INFOACEH.netINFOACEH.netINFOACEH.net
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Dunia
  • Umum
  • Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Gaya Hidup
Cari Berita
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Font ResizerAa
Font ResizerAa
INFOACEH.netINFOACEH.net
Cari Berita
  • Beranda
  • Aceh
  • Nasional
  • Luar Negeri
  • Umum
  • Biografi Ulama Aceh
  • Syariah
  • Politik
  • Pendidikan
  • Ekonomi
  • Opini
  • Olahraga
  • Hukum
  • Kesehatan & Gaya Hidup
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Rights Reserved.
Nasional

Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi

Dara Adinda
Last updated: Jumat, 27 Juni 2025 06:53 WIB
By Dara Adinda
Share
Lama Bacaan 3 Menit
Pasir Laut Dilarang Lagi, Mahkamah Agung Batalkan PP Era Jokowi
SHARE

Infoaceh.net – Mahkamah Agung (MA) resmi melarang ekspor pasir laut usai mengabulkan uji materi terhadap Pasal 10 ayat (2), (3), dan (4) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Dalam putusan yang dibacakan pada Senin, 2 Juni 2025, MA menyatakan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.

Permohonan uji materi ini diajukan oleh Muhammad Taufiq, dosen asal Surakarta. Presiden Joko Widodo menjadi termohon dalam perkara yang terdaftar dengan nomor 5 P/HUM/2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Irfan Fachruddin memerintahkan Presiden untuk mencabut pasal-pasal yang memperbolehkan pemanfaatan dan ekspor hasil sedimentasi laut, serta membayar biaya perkara sebesar Rp1 juta.

Jurnalis Aceh Raih Penghargaan Adam Malik Awards 2026

MA menilai materi PP 26/2023 bertentangan dengan semangat perlindungan ekosistem laut sebagaimana diamanatkan dalam UU Kelautan. Pemerintah, menurut MA, justru mengabaikan prinsip kehati-hatian dan pengelolaan lingkungan yang berkelanjutan dengan membuka ruang komersialisasi pasir laut melalui istilah “hasil sedimentasi”.

- ADVERTISEMENT -

MA juga menyoroti fakta kerusakan parah di wilayah pesisir utara Pulau Jawa akibat abrasi dan kenaikan permukaan air laut. Situasi ini dinilai sebagai bukti nyata (fakta notoir) kegagalan kebijakan pemerintah dalam menjaga lingkungan pesisir. Kebijakan membuka kembali ekspor pasir laut dinilai sebagai langkah tergesa-gesa yang berpotensi memperparah kerusakan lingkungan laut Indonesia.

Sebelumnya, ekspor pasir laut telah dilarang sejak era Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri karena alasan kerusakan lingkungan dan ancaman tenggelamnya pulau-pulau kecil. Namun larangan tersebut kembali dilonggarkan pada era Presiden Jokowi lewat revisi Permendag yang diteken oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan pada 2024.

- ADVERTISEMENT -
Tergiur Janji Rehab Rumah Rusak Pascabanjir, 3 Warga Aceh Nekat Jadi Kurir Sabu 122,51 Kg

Meskipun demikian, Presiden Jokowi membantah membuka keran ekspor pasir laut. Menurutnya, yang diekspor bukan pasir laut, melainkan hasil sedimentasi yang perlu dikeruk untuk menjaga alur pelayaran. “Itu bukan pasir laut, tapi sedimentasi. Meski bentuknya sama, tapi fungsinya berbeda,” kata Jokowi dalam konferensi pers, 17 September 2024.

Namun Mahkamah Agung menyatakan bahwa pengaturan tersebut tetap mengarah pada praktik eksploitasi pasir laut yang bertentangan dengan prinsip perlindungan lingkungan. Penggunaan istilah “sedimentasi” tidak dapat dijadikan pembenaran untuk membuka kembali ekspor pasir laut secara komersial.

Dengan putusan ini, pemerintah diwajibkan mencabut pasal-pasal dalam PP 26/2023 yang melegalkan ekspor pasir laut dan mengembalikan arah kebijakan kepada perlindungan dan rehabilitasi lingkungan laut sebagaimana diatur dalam UU Kelautan.

Tradisi Aceh Dapat Pengakuan Negara, Bantuan Daging Meugang dari Prabowo Patut Disyukuri
TAGGED:abrasi pesisirekspor pasir di era Jokowifakta notoir MAJokowi ekspor sedimentasikebijakan tambang laut Indonesiakerusakan pesisir lautlingkungan lautMA larang ekspor pasir lautMahkamah AgungPP 26/2023 dibatalkantambang pasir lautuji materi pasir lautUU Kelautan 2014Zulkifli Hasan pasir laut
Previous Article Tersentuh Kisah Juliana, Presiden Lula Cabut Aturan demi Pulangkan Jenazah dari Indonesia ke Brasil Tersentuh Kisah Juliana, Presiden Lula Cabut Aturan demi Pulangkan Jenazah dari Indonesia ke Brasil
Next Article Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara Serangan Israel di Gaza Tewaskan 71 Orang, Sekitar 14 Orang Tewas di Wilayah Utara

