket sebagai satker lolos uji Zona Integritas dari Kemenpan RB. (IA)

image_print

Imsakiyah Ramadhan 1447 H

Kota Banda Aceh & Sekitarnya

Harian Aceh Indonesia
Kota Banda Aceh, Provinsi Aceh
Tanggal Imsak Subuh Dzuhur Ashar Maghrib Isya
Memuat data resmi...

Artikel Terkait