Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut usai mengabulkan uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen asal Surakarta. Presiden Joko Widodo menjadi termohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang memperbolehkan pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

MA menilai materi PP 26/2023 bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem laut sebagaimana diamanatkan dalam UU Kelautan. Pemerintah, menurut MA, justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan membuka ruang komersialisasi pasir laut melalui istilah “hasil sedimentasi”.

MA juga menyoroti fakta kerusakan parah di wilayah pesisir utara Pulau Jawa akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata (fakta notoir) kegagalan kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pesisir. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut Indonesia.

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri karena alasan kerusakan lingkungan dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun larangan tersebut kembali dilonggarkan pada era Presiden Jokowi lewat revisi Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2024.

Meskipun demikian, Presiden Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang perlu dikeruk untuk menjaga alur pelayaran. “Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi. Meski bentuknya sama, tapi fungsinya berbeda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, 17 September 2024.

Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tersebut tetap mengarah pada praktik eksploitasi pasir laut yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penggunaan istilah “sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka kembali ekspor pasir laut secara komersial.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

author avatar
dara adinda

Lainnya

Kegiatan Diseminasi “Pembentukan Perusahaan Penjaminan Kredit Daerah Syariah untuk Pembangunan Ekonomi Aceh” di Kantor OJK Aceh, Senin (29/7). (Foto: Ist)
Bea Cukai Sabang bersama Satpolairud Polres Sabang dan Kapal Patroli Wisanggeni-8005 dari Korpolairud Baharkam Polri melaksanakan patroli laut bersama selama lima hari. (Foto: Ist)
Kejati Aceh menggelar sosialisasi dan penerangan hukum bagi seluruh aparatur BPBA pada Selasa, 29 Juli 2025. (Foto: Ist)
Banleg DPRK Banda Aceh menggelar RDPU atau Konsultasi Publik terkait Rancangan Qanun tentang Perubahan Qanun Pajak Kota dan Retribusi Kota, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Satuan Reserse Narkoba Polres Aceh Besar mengamankan pelaku tindak pidana narkotika jenis ganja di kawasan Desa Lamsie, Kecamatan Kuta Cot Glie, pada Senin malam (28/7). (Foto: Ist)
Militer Thailand berjaga di perbatasan setelah baku tembak pecah meski gencatan senjata telah disepakati dengan Kamboja.
Sebuah rumah milik warga di Dusun Kopri, Gampong Garot, Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, ludes terbakar Selasa (29/7) siang. (Foto: Dok. BPBD Aceh Besar)
Mahfud MD mengenang sosok Kwik Kian Gie sebagai tokoh cerdas yang mencintai tanah air tanpa pamrih.
Ruben Onsu menceritakan kondisi kritis usai jatuh dan terbentur di kamar mandi dalam tayangan YouTube Comic 8 Revolution.
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Heri Purwono, menyebut maraknya judi online dipicu kondisi ekonomi masyarakat yang sulit
Polresta Banda Aceh bersama Bulog Kanwil Aceh melakukan sidak ke sejumlah toko beras di Pasar Kampung Baru, Kecamatan Baiturrahman, Selasa (29/7). (Foto: Ist)
Ekonom Senior Kwik Kian Gie Meninggal Dunia
Presiden Prabowo Subianto
enerasi Muda Pembaharu Indonesia (Gempar Indonesia) mengecam keras peristiwa pembubaran paksa kegiatan ibadah di sebuah Rumah Doa di Koto Tangah Padang, Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), pada Minggu 27 Juli 2025. 
Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka
Transparansi dana Ziswaf yang dikelola BSI Maslahat di Sabang dipertanyakan. (Foto: Ilustrasi)
Petugas kepolisian melakukan olah TKP di kamar indekos tempat diplomat Kemlu Arya Daru ditemukan tewas dengan kepala terlilit lakban, Menteng, Jakarta Pusat. Foto: Ist/Polres Jakpus
Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan
Perdana Menteri Kamboja Hun Manet dan Plt PM Thailand Phumtham Wechayachai berjabat tangan usai kesepakatan gencatan senjata di Malaysia yang difasilitasi PM Anwar Ibrahim. Foto: Ist/ASEAN Secretariat
DPD Perjuangan Wali Songo Indonesia Laskar Sabillah (PWI LS) Kabupaten Pemalang resmi melaporkan panitia pengajian akbar yang menghadirkan Habib Rizieq Shihab (HRS) ke Polres Pemalang, Senin (28/7/2025) sore.
Tutup