Populer

Pendidikan
Prof Mirza Tabrani Dinilai Figur Tepat Pimpin Universitas Syiah Kuala
Rabu, 14 Januari 2026
Kapolresta Banda Aceh Kombes Pol Andi Kirana didampingi Kasat Resnarkoba AKP Rajabul Asra memberikan keterangan pengungkapan kasus sabu dalam konferensi pers, Selasa (13/1). (Foto: Ist)
Hukum
Empat Kali Jadi Kurir, Warga Pidie Akhirnya Ditangkap di Bandara SIM Selundupkan Sabu 1,9 Kg  
Rabu, 14 Januari 2026
Indonesia memasuki tahun 2026 dengan satu ironi besar: narasi dalam kondisi tampak stabil, tetapi sesungguhnya rapuh di tengah krisis kepercayaan. (Foto: Ist)
Opini
Negara “Seolah-olah”: Indonesia di Ambang Krisis Legitimasi
Rabu, 14 Januari 2026
Nasional
Jurnalis Aceh Raih Penghargaan Adam Malik Awards 2026
Rabu, 14 Januari 2026
Sekda Aceh, M. Nasir Syamaun, menerima audiensi Aliansi Mahasiswa se-Aceh di Posko Penanganan Bencana Pemerintah Aceh, Selasa (13/1/2026). (Foto: Ist)
Aceh
Soal Status Bencana Nasional, Sekda Aceh Jelaskan Prosedurnya ke Mahasiswa
Rabu, 14 Januari 2026

Paling Dikomentari

Wakil Gubernur Aceh Fadhlullah atau Dek Fad saat melepas pelari bercelana pendek di event olahraga FKIJK Aceh Run 2025 yang digelar di lapangan Blang Padang Banda Aceh, Ahad pagi (11/5). (Foto: Dok. Infoaceh.net)
Olahraga

Tanpa Peduli Melanggar Syariat, Wagub Fadhlullah Lepas Pelari Bercelana Pendek di FKIJK Aceh Run

Sabtu, 11 Oktober 2025
Anggota Komisi III DPR RI asal Aceh, M Nasir Djamil
Aceh

Komisi III DPR RI Minta Polisi Tangkap Gubsu Bobby Terkait Razia Mobil Plat Aceh

Minggu, 28 September 2025
UMKM binaan BRI sukses ekspansi pasar Internasional
Ekonomi

Negara Diam, UMKM Digasak Shopee-Tokopedia-TikTok

Jumat, 25 Juli 2025
Anggun Rena Aulia
Kesehatan & Gaya Hidup

Serba Cepat, Serba Candu: Dunia Baru Gen Z di Media Sosial

Minggu, 19 Oktober 2025
Fenomena penggunaan jasa joki akademik di kalangan dosen untuk meraih gelar profesor mulai menjadi sorotan di Aceh. (Foto: Ilustrasi)
Pendidikan

Fenomena Joki Profesor di Aceh: Ancaman Serius bagi Marwah Akademik

Jumat, 12 September 2025
FacebookLike
XFollow
PinterestPin
InstagramFollow
YoutubeSubscribe
TiktokFollow
TelegramFollow
WhatsAppFollow
ThreadsFollow
BlueskyFollow
RSS FeedFollow

Berita Lainnya

Nasional

Kumpulkan Bupati se-Aceh, Mendagri Tegaskan Indonesia Negara Kuat dan Mampu Tangani Bencana

Minggu, 11 Januari 2026
Nasional

Dana Bansos Bencana Aceh-Sumatera Disiapkan Rp2 Triliun, Rp600 Miliar Siap Disalurkan

Minggu, 11 Januari 2026
Nasional

Jelang Ramadan, Prabowo Janjikan Bantuan Sapi untuk Kebutuhan Meugang di Aceh

Minggu, 11 Januari 2026
Nasional

Satgas Pemulihan Bencana DPR dan Pemerintah Kembali Rapat di Banda Aceh, Dipimpin Dasco

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Korban Banjir Aceh Utara Terima Bantuan dari PWI Jatim dan Malang Raya

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mendagri Tito Minta Tambah 15 Ribu Pasukan TNI/Polri Percepat Pemulihan Aceh

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Harga Tiket Penerbangan Domestik Mahal, Relawan Masuk Aceh Lewat Malaysia

Sabtu, 10 Januari 2026
Nasional

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Jadi Tersangka Korupsi Kuota Haji

Jumat, 9 Januari 2026
TAMPILKAN LAINNYA
INFOACEH.netINFOACEH.net
Follow US
© 2026 PT. INFO ACEH NET. All Right Reserved.
Developed by PT. Harian Aceh Indonesia
  • Redaksi
  • Pedoman Media Siber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
Logo Info Aceh
Selamat datang di Website INFOACEH.net
Username atau Email Address
Password

Lupa password?