Infoaceh.net

Portal Berita dan Informasi Aceh

Gerindra Kritik Putusan MK Soal Pemilu Terpisah: Bisa Langgar Konstitusi dan Picu Kekacauan Hukum

MK dalam putusannya menyebut bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilihan itu diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan

JAKARTA, Infoaceh.net – Ketua DPP Partai Gerindra, Heri Gunawan, menyatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah perlu dikaji secara menyeluruh.

Ia menilai keputusan tersebut berisiko menimbulkan krisis konstitusi dan menciptakan ketidakpastian hukum.

“Putusan MK perlu ditelaah secara mendalam. Jangan sampai niat memperbaiki demokrasi justru menghasilkan kebijakan yang bertentangan dengan konstitusi dan melampaui kewenangan MK,” kata Hergun, sapaan akrabnya, di Jakarta, Rabu (2/7/2025).

MK dalam putusannya menyebut bahwa pemilu nasional—meliputi pemilihan presiden/wakil presiden, DPR, dan DPD—akan dipisahkan dari pemilu daerah seperti pemilihan DPRD dan kepala daerah. Jeda waktu antara dua pemilihan itu diatur paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Hergun mengakui bahwa secara konseptual ada beberapa sisi positif dari putusan tersebut. Pemisahan jadwal pemilu dianggap bisa memperkuat perhatian terhadap isu-isu lokal yang selama ini tenggelam oleh isu nasional, meningkatkan partisipasi pemilih dalam pilkada, serta memberi ruang yang lebih luas bagi penyelenggara pemilu untuk mempersiapkan diri secara teknis dan administratif.

Namun, ia menegaskan bahwa ada persoalan mendasar yang tak bisa diabaikan. Ia menyebut, pemisahan jadwal pemilu membuka peluang bagi “petualang politik”, yakni caleg nasional yang gagal untuk langsung mencalonkan diri dalam pemilu tingkat daerah. Kondisi ini bisa menggerus peluang kader lokal dan merusak semangat demokrasi di daerah.

Ia juga mengingatkan bahwa pemilu lima tahunan merupakan amanat konstitusi. Jika pemilu DPRD dilakukan lebih dari lima tahun karena pergeseran jadwal, maka akan bertentangan dengan Pasal 22E UUD 1945. Menurutnya, MK telah melewati batas kewenangannya sebagai penguji undang-undang dan memasuki wilayah pembentuk norma yang merupakan kewenangan DPR dan Presiden.

“Konstitusi kita menegaskan bahwa kekuasaan membuat undang-undang ada di DPR dan Presiden. Kalau MK ikut menetapkan norma baru, ini bisa menimbulkan preseden yang buruk,” tegas Hergun.

Ia juga menyebut bahwa putusan MK yang baru ini tidak konsisten dengan putusan sebelumnya, yakni Putusan MK Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang memberikan enam opsi model keserentakan pemilu dan menyerahkannya kepada pembentuk undang-undang.

DPR, kata Hergun, akan menggunakan hasil kajian ini dalam pembahasan Revisi Undang-Undang Pemilu ke depan. Menurutnya, jika putusan MK terbukti bertentangan dengan UUD 1945, maka DPR akan berpegang pada konstitusi sebagai acuan tertinggi.

author avatar
Hasrul
Jurnlias Infoaceh.net

Lainnya

Ingin Awet Muda? Santap 7 Buah Tinggi Kolagen Ini

Daftar Buah Tinggi Kolagen untuk Kulit Awet Muda

Kesehatan & Gaya Hidup
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengenang masa kuliahnya saat menghadiri reuni angkatan ke-45 Tahun Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM), Yogyakarta, Sabtu (26/7/2025).
Pengadilan Negeri Jakarta Pusat buka suara mengenai protes dari kubu Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto terkait Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto yang memakai masker sepanjang persidangan. Pihaknya mengungkap bahwa Rios memang terbiasa memakai masker.
Aliran modal asing tercatat kembali keluar (capital outflow) dari Indonesia Rp11,30 triliun pada pekan keempat bulan Juli 2025.
Candi Preah Vihear dan Ta Muen Thom adalah candi yang memicu bentrokan hebat hingga melibatkan serangan artileri
Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat
Sekda Aceh Besar sekaligus Ketua Dewan Pengawas PDAM Tirta Mountala Bahrul Jamil memimpin rapat koordinasi dan bersama dewan pengawas, dewan direksi dan karyawan PDAM Tirta Mountala, Jum'at (25/7). (Foto: Ist)
Juru Bicara Pemerintah Aceh, Teuku Kamaruzzaman
Pria asal Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba), Lampung, berinisial IFY (22), harus berurusan dengan hukum karena menjadi polisi gadungan dan menipu warga hingga ratusan juta rupiah.
Bela Tim JPU KPK, Majelis Hakim sebut tuntutan 7 tahun terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto bukan berdasarkan pesanan atau tekanan pihak manapun.
Polres Metro Bekasi Kota berhasil membekuk dua perempuan pelaku penipuan jual beli kontrakan fiktif di kawasan RW 11, Kranji, Bekasi. Pelaku berinisial K (48) dan Y (54) ditangkap di dua lokasi berbeda usai kabur dari kejaran polisi.
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim AKP Boestani menyampaikan, hingga Jum'at (25/7), jumlah korban penipuan berkedok polisi dan dokter yang terdata telah mencapai 30 orang. (Foto: Dok. Polres Aceh Utara)
3 mahasiswa Prodi Sejarah dan Kebudayaan Islam, Fakultas Adab dan Humaniora UIN Ar-Raniry, meraih prestasi nasional pada ajang Olimpiade Sejarah Islam Nasional (OSINAS) 2025. (Foto: Ist)
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) resmi diperiksa penyidik Polda Metro Jaya terkait dugaan kasus ijazah palsu, Rabu (23/7/2025).
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto tetap menganggap dirinya menjadi korban komunikasi anak buahnya.
Ilustrasi
ilustrasi jambu biji
Unit PPA Satreskrim Polres Aceh Tengah menangkap pria berinisial K (46), warga Kecamatan Bintang, Aceh Tengah, diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan anak perempuan di bawah umur. (Foto: Dok. Polres Aceh Tengah)
SMSI menggelar Konvensi Nasional bertajuk “Sinergi dalam Membangun dan Menegakkan Supremasi Hukum Menuju Indonesia Emas 2045” pada Jum'at, 25 Juli 2025 di The Jayakarta Hotel Jakarta. (Foto: Ist)
Kapolres Aceh Utara AKBP Trie Aprianto didampingi Kasat Reskrim memperlihatkan senjata api yang disita dalam kasus penembakan terhadap anggota Satresnarkoba. (Foto: Ist)
Tutup