Hukum

KPK Didesak Geledah Rumah Eks Menag Yaqut, 5 Laporan Masuk soal Dugaan Korupsi

Infoaceh.net –  Pakar hukum pidana dari Universitas Bunga Karno (UBK) Kurnia Zakaria mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menggeledah rumah mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas.

“Saya kira penggeledahan sangat diperlukan untuk menemukan bukti-bukti kasus dugaan korupsi kuota haji yang merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat,” kata Kurnia kepada Monitorindonesia.com, Jumat (20/6/2025).

ADVERTISMENT
Selamat Hari Tentara Nasional Indonesia ke-81
Baca Juga:  Disdukcapil Jemput Bola ke Peunayong, 37 Warga Aktifkan Identitas Kependudukan Digital

Menurut Kurnia KPK seharusnya melakukan penggeledahan karena sudah ada petunjuk awal indikasi korupsi kuota haji itu. “Dengan petunjuk awal itu, KPK sudah bisa bergerak,” tandasnya.

“KPK juga dapat menggandeng PPATK menelusuri aliran dana dalam kasus korupsi tersebut,” imbuhnya.

Adapun KPK mengonfirmasi adanya lima laporan terkait permasalahan kuota haji 2024 era Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Laporan dugaan korupsi ini berasal dari beberapa kelompok masyarakat.

Baca Juga:  Illiza Terima IMT-GT Green City Award, Banda Aceh Raih Silver Pengelolaan Sampah

Front Pemuda Antikorupsi (FPAK) salah satu yang menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji. Gerakan Aktivis Mahasiswa UBK pun demikian.

Aliansi Mahasiswa dan Pemuda untuk Keadilan Rakyat (Amalan Rakyat) juga melapor. Mereka kompak menilai ada kejanggalan pada pembagian kuota haji.

image_print
Harian Aceh Indonesia
Netizen Harian Aceh

Artikel Terkait